Langsung ke konten utama

Orang Tua Pembuang Bayi di Driyorejo, Diamankan Polisi

Orang tua pembuang bayi di depan rumah warga di Dusun Tlapak, Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik telah diketahui. Mereka sudah diamankan di Polsek Driyorejo "Kedua orang tua bayi tersebut sudah kami amankan dan sudah kami mintai keterangan," ujar Kapolsek Driyorejo AKP Adam Purbantoro seperti dikutip dari detikcom, Jumat (27/4/2018). 

Adam mengatakan orang tua yang tega membuang bayinya tersebut adalah RW (24) dan suaminya AP (30). Mereka merupakan warga Banjar Melati IV, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Adam mengatakan mereka datang ke Polsek Driyorejo pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Setelah foto anaknya beredar di media sosial mereka merasa ketakutan dan mencari anak itu. Mereka datang ke polsek," kata Adam. Saat di ke Polsek Driyorejo mereka berpura-pura hendak mencari anaknya yang hilang. Namun polisi merasa curiga dengan mereka. Setelah diinterogasi, akhirnya mereka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah membuang anaknya yang berumur belum genap satu minggu. 

"Setelah kami intrrogasi akhirnya mereka terbuka dan mengaku khilaf," kata Adam. Adam menceritakan kronologi kasus tersebut Mereka sebelumnya hendak menitipakan bayinya ke salah satu panti asuhan yang berada di Kelurahan Jeruk, Lakarsanti. 

"Mereka datang ke panti asuhan hendak menitipkan anaknya. Namun ditolak oleh petugas panti asuhan, sebab panti asuhan tersebut baru menerima jika usianya sudah dua tahun. Karena fasilitas untuk bayi di sana tidak ada," ungkap Adam. Petugas panti asuhan yang curiga kemudian merekam identitas kedua pasangan tersebut. Petugas yang penasaran kemudian membuntuti kedua pasangan tersebut yang kebingungan mencari tempat untuk menititipkan bayinya. 

"Petugas panti tersebut terus membuntuti mereka yang berputar-putar mencari tempat penampungan untuk bayinya. Hingga sampailah di rumah salah satu warga dan ditaruhlah bayi tersebut di depan rumah milik warga di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo," kata Adam. Kini kedua pasangan yang tega membuang bayi berusia belum genap satu minggu itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus tersebut kini ditangani Polres Gresik. (iwd/iwd)

Sumber Detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...