Langsung ke konten utama

Bupati Serahkan 729 SK Kenaikan Pangkat

Sebanyak 729 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat yang dilangsungkan di Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik, Jumat (13/04/2018). 

Dalam laporannya, Sekda Kabupaten Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi menjabarkan bahwa dari keseluruhan PNS yang menerima SK masing-masing terdiri dari 481 PNS Struktural dan 248 PNS fungsional. 

“Dari jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa golongan diantaranya golongan I sebanyak 4 orang, golongan II sebanyak 313 orang, golongan III sebanyak 327 orang dan golongan IV sebanyak 85 orang,” jabar Sekda. Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto dihadapan para PNS mengatakan bahwa melalui penyerahan SK kali ini tidak hanya sekedar seremonial belaka. Melainkan sebagai spirit agar semakin meningkatkan etos kerjanya di masing-masing instansi. “Terus tingkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. 

Kami Pemerintah Kabupaten Gresik hingga saat ini selalu memberikan perhatian bagi para PNS, terutama yang memiliki semangat kerja tinggi dalam mengabdi,” ujar Bupati Sambari. 

Dirinya melanjutkan, semakin tinggi kepangkatan, seharusnya seorang PNS itu semakin professional, memiliki wtos kerja yang bagus dan memiliki pemahaman yang luas sehingga mampu melaksanakan tugas denga lebih baik lagi. Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim saat mendampingi Bupati Sambari juga berharap, melalui kenaikan pangkat ini dapat diimbangi dengan tekad dan usaha para PNS untuk terus meningkatkan kualitas dan prestasi kerjanya. 

“Ini sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS, agar selanjutnya dapat meningkatkan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masimg-masing,"”kata Wabup. (iis / Humas pemkab Gresik/edited by Diskominfo Kab. Gresik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...