Langsung ke konten utama

Gara-Gara Mencuri, Pria di Gresik Habisi Nyawa Pemilik Rumah

Muhammad Choirul alias Maman Alias Gugung, warga Jl Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, bakal tinggal lama di dalam penjara. Pria 39 tahun tersebut, belum lama ini ditangkap polisi karena diduga membunuh Maratus Sholikah (37), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/12/2017) lalu. 



Namun, sebelumnya warga tak mengira bahwa perempuan itu meninggal dunia dibunuh. Terungkapnya penyebab kematian perempuan itu adalah saat jenazahnya dimandikan. Saat itu, tetangga dan kerabat yang memandikan jenazahnya, melihat ada bekas cekikan di leher. Kecurigaan itu disampaikan ke Polsek Gresik. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap kematian janda yang baru ditinggal oleh suaminya itu. 

 Dalam penyelidikan, terungkap bahwa di hari yang sama dengan kematiannya, sejumlah barang seperti uang, ponsel, dan perhiasan, hilang. Polisi kemudian mencoba menghubungi nomor ponsel korban yang hilang. Terungkap kemudian bahwa ponsel tersebut dibawa seorang bernama Tiya Gadzella Agustina, penjaga warung kopi yang mengaku mendapat ponsel dari Gugung. 

Dari situlah, polisi memburu hingga akhirnya menangkap tersangka. Kepada polisi, Maman tak membantah telah mencuri barang-barang milik korban. Dia juga mengaku nekat membunuh Maratus Sholikah. "Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan ketika korban mengambil perhiasan, uang dan ponsel," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, Rabu (20/12/2017). Sementara itu, Gugung mengaku mencekik korban karena khawatir akan berteriak. "Dia (korban) teriak. Karen takut ketahuan, akhirnya saya cekik," kata Gugung. 

Sumber: Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...