Langsung ke konten utama

110 Desa di 10 Kecamatan Masuk Program Desa Berdaya 2018 Gresik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi meluncurkan program Desa Berdaya 2018. Program ini ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dan memajukan desa-desa yang ada di Gresik. Sebanyak 110 Desa dari 10 Kecamatan di Gresik masuk program Desa Berdaya 2018. 
 
Desa tersebut terdapat di Kecamatan Driyorejo, Menganti, Benjeng, Sidayu, Dukun, Balongpanggang, Kedamean, Duduksampeyan, Ujungpangkah dan Panceng. Program Desa Bersaya diluncurkan oleh Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (16/4/2018). Ia menandatangani prasati serta menabuh gong menandai program Desa Berdaya Gresik dimulai. 

Dalam kesempatan itu, Qosim selaku wakil bupati Gresik mengajak kepada para Kepala Desa yang hadir pada acara itu agar tetap semangat. Ia juga meminta agar para kades memberi semangat dan mengajak warganya untuk membantu program ini agar berubah. “Desa anda akan dijadikan pioner. Segala sesuatu yang ada di desa harus dikembangkan. Kami akan memfasilitasi mengenalkan potensi desa kepada dunia luar melalui media. 

Semua potensi itu termasuk seni, budaya serta potensi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di desa anda. Tujuannya agar masyarakat desa lebih berdaya dan lebih maju,” kata Qosim. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tursilowanto Hariogi kepada kabag Humas Suyono mengatakan, Program Desa Berdaya Gresik 2018 merupakan program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa. 

Program itu dilaksanakan melalui pendekatan terintegrasi, yaitu program pembinaan masyarakat, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana. Target program tersebut yakni tumbuh dan berkembangnya kelembagaan lokal yang berdaya guna mengatasi permasalahan sendiri, serta berkolaborasi dengan pihak lain terutama pemerintah desa. 

Sumber Kabar Gresik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...