Gresik sebagai Kota Santri"mengharamkan" segala bentuk minuman keras. Larangan tersebut tertuang dalam Perda No 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras. Namun disayangkan hukumannya masih ringan.
Perda larangan miras tersebut hanya mengancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 6 juta.
"Kami ingin ada perubahan tentang denda dan masa hukuman. Tapi karena peredaran miras adalah pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring), (denda dan hukuman,Red) tidak boleh melebihi aturan pidana," ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pol PP Gresik Mulyono seperti dikutip dari Jawa Pos
Penjualan miras di Gresik masih beredar hampir di seluruh kecamatan. Ada yang berkedok warung remang-remang maupun toko kelontong.
"Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, Razia akan kami intensifkan" jelas Mulyono. Saat ini Satpol PP sudah menyebar mata-mata yang bertugas membeli miras dengan sistem undercover buy seperti polisi menangkap pengedar sabu-sabu.
Beberapa waktu yang lalu sudah berhasil menangkap Bunker miras yang ada di Jalan Raya Duduk sampeyan. Kita tunggu aksi nyata lain dari aparat.
Berikut beberapa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut : Minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan hanya disediakan di Toko obat, apotik atau toko-toko jamu;
2. Ketentuan pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Barang siapa yang memproduksi dan mengoplos minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah) ;
3.Ketentuan pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Barang siapa mengedarkan, menawarkan dan memperdagangkan minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling hanyak Rp. 6.000.000.00 (Enam Juta Rupiah) ;
4. Ketentuan pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Barang siapa menimbun atau menyimpan minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
5. Ketentuan pasal 11 berbunyi sebagai berikut : Barang siapa menjamu Minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.00 (Empat Juta rupiah);
6. Ketentuan pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Barang siapa membawa dan atau meminum minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.00 (Tiga Juta rupiah);
7. Ketentuan pasal 13 berbunyi sebagai berikut : Siapa saja yang berada atau berlalu lalang diwilayah Kabupaten Gresik dalam keadaan mabuk minum Minuman keras dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta rupiah);
Komentar
Posting Komentar