Langsung ke konten utama

Bupati Serahkan 729 SK Kenaikan Pangkat

Sebanyak 729 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat yang dilangsungkan di Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik, Jumat (13/04/2018). 

Dalam laporannya, Sekda Kabupaten Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi menjabarkan bahwa dari keseluruhan PNS yang menerima SK masing-masing terdiri dari 481 PNS Struktural dan 248 PNS fungsional. 

“Dari jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa golongan diantaranya golongan I sebanyak 4 orang, golongan II sebanyak 313 orang, golongan III sebanyak 327 orang dan golongan IV sebanyak 85 orang,” jabar Sekda. Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto dihadapan para PNS mengatakan bahwa melalui penyerahan SK kali ini tidak hanya sekedar seremonial belaka. Melainkan sebagai spirit agar semakin meningkatkan etos kerjanya di masing-masing instansi. “Terus tingkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. 

Kami Pemerintah Kabupaten Gresik hingga saat ini selalu memberikan perhatian bagi para PNS, terutama yang memiliki semangat kerja tinggi dalam mengabdi,” ujar Bupati Sambari. 

Dirinya melanjutkan, semakin tinggi kepangkatan, seharusnya seorang PNS itu semakin professional, memiliki wtos kerja yang bagus dan memiliki pemahaman yang luas sehingga mampu melaksanakan tugas denga lebih baik lagi. Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim saat mendampingi Bupati Sambari juga berharap, melalui kenaikan pangkat ini dapat diimbangi dengan tekad dan usaha para PNS untuk terus meningkatkan kualitas dan prestasi kerjanya. 

“Ini sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS, agar selanjutnya dapat meningkatkan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masimg-masing,"”kata Wabup. (iis / Humas pemkab Gresik/edited by Diskominfo Kab. Gresik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...