Langsung ke konten utama

Anak Asal Menganti Jadi Korban Arus Banjir di Surabaya

Hujan deras yang mengguyur kawasan Surabaya Barat selama sekitar dua jam dan menyebabkan sejumlah kawasan banjir. Banjir ini menyebabkan Kali Makmur di kawasan Bukit Bali, Lakarsantri, meluap dan tak terlihat.

Seorang anak dari Menganti Gresik tewas tenggelam karena terbawa arus sungai saat banjir di Surabaya Barat, Kamis (31/1/2019). Korban bernama lengkap Daniel Marda Richard Calvin (13) akhirnya ditemukan, dalam keadaan meninggal dunia setelah terseret arus sungai 500 meter dari lokasi jatuhnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Linmas Pemkot Surabaya, Eddy Christianto menceritakan siswa kelas 1 SMP YPPK Wiyung ini saat kejadian bersama sang ayah, Johannes Markus (44), dan sang adik Christoper (10).

Yang satu anaknya tercebur ke sungai terbawa arus 500 meter, tersangkut di pohon, sudah kami temukan dalam keadaan meninggal dunia," jelas Eddy saat dihubungi Surya.co.id. Eddy mengatakan saat ini BPB Linmas dan Satpol PP mengantar korban ke rumah duka, Menganti, Gresik.

"Dia lewat Jalan Bukit Bali arah pulang, bapaknya kan jemput anaknya itu yang sekolah di Ciputra," kata Eddy singkat. Sementara beberapa lokasi lain yang kini terendam genangan air adalah Lontar, Lidah Kulon, Manukan, Darmo Satelit, dan Sukomanunggal. Banjir ini melanda sejumlah wilayah Surabaya Barat termasuk sebagian kawasan perumahan elit, Citraland.

Jenazah langsung diantarkan Satpol PP dan BPB linmas ke rumah kediaman, yang berada di Palm Pertiwi AT No. 09 Menganti, Gresik.

Sumber Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...