Langsung ke konten utama

Penetapan Hari Jadi Bawean, Kehadiran Syech Maulana Umar Mas'ud Dijadikan Acuan

Penetapan hari jadi Bawean memasuki proses yang rumit. Sebagai dasar penetapan yaitu kedatangan Syech Maulana Umar Mas'ud sebagai penyebar agama Islam di Pulau Bawean. Awal kedatangannya ada banyak versi.
R. Hozaimi bersama R. Ismail menunjukkan catatan sejarah masuk Syech Maulana Umar Mas'ud ke Bawean


Kehadirannya di Pulau Bawean tercatat dalam sejarah dengan 3 versi yang beda. R. Hozaimi menunjukkan bukti-bukti sejarah, termasuk tulisan Raden Abdul Mukmin tahun 1326 H. Bertuliskan arab berbahasa melayu. Didalam tulisan Raden Abdul Mukmin, menceritakan secara lengkap asal masuknya Syech Maulana Umar Mas'ud ke Pulau Bawean, termasuk keturunannya. 

Tertulis, Syech Maulana Umar Mas'ud datang ke Pulau Bawean melalui Arosbaya Madura, sebelumnya dari Palembang. Pada versi lainnya, menyebutkan Syech Maulana Umar Mas'ud masuk ke Pulau Bawean melalui Sidayu Lawas. Sampai di Pulau Bawean tahun 1501 M, sedangkan versi lain menyebutkan tahun 1601 M. dan tulisan Jacob Vredenbregt dalam bukunya Bawean dan Islam tertulis tahun 1511 M. 

Sedangkan terkait nama, Syech Maulana Umar Mas'ud dan Pangeran Malaulana Siddiq, tetapi sudah bisa diterima pemerhati sejarah. "Jadi persoalannya, yaitu asal masuknya ke Pulau Bawean dan tahun masuknya di Pulau Bawean,” katanya. 

Sumber: JawaPos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...