Langsung ke konten utama

AWAS RAWAN AKAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. 


Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Pungutan liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, 

Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Istilah lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi,Terutama di pelayanan pengurusan SIM yang akhir-akhir ini banyak gosip tentang pelayanan sim yang katanya warga setempat ada yang bilang memakai jasa pungli atau calo. 


MAKIN LUMAYAN : Diresmikan oleh Bpk Bupati Gresik dan Wakil Bupati,Bpk Sambari dan Qosim di Lantai 3 Kantor Pemkab Gresik Kemarin. 

Terutama di daerah Gresik,di daerah sini terdapat banyak Pungli-Pungli yang ingin mendapatkan atau mencari keuntungan untuk diri sendiri dan juga pelayanan disitu kurang intensif dan kurang tegas,alhasil terdapat masih ada beberapa calo berpakaian preman yang menawarkan jasa pengurusan SIM,Tetapi alhamdulillah sekarang kalau ada yang kena pungli atau pungutan liar bisa dilaporkan langsung ke Sekretariat Sabel Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang di resmikan oleh Bupati Gresik Kemarin. 

Jadi satu gedung dengan kantor Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Satgas Saber Pungli ini diketuai oleh Wakapolres Gresik,sedangkan Wakilnya adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik,dan menurut saya agak lumayan dan sangatlah bagus untuk semua elemen masyarakat karena saya setuju agar bisa masyarakat melakukan pengurusan SIM tidak dengan calo atau pungli dan saya dengar-dengar telah dibuatkan one gate system yang artinya mana orang-orang yang berkepentingan mau pengurusan SIM atau orang yang tidak berkepentingan mengurus SIM ikut masuk ke ruang pelayanan dan pembuatan SIM,makanya Dengan mengunakan sistem ini kini kami bisa memisahkan mana orang-orang yang berkepentingan mengurus SIM atau tidak. Penerapan one gate system sangat efektif. 

Ada dua filter masuk. Yang pertama di portal depan harus tukar KTP untuk mendapatkan ID Card kemudian pintu masuk ke gedung pelayanan tidak bisa sembarangan orang yang mendapatkan ID Card baru bisa masuk ke Gedung pelayanan, pengantarnya pun kami sediakan tempat di luar dan Dalam satu hari terdapat 150 pemohon SIM baru di Satpas Polres Gresik baik itu SIM C dan SIM A. 

Sedangkan angka kelulusan tak kurang dari 20 pemohon SIM,makanya kalau ingin mengurus SIM atau membuat SIM harus Bebas dari orang-orang yang tidak berkepentingan seperi calo atau pungli,Yuk warga gresik kalau mengurus pengurusan SIM dengan bersih dan jujur.
Oleh : Dwi Bimo Budi (Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...