Seorang pria di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), tanpa berdosa mencabuli bocah ingusan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Aksi bejat ini dilakukan di rumah pelaku saat korban bermain dengan anaknya.
Pelaku, Syaiful (38), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Gresik setelah dilaporkan telah mencabuli korbannya yang berusia enam tahun.
"Korban merupakan anak dari tetangga pelaku," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Andaru Rahutomo di Mapolres Gresik, Jatim, Jumat (14/6/2019).
Aksi pelaku terungkap setelah korban mengeluh sakit saat buat air kecil. Orang tua korban yang curiga, kemudian membujuk anaknya untuk menceritakan peristiwa yang sudah menimpanya.
Begitu tahu mendengar cerita dari korban, orang tuanya pun membawanya ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Didapati luka lecet di bagian organ vital korban, barulah kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke perangkat desa dan dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik," ujarnya.
Tersangka Syaiful mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Aksinya ini dilakukan sebanyak empat kali saat korban sedang bermain dengan anaknya di rumah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar