Langsung ke konten utama

Gerakan Nasional UMKM Go Online

Visi ekonomi Indonesia 2020 ialah menjadi “The Digital Energy of Asia” dengan target pertumbuhan transaksi e-Commerce sebesar USD 130 milyar. Dalam mengejar visi ini, kita menghadapi dua tantangan utama yang harus diselesaikan secara seimbang dan serentak yaitu globalisasi dan sistem ekonomi yang adil dan produktif, yang berpihak pada rakyat serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil dan mandiri. 


Dalam mendukung visi bersama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah daerah dan pelaku bisnis e-Commerce antara lain: BLANJA.com, MatahariMall.com, Lazada, Shopee, Blibli, Tokopedia dan Bukalapak bersama – sama melakukan Gerakan Nasional digitalisasi UMKM untuk mendorong kekuatan ekonomi nasional yang berbasis UMKM. Gerakan Nasional ini juga didukung oleh 2 program pemerintah yaitu 8 Juta UMKM dan Ekonomi Kerakyatan. 

UMKM dipilih sebagai representasi ekonomi rakyat dikarenakan dapat menyerap tenaga kerja ± 90 % serta memberikan kontribusi sebesar 58% pada Produk Domestik Bruto Nasional. Terlebih lagi dari hasil survey UMKM yang telah online, dapat disimpulkan bahwa berjualan online dapat meningkatkan pendapatan UMKM hingga 26% dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang berimbas pada peningkatan ekonomi nasional secara berkala dan bertahap. Roadshow hari ini merupakan roadshow pembuka dari Gerakan UMKM Go Online. Roadshow dilaksanakan serentak di 13 kota yaitu: Medan, Jambi, Palembang, Bekasi, Bogor, Balikpapan, Denpasar, Semarang, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Purwakarta, Sidoarjo dan Surabaya. 

Peresmian oleh semua stakeholder Gerakan Nasional UMKM Go Online akan diadakan pada tanggal 15 November di Jakarta. Diharapkan Gerakan Nasional ini dapat menjadi Gerakan yang berkesinambungan dan mencapai visi kita bersama yaitu menjadikan Indonesia sebagai “Digital Energy of Asia” pada 2020.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...