Langsung ke konten utama

Tiga Kapal Dipersiapkan Jelang Arus Mudik ke Bawean

Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Gresik, menyiapkan tiga unit kapal dengan tujuan Pulau Bawean. Langkah ini diambil dalam upaya mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang mudik Lebaran 1439 H. 

 "Kami mengoperasikan tiga unit kapal. Di antaranya KM Ekspress Bahari 8C dengan kapasitas 390 penumpang. KM Natuna Ekspress kapasitas 250 penumpang serta KM Gili Iyang dengan kapasitas 219 penumpang," kata Kabag Tata Usaha dan Humas KSOP Gresik, Nanang Affandi, Sabtu (2/06/2018). 

Nanang juga menjelaskan terkait dengann kesiapan itu, KSOP Gresik mengoperasikan Posko Lebaran dengan melibatkan Kepolisian, Kesehatan pelabuhan. "Kami juga mengikuti arahan pimpinan sebagai penanggung jawab di pelabuhan," paparnya. Sedangkan, jadwal armada akan disesuaikan dengan kapal sesuai dengan rute. "Kami akan mengevaluasi jumlah penumpang. Jika jumlah penumpang melebihi kapasitas, maka menyurat ke Dirjen Perhubungan Laut," tutur Nanang. 

Dia mengemukakan, pengoperasian Posko Lebaran nantinya diputuskan dua minggu sebelum Lebaran. "Yang terpenting kesadaran penumpang yang memanfaatkan jasa pelayaran dan tidak saling berdesak-desakan," ungkapnya.

Sumber BeritaJatim. Com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...