Langsung ke konten utama

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kebomas Gresik Dituntut Mundur


Situasi proses belajar mengajar di SMA Negeri 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, mendadak gaduh dan kisruh, pada Senin (28/5/2018). Para guru dan siswanya kompak melakukan aksi mogok belajar mengajar dengan menggelar unjuk rasa di halaman sekolah setempat. Kekisruhan ini rupanya buntut dari luapan ketidakpuasan atas sikap Kepala Sekolah (Kepsek) Nurus Sobah, yang dinilai kerap bersikap arogan, diktator dan sewenang-wenang dengan disertai ancaman mutasi.

 Tak hanya itu, mereka juga menuntut transparansi keuangan sekolah secara bersama-sama kepada semua warga sekolah. Dan terakhir mereka menanyakan terkait potongan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebesar Rp 750 ribu.

“Sejak awal menjabat 4 tahun lalu, Kepala Sekolahnya ini kerap melontarkan kata-kata makian yang tidak pantas untuk didengar. Kata makian kepada guru itu bahkan sering didengar oleh sejumlah siswa,” ujar salah seorang guru GTT yang enggan disebutkan namanya.

Bukan hanya bersikap arogan, lanjut guru wanita tersebut, Kepsek Nurus Sobah ini juga disinyalir memotong uang gaji GTT dan PTT sebagai ganti atas tunjungan dana kesejahteraan yang dikucurkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Perwakilan para guru Wahyu Hari Pamuji mengatakan, menyikapi gejolak yang terjadi di lingkungan sekolah ini, para guru dan siswa menghendaki adanya pergantian Kepsek.

“Tuntutan ini kita sampaikan dalam kesepakan bersama secara tertulis,” kata Guru Agama ini. Kini proses mediasi masih berlangsung di ruang Kepsek, dengan dihadiri perwakilan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, aparat kepolisian dan TNI. Sementara para guru dan siswa tampak duduk lesehan di atas lantai sekolah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...