Langsung ke konten utama

Stadion Joko Samudro Gantikan Pakansari Gelar Piala AFF U-19

Provinsi Jawa Timur mendapatkan kepercayaan penuh dalam gelaran turnamen Piala AFF U-19 2018. Dipastikan, ajang ini akan digelar di dua kota di Jawa Timur yakni Sidoarjo dan Gresik pada 1-14 Juli 2018. 

Awalnya, PSSI menunujuk tuan rumah putaran final Piala AFF U-19 2018 di kota Bogor dan Sidoarjo. Namun Stadion Pakansari Bogor, harus steril jelang digunakan pada perhelatan Asian Games 2018. Sterilisasi Stadion Pakansari harus mulai diberlakukan pada H-100 Asian Games yang berarti mulai bulan Juli sudah tak bisa dipergunakan untuk umum. 

PSSI akhirnya menggeser penyelenggaraan di Stadion Pakansari juga ke wilayah Jawa Timur lainnnya, yakni ke Stadion Gelora Joko Samudro Gresik. Stadion Gelora Delta Sidoarjo akan menjadi venue Grup A yang dihuni Thailand, Indonesia, Vietnam, Singapura, Laos dan Filipina. Sedangkan Stadion Gelora Joko Samudro Gresik akan menggelar laga Grup B yang diisi Malaysia, Myanmar, Timor Leste, Kamboja dan Brunei Darussalam. 

 Ketua Umum Asprov PSSI Jawa Timur, Achmad Riyadh mengaku bangga dengan penunjukan ini. Meski agenda PSSI Jatim padat, pihaknya tetap siap menjadi tuan rumah yang baik pada penyelenggaraan ajang ini. “Dua stadion di Gresik dan Sidoarjo sudah diverifikasi. Kami bangga dan tersanjung. Meski berat karena di saat bersamaan PSSI Jatim juga memiliki agenda seperti Liga 3 dan Piala Soeratin U-17. Tapi karena ini tugas negara, maka kami tetap berusaha menjadi tuan rumah yang baik," ujar Achmad Riyadh. (ren)

Sumber Viva

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...