Langsung ke konten utama

Muadzin Wafat Usai Kumandangkan Adzan Sholat Jum’at di Gresik

Seorang Muadzin Sholat Shubuh dan Sholat Jum’at bernama Bapak Su’udi, meninggal usai mengumandangkan adzan Sholat Jum’at di Masjid Faqih Usman Universitas Muhammadiyah Gresik, Kota Gresik Jawa Timur. Beliau duduk setelah mengumandangkan adzan, sesaat kemudian berbaring pelan ke belakang dan menghembuskan nafas terakhir dengan tenang di awal Khattib berkhutbah. 

Kematian Bapak Su’udi diketahui ketika makmum melihat tubuh Bapak Su’udi sudah terlentang dan melemah, ditandai dengan hembusan nafasnya yang menipis hingga tidak berhembus lagi, kemudian warna kulitnya menjadi pucat. 




“Setelah mengumandangkan adzan, ia duduk mendengarkan khutbah, dan mungkin ia sudah meninggal” kata salah satu jamaah (lihat video), Jum’at (16/11/2018). Kendati demikian, Khattib tetap melanjutkan khutbah, dan beberapa jamaah memeriksa kondisi almarhum. Beberapa Jamaah menampakkan kesan dan penilaian pribadi kepada almarhum yang dianggap beruntung di akhir hayatnya. Wafat di tempat yang mulia, setelah beramal mulia, dan saat mendengarkan nasehat-nasehat mulia yang disampaikan Khattib.

“Beruntung sekali dia, kira-kira siapa yang akan menggantikannya adzan? saya jadi ingin menggantikannya.” kata Indra, salah satu jamaah Masjid Faqih Usman UMG. Ratusan jamaah mengantarkan jenazah almarhum ke Ambulance RS. Ibnu Sina Gresik yang saat itu langsung dapat dihubungi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...