Langsung ke konten utama

Polres Gresik Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Kabupaten Gresik dinilai sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2017 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Gresik pun menerima penghargaan dari Kemenpan RB di Jakarta beberapa waktu yang lalu. 


Kali ini yang mendapat penghargaan adalah Instansi Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Gresik di bawah pimpinan AKBP Boro Windu Danandito. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur. 

Menurut Kapolres Gresik, penghargaan ini atas dedikasi Polres Gresik dalam menciptakan WBK dan WBBM. Menurutnya, kualitas pelayanan piblik terhadap masyarakat yang dilakukan lembaga negara termasuk Polri harus berjalan dengan baik dan optimal. “Sehingga nantinya timbul kepercayaan dari msayarakat,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Boro Windu. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gresik yang turut serta mengawasi dan menerapkan kedisplinan terhadap pengelolaan keuangan, terutama dalam pencegahan serta pemberantasan tindakan korupsi dengan adanya satgas saber pungli yang diketuai oleh Wakapolres Gresik. 

Dalam pertemuan yang diadakan antara Polres Gresik dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang dihadiri langsung oleh Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto beserta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Gresik dan Kapolres Gresik, Bupati Sambari mengaku sangat bersyukur. 

“Kami jajaran pemerintah kabupaten Gresik tentu sangat bersyukur atas peraihan penghargaan oleh Polres Gresik. Kami yakin bahwa penerimaan penghargaan ini tidaklah mudah, perlu ada dedikasi dan ketulusan dalam melayani masyarakat di kabupaten Gresik ini. 

Tentu hal ini harus dipertahankan,” ujar Bupati Sambari, Kamis (14/12/2017) di ruang Putri Cempo kantor Bupati Gresik. Bupati Sambari mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Gresik berkomitmen untuk menerapkan kedisiplinan dalam hal apapun. 

“Kami selalu berikan contoh baik bagi seluruh jajaran di pemkab Gresik agar memiliki jiwa kedisplinan yang tinggi,” kata Bupati. Sanksi tegas pun diberlakukan oleh Bupati Sambari bagi siapapun yang terbukti melanggar peraturan. Tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

“Komitmen kami sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Maka bagi siapapun yang terbukti melanggar, tentu sanksi yang berlaku telah kami terapkan,” lanjutnya.

Sumber: Gresiknews.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...