Langsung ke konten utama

Guru Ngaji di Gresik Tega Berbuat Amoral

Kasus peudofilia terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini seorang guru ngaji bernama Husnun Nadif Jailani (35) warga Desa Bangeran Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, akhirnya ditangkap polisi usai terbukti berbuat amoral kepada 4 santriwatinya sendiri. 


Pria yang telah dikaruniai 3 anak ini sempat kabur ke wilayah Madura selama sebulan lebih. Namun, pengajar ilmu agama di Ponpes Darut Tauhid ini akhirnya ditangkap polisi saat berada di sebuah musholah Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, pada 07 Maret 2018. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin didampingi Kanit Pidum Ipda Moh Dawud mengatakan, pelaku sempat kabur setelah mengetahui pihak keluarga korban melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke polisi. 

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tiba-tiba kabur dan terdeteksi berada di wilayah Madura. Setelah itu, persembunyian pelaku berpindah lokasi ke wilayah Driyorejo Gresik. Disitu pelaku kita temukan bersembunyi di sebuah musholah,” ujar Suparmin. Mantan Kanit Reskrim Polsek Gresik ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui telah bertindak amoral kepada 4 anak di bawah umur yang merupakan santriwatinya sendiri. 

“Kejadiannya sejak Juni 2017 sampai awal Januari 2018,” paparnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diam-diam menyelinap ke asrama putri pada malam hari. Di situ pelaku lalu mendekati salah satu korban yang sedang tertidur pulas. 

Tangan pelaku lalu bergerilya dengan meremas payudara korban sambil menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat vital korban. Baca Juga Kordinator Pabrik Narkoba di Diskotik MG Menyerahkan diri “Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan pelaku pada tengah malam saat situasi ponpes sepi. Pelaku ini sudah 7 tahun mengajar di ponpes. 

Dari empat korban tersebut satu diantaranya telah disetubuhi oleh pelaku,” pungkasnya. Karena terbukti melakukan perbuatan asusila, maka pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU no. 35 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Ditambah denda maksimal 5 milyar,” imbuhnya. 

Di hadapan wartawan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia pun menyebut satu persatu nama korban yang telah menjadi korban. Antara lain NF, NA, ZR, dan FN yang masih berusia 12 hingga 14 tahun. 


Sumber: Cakrawala Co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSDA MUI Kebomas, Kiai Rofiq Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tua dan Muda dalam Organisasi

INIGRESIK.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kebomas, mengadakan Musyawarah Daerah (MUSDA), dalam rangka evaluasi kepengurusan masa khidmah 2021-2025 dan memilih Ketua masa khidmah 2025-2029. Dalam kegiatan yang terselenggara pada Rabu (29/10/2025), di Aula Kantor Kecamatan Kebomas ini, Ketua MUI Kebomas KH. Muhsin Munhamir, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik, dalam mendampingi proses MUSDA ini. "Kami juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama Bapak Camat Kebomas, serta kepada seluruh jajaran pengurus MUI Kebomas, atas perkhidmatan selama ini. Jazakumullah ahsanal jaza', semoga kita semua diberi panjang umur," ujar Kiai Mumhamir. Kemudian, Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, S.H., M.E., menyampaikan apresiasi kepada MUI Kebomas, atas pelayanan umat yang dilakukan kepada masyarakat Kebomas. "Pemerintah Kecamatan Kebomas merasakan apa yang dilakukan oleh MUI Kebomas sangat bermanfaat. Yang terdekat kemarin, ketika neg...