Langsung ke konten utama

Dinkes Tetapkan Gresik KLB Wabah Difteri

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah difteri. Alasannya, sejak 2015 wabah penyakit menular itu terus meluas. Informasi Dinkes Gresik, pada periode 2015 penyakit difteri terjadi 13 kasus. Tahun 2016 terdapat 28 kasus dengen satu penderita positif. Bahkan, tahun 2017 ini sampai Desember terdapat 26 kasus, dengan satu orang dinyatakan positif. 

Kepala Dinkes Gresik Nurul Dhulam menyatakan, peningkatan status KLB itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadapa difteri. Sehingga, terus ada pengawasan dan bentuk konkret pencegahan wabah penyakit teraebut. "Kami melihat ada kewaspadaan yang perlu kami sampaikan ke masyarakat," ungkapnya, Selasa (12/12/2017). Dijelaskannya, bila selama 2017 ini dari 26 gejala penderita tersebut tercatat 11 penderita berada di usia 14 tahun ke atas. Sisanya 15 anak di bawah usia 14 tahun. Dholam menjelaskan, bila difteri adalah infeksi bakteri yang umumnya menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan. Juga, terkadang dapat menyerang dan mempengaruhi kulit. 


"Difteri ini penyakit yang cukup berbahaya. Dan juga sangat menular, termasuk infeksi serius yang berpotensi mengancam jiwa. Karena itu masyarakat harus waspada,” terang dia. Lebih penting lagi bagi masyarakat, lanjut Dholam, penyakit ini bisa mengakibatkan kematian lantaran sumbatan saluran nafas. Sehingga menimbulkan komplikasi pada lapisan dinding jantung bagian tengah, gagal ginjal, gagal napas dan gagal sirkulasi. Pada kesempatan itu, Dholam juga menambahkan, bila gejala difteri bisa dilihat dari panas batuk, batuk pilek dan pembengkakan pada leher. 

Gejala itu bisa juga dilihat saat sakit waktu menelan. "Kadang-kadang disertai pembesaran kelenjar getah bening leher dan pembengakan jaringan lunak leher yang disebut bullneck," ungkapnya. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Gresik Mukhibatul Khusnah menambahkan, rata-rata yang terjangkit penyakit tersebut menyerang pada anak-anak. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kewaspadaan dini, agar penderita difteri terus berkurang. 

 "Dengan cara mengamati penyakit yang KLB dan melaporkan perkembanganya setiap seminggu," tukasnya. Meski sangat menular dan dapat menyebabkan kematian, Mukhibatul Husnah menyatakan, jika pola pencegahanya dengan cara penanganan secara cepat. Lainnya, dapat dicegah dengan imunisasi rutin yang lengkap. "Khususnya dengan melakukan imunisasi dasar pada usia 2 bulan, 4 bulan, 6 bulan, 18-24 bulan, dan usia sekolah dasar,” pungkasnya.

Sumber: Sindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...