Langsung ke konten utama

Perda Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Wisata

 






PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR   16 TAHUN   2013
TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013 – 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI  GRESIK,

Menimbang
:
a.
bahwa potensi kepariwisataan di daerah Kabupaten Gresik perlu dikembangkan untuk menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Kepariwisataan pada khususnya di Kabupaten Gresik;


b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan kepariwisataan, perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Gresik, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tentram, tertib, nyaman, lestari, dan berkelanjutan;


c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah berwenang menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 – 2025;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat  (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;


2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930);


3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi  Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);


4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);


5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);


6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


8.
Undang-Undang Nomor  26 Tahun 2007 tentang Penataan   Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);


10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);


11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);


12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


13.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3516);


14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4593);


15.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang  Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4741);


16.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5262);


17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Tahun 2011 -2031 (Lembaran Daerah  Provinsi Jawa Timur Tahun Nomor 2012, Nomor 3 Seri D);


18.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010 - 2030 (Lembaran Daerah  Kabupaten Gresik  Tahun Nomor 2011, Nomor 8);


19.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2009 Nomor 11);


20.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011 – 2015 Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 3).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
dan
BUPATI GRESIK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN GRESIK KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013 – 2025.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.   Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
3.   Bupati adalah Bupati Kabupaten Gresik.
4.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik.

5.   Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.   Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
7.   Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8.   Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan  Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
9.   Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian,  dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
10.  Daerah tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
11.  Usaha  Pariwisata  adalah  usaha  yang  menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
12.  Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPARDA adalah rumusan pokok-pokok kebijaksanaan perencanaan dan pemanfaatan pembangunan pariwisata di daerah yang di dalamnya mencakup aspek ketataruangan, usaha pariwisata, faktor penunjang dan pengembangan kepariwisataan secara berlanjut dan berwawasan lingkungan.
13.  Rencana Induk Pembangunaan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik yang selanjutnya disebut dengan RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode 12 (dua belas) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2025
14.  Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhankebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
15.  Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama  pariwisata   atau   memiliki potensi          untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta  pertahanan  dan keamanan.
16.  Obyek dan Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat ODTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa  keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
17.  Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
18.  Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
19.  Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
20.  Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secarakhusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
21.  Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok,  dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian,  dan kesejahteraan  melalui  kegiatan Kepariwisataan.
22.  Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
23.  Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi,meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
24.  Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan
25.  Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan
26.  Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
27.  Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
28.  Rencana Detail Kawasan Pariwisata yang selanjutnya disingkat RDKP adalah kebijaksanaan pengembangan kawasan pariwisata yang berisi arahan ketentuan ruang serta indikasi pembangunannya.
29.  Rencana Teknis Obyek Wisata yang selanjutnya disingkat RTOW adalah rencana operasional pengembangan obyek dan daya tarik yang berisi pemanfaatan ruang, ketentuan ruang dan bangunan serta pembangunannya.
30.  Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan objek dan daya tarik wisata.
BAB II
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Pasal 2
(1)  Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi  :
a.    pembangunan destinasi pariwisata Daerah;
b.   pembangunan pemasaran pariwisata Daerah;
c.    pembangunan industri pariwisata Daerah; dan
d.   pembangunan kelembagaan kepariwisataan Daerah.
(2)  Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA.
(3)  RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat :
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e.  arah Pembangunan, Kebijakan dan strategi, dan indikasi program kepariwisataan daerah tahun 2013 sampai 2025.

BAB II
ASAS, VISI DAN MISI, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH PEMBANGUNAN RIPPARDA
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 3
Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Daerah disusun berdasarkan asas:
a.    pemanfaatan, yaitu pemanfaatan potensi Daerah untuk kegiatan kepariwisataan di Daerah secara optimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
b.   pelestarian, yaitu melestarikan nilai sosial budaya Daerah dan kekayaan alam yang berfungsi sebagai daya tarik wisata serta pendukung pengembangan kepariwisataan itu sendiri.
c.    keterpaduan, yaitu penciptaan pengaturan bagi semua sektor pembangunan terkait demi keselarasan, keserasian, dan keseimbangan secara menyeluruh di Daerah;
d.   berkelanjutan, yaitu menegakkan prinsip secara ekonomis, lingkungan, sosial budaya dan sumber daya yang dimanfaatkan agar kepentingan kehidupan kepariwisataan dapat dilakukan dalam lingkup yang cukup memadai;
e.    ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat untuk dapat mendukung pembangunan kepariwisataan di Daerah.

Bagian Kedua
Visi dan Misi
Pasal 4
(1) Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah ”Terwujudnya Pembangunan Pariwisata Gresik Yang Memiliki Nilai Manfaat Bagi Kesejahteraan Masyarakat Dengan Memanfaatkan Potensi Alam, Budaya, dan Nilai Historis, Religi, Agamis, Terpadu, Berdaya saing, dan Sistematis”
(2) Untuk mewujudkan visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan misi:
a.    mewujudkan Kabupaten Gresik menjadi Daerah Tujuan Wisata Nasional;
b.   meningkatkan pengembangan destinasi dan pemasaran pariwisata;
c.    memperkenalkan, mendayagunakan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata serta seni budaya Kabupaten Gresik;
d.   mengembangkan sarana dan prasarana kepariwisataan daerah agar mempunyai daya saing;
e.    meningkatkan profesionalitas kepariwisataan melalui peningkatan kualitas, kemandirian, dan kesejahteraan jasmani dan rohani, melalui kinerja manajemen, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kepariwisataan;
f.     menjaga kelestarian serta memupuk rasa cinta alam dan budaya;
g.    mempertahankan nilai agama dan budaya lokal;
h.   mewujudkan kegiatan pariwisata menjadi kegiatan masyarakat dan pemerintah sebagai katalisator serta fasilitator kepariwisataan;
i.     meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
j.     Mewujudkan Daerah sebagai pintu masuk Jawa Timur.

Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 5
Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Daerah, bertujuan untuk :
a.    mewujudkan pembangunan kepariwisataan melalui pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan;
b.   memberikan gambaran secara komprehensif mengenai pengembangan potensi pariwisata Daerah yang meliputi Obyek dan Daya Tarik Wisata, Usaha Sarana Wisata, dan Usaha Jasa Pariwisata;
c.    memberikan Pedoman tentang perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan kepariwisataan di Daerah yang mengakomodasikan isu strategis dan perkembangan aktual secara terintegrasi dan sinergis sehingga pariwisata dijadikan alat dalam mencapai kesejahteraan secara berkelanjutan;
d.   memberikan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan yang didasari oleh kebijaksanaan perencanaan pembangunan Daerah;
e.    meningkatkan kualitas dan kwantitas Destinasi Pariwisata yang mampu mendorong peningkatan kunjungan;
f.     mengkomunikasikan Destinasi Pariwisata Daerah dengan menggunakan media pemasaran secara efektif dan efisien dan bertanggungjawab.

g.    mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan Perekonomian Daerah melalui peningkatan investasi dibidang Pariwisata, kerjasama antar usaha Pariwisata, memperluas lapangan kerja dan melaksanakan upaya-upaya untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat; dan
h.   mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Destinasi Pariwisata Pemasaran Pariwisata dan Industri Pariwisata secara profesional efektif dan efisien.

Bagian Keempat
Sasaran
Pasal 6
Sasaran pembangunan pariwisata Daerah, adalah :
a.    tersusunnya suatu konsep Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, yang dilandasi pendekatan perencanaan dan inovasi strategis yang terkait dengan pengembangan pariwisata di daerah;
b.   teridentifikasinya kawasan wisata unggulan Daerah dan obyek wisata unggulan Daerah sesuai kriteria yang ditetapkan;
c.    tersusunnya arah kebijakan dan strategi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah serta indikasi program pengembangan kepariwisataan di setiap kawasan wisata unggulan Daerah;
d.   terkelolanya seluruh potensi pariwisata secara lebih profesional dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan pengusaha yang sejalan dengan kepentingan penataan ruang, peningkatan pendapatan asli daerah, pengembangan seni dan budaya Daerah serta pelestarian lingkungan;
e.    memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong penggunaan produk lokal;
f.     menjaga kelestarian serta memupuk rasa cinta alam dan budaya serta memperhatikan nilai agama.
g.    meningkatnya kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Bagian Kelima
Arah Kebijakan, Strategi, dan Indikasi Program Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2025

Pasal 7
Arah Kebijakan, Strategi, dan Indikasi Program Kepariwisataan Daerah adalah :
a.     wilayah dan jangka waktu perencanaan;
b.     kebijakan dan konsep pembangunan kepariwisataan;
c.     strategi pembangunan kepariwisataan;
d.     arahan rencana pembangunan kawasan wisata;
e.     pelaksanaan dan pengendalian; dan
f.      pembiayaan.

BAB III
WILAYAH DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Wilayah Perencanaan
Pasal 8
(1)  Arah Kebijakan wilayah RIPARDA adalah Daerah dengan batas yang ditentukan bedasarkan aspek administratif mencakup wilayah daratan seluas 1.191,25 km².
(2)  Batas wilayah adalah sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah timur dengan Selat Madura, sebelah selatan dengan Kota Surabaya Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Mojokerto dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lamongan.


Pasal 9
(1)  Wilayah perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah, meliputi :
a.    Kecamatan Balong Panggang;
b.   Kecamatan Benjeng;
c.    Kecamatan Bungah;
d.   Kecamatan Cerme;
e.    Kecamatan Driyorejo;
f.     Kecamatan Duduksampeyan;
g.    Kecamatan Dukun;
h.   Kecamatan Gresik;
i.     Kecamatan Kebomas;
j.     Kecamatan Kedamean;
k.   Kecamatan Manyar;
l.     Kecamatan Menganti;
m.  Kecamatan Panceng;
n.   Kecamatan Sangkapura;
o.    Kecamatan Sidayu;
p.   Kecamatan Tambak;
q.    Kecamatan Ujungpangkah;dan
r.    Kecamatan Wringinanom.
(2)  Penetapan Peta wilayah perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 10
Skala Prioritas Ruang lingkup RIPPARDA memfokuskan pada perencanaan satu atau beberapa obyek wisata yang menjadi unggulan Daerah.

Pasal 11
Ruang lingkup substansi wilayah RIPPARDA, meliputi :
a.    kebijaksanaan makro dan mikro pariwisata Daerah;
b.   obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW);
c.    sarana dan Prasarana pendukung wisata;
d.   karakteristik Pasar Wisatawan;
e.    kawasan wisata unggulan dan prioritas pengembangan wisata;
f.     kebijaksanaan, strategi, dan program pengembangan wilayah kepariwisataan.



Bagian Kedua
Jangka Waktu Perencanaan
Pasal 12

(1)  Jangka waktu RIPPARDA adalah 12 (dua belas)  tahun dan dapat ditinjau kembali dalam waktu 5 (lima) tahun.
(2)  Pelaksanaan jangka waktu RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara bertahap, terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, dunia usaha, dan masyarakat.
(3)  Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. tahap I, Tahun 2013-2015;
b. tahap II, Tahun 2016-2020; dan
c. tahap III, Tahun 2021-2025.
(4)  Indikator Sasaran yang akan dicapai dalam setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

BAB IV
KEBIJAKSANAAN  DAN KONSEP PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Bagian Kesatu
Kebijaksanaan  Pembangunan Kepariwisataan

Pasal 13
Kebijaksanaan pembangunan kepariwisataan Daerah, meliputi :
a.    pembangunan kepariwisataan berbasis pada masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
b.   pengembangan dan penataan obyek serta daya tarik wisata dan menggali obyek dan daya tarik wisata baru;
c.    pengembangan fasilitas dan utilitas kepariwisataan dibangun dengan menggunakan pola dan sistem setempat yang menunjang pertumbuhan industri kecil;
d.   pengembangan program kepariwisataan Kabupaten Gresik untuk mendukung pengembangan program kepariwisataan Provinsi Jawa Timur maupun Nasional;
e.    peningkatan mutu sarana dan prasarana serta pelayanan jasa pariwisata dan jasa penunjang dengan tetap memelihara kebudayaan Daerah;
f.     pembinaan pelestarian peninggalan sejarah dan promosi obyek pariwisata yang dilakukan sesuai dengan perkembangan kepariwisataan.
                                          
Bagian Kedua
Konsep Pembangunan Kepariwisataan
Pasal 14
Konsep Pembangunan Kepariwisataan Daerah, meliputi :
a.    mengembangkan kelembagaan pengelolaan kepariwisataan yang kuat dan berkesinambungan;
b.   mengembangkan informasi dan publikasi mengenai daerah wisata di Daerah.
c.    membangun, mengembangkan sarana dan prasarana pendukung kepariwisataan;
d.   meningkatkan promosi kepariwisataan untuk mewujudkan Daerah sebagai tujuan wisata;
e.    meningkatkan pendidikan dan latihan kepariwisataan guna lebih terampil dan mampu bagi tenaga usaha pariwisata dan aparat terkait;
f.     menggali, melestarikan dan mengembangkan seni budaya Daerah serta memelihara dan melestarikan benda purbakala sebagai peninggalan sejarah dan aset Daerah;
g.    meningkatkan peranan sektor  pariwisata sebagai lapangan kerja, sumber Pendapatan Daerah dan masyarakat;
h.   melengkapi sarana dan prasarana pendukung kepariwisataan.

BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

Strategi pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Gresik, adalah :
a.    Strategi pembangunan industri pariwisata;
b.   Strategi pembangunan destinasi pariwisata;
c.    Strategi pembangunan pemasaran dan promosi; dan
d.   Strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

Bagian Kedua
Pembangunan Industri Pariwisata
Pasal 16
Strategi pembangunan Industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi :
a.    peningkatan daya saing produk pariwisata;
b.   peningkatan kemitraan usaha pariwisata; dan
c.    pemenuhan tanggungjawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
Paragraf 1
Peningkatan Daya Saing Produk Pariwisata
Pasal 17
Strategi peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi :
a.    pengembangan produk pariwisata sesuai dengan pasar wisatawan, terutama wisatawan nusantara;
b.   optimalisasi produk pariwisata yang mempunyai nilai jual secara khusus, untuk pasar wisatawan mancanegara;
c.    meningkatkan event pariwisata di daerah menjadi event regional dan nasional;
d.   usaha keaneka ragaman produk pariwisata dan daya tarik wisata;
e.    menata dan mengembangkan produk wisata yang berwawasan lingkungan;
f.     menjaga kelokalan dan keaslian, mengatur dan menetapkan agar setiap obyek pariwisata mempunyai kekhasan sendiri.
g.    Meningkatkan kualitas pelayanan pada Subyek dan Obyek Kepariwisataan.

Paragraf 2
Peningkatan Kemitraan Usaha Pariwisata
Pasal 18
Strategi peningkatan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi :
a.    mewujudkan iklim yang menguntungkan bagi dunia usaha kepariwisataan dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi pengusaha yang akan menananmkan miodalnya dalam bidang pariwisata;
b.   membina pengusaha pariwisata menengah dan kecil dalam upaya peningkatan kualitas jasa usaha pariwisata;
c.    menumbuhkan dan mengembangkan profesionalisme penyelenggaraan pariwisata secara bertahap dan konsisten, pada tahap eksplorasi, pengembangan, dan konsolidasi;
d.   meningkatkan pola pariwisata inti rakyat dan kemitraan.

Paragraf 3
Pemenuhan Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Alam dan Sosial Budaya
Pasal 19
Strategi pemenuhan tanggungjawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi :
a.    pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan yang mendasarkan kepada pengendalian dan manfaat lingkungan untuk kelanjutan pembangunan kepariwisataan dimasa datang;
b.   pengembangan pariwisata bertumpu dan memanfaatkan kekuatan alam, budaya dan letak geografis, dalam kegiatannya bertanggung jawab melaksanakan pelestarian, penghijauan, pemeliharaan lingkungan dan menghindari pengembangan pariwisata yang berakibat terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem;

c.    mengembangkan pembangunan prasarana lingkungan yang berkelanjutan didasarkan koordinasi lintas sektoral pada tingkat pemerintahan; dan
d.   meningkatkan sadar wisata dan sapta pesona dikalangan pejabat, pengusaha, dan masyarakat, agar tumbuh kegiatan wisata yang berwawasan lingkungan.

Bagian Ketiga
Strategi  Pembangunan Destinasi Pariwisata
Paragraf 1
Umum
Pasal 20
Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b, terdiri atas :
a.    pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
b.   fasilitas destinasi pariwisata;
c.    aksesbilitas destinasi pariwisata; dan
d.   pengamanan destinasi pariwisata.

Pasal 21
(1)      pengelolaan kawasan strategis sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf a, dilakukan dengan menetapkan suatu kawasan strategis pariwisata.
(2)    penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.     sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b.     potensi dasar;
c.      perlindungan terhadap lokasi tertentu mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
d.     lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan asset budaya;
e.      kesiapan dan dukugan masyarakat; dan
g.     kekhasan wilayah.

(3)   Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk  mendukung terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(4)  Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial dan agama masyarakat setempat.

Pasal 22
(1)  Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah daerah.
(2)  Kawasan strategis pariwisata daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 23
Strategi pembangunan Destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi :
a.    pemberdayaan masyarakat;
b.   pembangunan daya tarik wisata; dan
c.    pembangunan prasarana dan fasilitas pariwisata.

Paragraf 2
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 24
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf a, dilaksanakan melalui program pariwisata berbasis masyarakat (community based tourism).

Pasal 25
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf a, dilaksanakan secara bertahap, yang meliputi :
a.    tahap penyadaran dan pembentukan perilaku menuju perilaku sadar wisata;
b.   tahap transformasi berupa wawasan pengetahuan, kecakapan ketrampilan dasar, sehingga dapat mengambil peran dalam pembangunan; dan
c.    tahap peningkatan kemampuan ketrampilan sehingga membentuk inisiatif dan kemampuan inovatif untuk mengantarkan kepada kemandirian.

Paragraf 3
Pembangunan Daya Tarik Wisata
Pasal 26
Pembangunan daya tarik wisata sebagaiman dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, antara lain :
a.    melestarikan kekayaan daerah dengan mengali potensi dalam maupun budaya yang dapat dijadikan daya tarik wisata;
b.   mengembangkan dan membangun kawasan potensial daya tarik wisata tanpa merusak lingkungan;
c.    meningkatkan pendidikan dan latihan kepariwisataan bagi tenaga usaha pariwisata dan instansi terkait;
d.   membangun, mengembangkan sarana  dan prasarana pendukung kepariwisataan;
e.    meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah objek wisata mengenai pola pengembangan daya tarik wisata yang tertumpu pada masyarakat;
f.     meningkatkan kemandirian masyarakat setempat untuk berperan serta aktif dalam pengembangan daya tarik wisata dan pelestarian lingkungan;
g.    mempromosikan daya tarik wisata dan memberikan gambaran tentang kelayakan usaha di kawasan objek wisata;
h.   meningkatkan peran sektor pariwisata sebagai lapangan kerja, sumber pendapatan daerah dan masyarakat; dan
i.     melestarikan dan menertibkan sarana transportasi berciri khas daerah yang berdimensi wisata.

Paragraf 4
Pembangunan Prasarana Dan Fasilitas Pariwisata
Pasal 27
(1)  Pembangunan Prasarana Dan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, meliputi :
a.    pengembangan aksesibilitas; dan
b.   pengembangan prasarana dan penyedian fasilitas pariwisata.
(2)  Pengembangan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui:
a.    meningkatkan akses antar Daerah yang memilki potensi wisata;
b.   menata sistem penunjuk jalan/rambu lalu-lintas yang mempermudah para wisatawan untuk mencapai objek dan daya tarik wisata yang terdapat di Daerah;
c.    mengintegrasikan akses pariwisata dengan sektor lain.
(3)  Pengembangan prasarana dan penyedian fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui:
a.    perencanaan kebutuhan prasarana dan penyedian fasilitas pariwisata sesuai dengan arah perkembangan objek dan daya tarik wisata;
b.   penyediaan prasarana dasar yang dibutuhkan oleh dunia usaha pariwisata dan investor;
c.    membangun prasarana dan penyedian fasilitas lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan koordinasi lintas sektoral baik pada tingkat Daerah, Provinsi maupun pusat; dan
d.   pemenuhan kebutuhan prasarana fasilitas pariwisata secara bertahap diusahakan pada objek dan daya tarik wisata unggulan atau yang sudah berkembang yang seterusnya menyebar ke setiap objek dan daya tarik wisata lainya.

Bagian 4
Pemasaran Dan Promosi
Pasal 28
(1)  Strategi pengembangan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan dengan cara merencanakan, mengusahakan, melaksanakan, mengelola, membuat bahan pemasaran, dan promosi.
(2)  Pengembangan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.    menentukan kebijaksanaan produk wisata, penentuan harga, saluran distribusi dan promosi;
b.   menentukan pasar wisata yang sesuai dengan segmen pasar baik di dalam maupun di luar negeri;
c.    menentukan dan memperkenalkan produk wisata yang baru kepada pasar wisatawan potensial;
d.   menentukan kegiatan dan biaya promosi dalam upaya mencipta kan permintaan terhadap produk pasar;dan
e.    menentukan perkiraan kebutuhan, pasar potensial, segmen pasar dan pembiayaan.

Pasal 29
Penyelengaraan promosi dilakukan dengan cara :
a.    periklanan usaha objek dan daya tarik wisata, usaha sarana wisata, usaha jasa pariwisata dan daerah tujuan wisata;dan
b.   promosi dilakukan melalui kegiatan pameran, pagelaran kesenian, penyediaan promosi melalui media cetak dan elektornik dan kegiatan promosi lainya.

Pasal 30

(1)  Peranan Pemerintah Daerah dalam promosi dan pemasaran usaha pariwisata, meliputi :
a.    menyediakan biaya promosi dan pemasaran sesuai dengan kewenangannya dalam mendorong promosi dan pemasaran daerah tujun wisata;
b.   menciptakan citra daerah tujuan wisata yang memiliki nilai dan unsur sapta pesona;
c.    mendorong pengusaha di bidang pariwisata untuk mengembangkan, melaksanakan promosi dan pemasaran; dan
d.   mengadakan hubungan masyarakat dan komunikasi promosi diberbagai daerah tujuan wisata.
(2)  Peranan dunia usaha dalam promosi dan pemasaran usaha pariwisata, meliputi :
a.    menyediakan biaya untuk kepentingan berbagai kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri;
b.   membuat berbagai bentuk bahan promosi perusahaan sesuai dengan bidang usahanya;
c.    membantu kegiatan promosi produk wisata lainnya yang berada di luar kegiatan usaha;dan
d.   mengikuti berbagai kegiatan promosi dan pemasaran baik yang diselenggarakan didalam maupun di luar negeri.
(3)  Peranan masyarakat dalam promosi dan pemasaran usaha pariwisata, meliputi :
a.    menjaga citra daerah tujuan wisata melalui pengembangan sapta pesona;
b.   menyediakan dan mengikutsertakan kegiatan promosi yang dilaksanakan sesuai bidang kegiatannya;dan
c.    mendukung berbagai kegiatn promosi yang dilakukan pemerintah, dan dunia usaha pariwisata.
(4)  Peranan lembaga dan/atau instansi terkait dalam promosi dan pemasaran usaha pariwisata, meliputi :
a.    membantu promosi pariwisata sesuai dengan bidang kegiatannya;
b.   menyediakan biaya promosi untuk menunjang berbagai kegiatan yang ada kaitannya dengan bidang tugasnya;dan
c.    meneliti berbagai kegiatan promosi pariwisata sesuai dengan bidang kegiatannya.

Bagian Kelima
Kelembagaan Kepariwisataan
Pasal 31
(1)  Strategi pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, antara lain :
a.    pengembangan organisasi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat;
b.   pengembangan sumber daya manusia; dan
c.    mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
(2)  Pengembangan organisasi Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui pembentukan :
a.    badan promosi pariwisata daerah;
b.   kelompok pengerak pariwisata;
c.    swadaya masyarakat di bidang seni budaya;
d.   swadaya masyarakat di bidang usaha pariwisata; dan
e.    swadaya masyarakat di bidang pelestarian lingkungan/ ekowisata.
(3)  Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat, para karyawan dan pimpinan usaha pariwisata berdasarkan kompetensi.

BAB VI
ARAHAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 32
Rencana pembangunan kawasan wisata daerah diarahkan pada :
a.  pembangunan ekowisata;
b.  pembangunan wisata agro;
c.   pembangunan desa wisata;
d.  pembangunan wisata budaya;
e.   pembangunan wisata alam; dan
f.    pengembangan terminal tour;

Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Ekowisata
Paragraf 1
Prinsip dan Pendekatan Pembangunan
Kawasan Ekowisata
Pasal 33
Prinsip Pembangunan Kawasan Ekowisata daerah diarahkan pada :
a.    lingkungan wisata harus bertumpu pada lingkungan alam dan budaya yang relatif belum tercemar atau terganggu;
b.   masyarakat ekowisata harus dapat memberikan manfaat ekologi sosial dan ekonomi langsung pada masyarakat setempat;
c.    pendidikan dan pengalaman ekowisata harus dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan dan budaya terkait, sambil berolah pengalaman yang mengesankan;
d.   pembangunan kawasan ekowisata lebih diarahkan untuk pendidikan ekowisata, agrowisata, geowisata dan pemanfaat lingkungan yang berdasarkan kepada pemanfaatan alam sebagai konsekuensi, edukasi dan rekreasi; dan
e.    pembangunan kawasan ekowisata harus mampu mereklamasi lahan atau lingkungan yang rusak agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai bagian dari upaya konservasi dan rehabilitasi lahan.

Pasal 34
Pembangunan Ekowisata dilaksanakan melalui pendekatan :
a.    pendekatan wisatawan, yaitu para wisatawan dituntut tidak hanya mempunyai kesadaran lingkungan dan kepekaan sosial budaya yang tinggi, tetapi mereka dituntut pula sifat empati terhadap kemungkinan adanya pengeluaran donasi bagi pelestarian lingkungan;
b.   pendekatan partisipasi dan pembudayaan pembangunan ekowisata, harus mampu menghasilkan model partisipasi masyarakat dalam perencanaan, gagasan, ekonomi, konservasi, sosial, politik, regulasi lingkungan, reklamasi lingkungan yang rusak serta pemberdayaan budaya lokal;
c.    pendekatan sektor publik, sangat penting dalam pembinaan otoritas untuk menyusun kebijakan dan pengendalian tentang manfaat sumber daya alam dan lingkungan;
d.   pendekatan pembangunan terstruktur teknologi tinggi, harus mampu menghindari kerusakan lingkungan yang digunakan dengan fasilitas pemerintah yang akan dibangun; dan
e.    perencanaan yang didasarkan kepada potensi yang tersedia dengan membagi ke dalam zonasi peruntukan sesuai karakter alam, budaya yang dimiliki dan dijadikan sebagai sumber daya ekowisata.

Paragraf 2
Pembinaan Lingkungan Ekowisata

Pasal 35
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membina dan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.    peningakatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
b.   rehabilitasi dan reklamasi lahan melalui keterpaduan usaha pariwisata dan masyarakat;
c.    peningkatan daya dukung lahan masyarakat atau lingkungan tertentu yang saat ini berada dalam keadaan kritis sehingga terlantarkan;
d.   menetapkan lokasi ekowisata yang berdasarkan penelitian merupakan daerah yang perlu dibuat perencanaannya lebih lanjut; dan
e.    menertibkan kebijakan yang berkaitan dengan payung hukum baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati dalam pembangunan ekowisata.

Pasal 36
Swasta atau usaha pariwisata mempunyai kewajiban untuk :
a.    membimbing masyarakat dalam pemanfaatan sarana lokal untuk tercapainya pemberdayaan ekonomi masyarakat;
b.   memberikan donasi yang dapat mendorong pemeliharaan flora dan fauna serta spesies lainnya yang hampir punah;
c.    mengembangkan tema paket wisata ekowisata yang memelihara daya saing;
d.   mendorong kode etik wisatawan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, menghormati adat istiadat setempat;dan
e.    melakukan kegiatan promosi dengan berbagai kegiatan promosi dengan tetap melalui pendekatan pemasaran sosial.

Pasal 37
Masyarakat dalam penataan ruang ekowisata berhak untuk :
a.    berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b.   mengetahui secara terbuka rencana tata ruang kawasan ekowisata;
c.    reklamasi/rehabilitasi lahan melalui inventarisasi lahan rusak, pemetaan lahan kritis, dan penyusunan kajian terhadap lahan kritis;
d.   memelihara lingkungan ekowisata berdasarkan kepada pembangunan pengetahuan ekowisata, memahami akan berbagai kendala dan pengaruh pembangunan ekowisata;dan
e.    berperan dalam proses pembentukan regulasi di bidang lingkungan secara aktif untuk bersama-sama mempelajari secara teoritis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
(1)  Pembangunan lokasi kawasan ekowisata Daerah diarahkan pada wilayah yang memiliki daya tarik wisata.
(2)  Penetapan Peta lokasi kawasan ekowisata Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Wisata Agro
Paragraf 1
Pendekatan Pembangunan Wisata Agro

Pasal 39
Pembangunan wisata agro dilaksanakan melalui pendekatan:
a.    pembangunan berbasis konservasi, dimaksudkan pola pembangunan yang tetap mempertahankan keaslian agro ekosistem;
b.   pembangunan berbasis masyarakat dimaksudkan wisata agro sebagai pemberdayaan masyarakat petani untuk dapat memperoleh nilai tambah, baik dari sisi hasil pertanian maupun kunjungan wisatawan;
c.    wilayah/daerah wisata agro sebagai daerah wilayah pembangunan kepariwisataan; dan
d.   mendorong tercapainya pembangunan masyarakat pedesaan.

Paragraf 2
Manfaat Pembangunan Wisata Agro
Pasal 40
Manfaat pembangunan wisata agro :
a.    meningkatkan konservasi lingkungan;
b.   meningkatkan nilai estetika dan keindahan alam;
c.    memberikan nilai rekreasi;
d.   meningkatkan kegiatan ilmiah dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e.    mengembangkan ekonomi masyarakat;
f.     membuka kesempatan berusaha melalui lama tinggal dan belanja wisatawan;dan
g.    meningkatkan produksi dan kualitas.

Paragraf 3
Pembangunan Lanskap Wisata Agro
Pasal 41
Pembangunan lansekap wisata agro mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang Kawasan dimana wisata agro dikembangkan sesuai potensi yang tersedia.

Pasal 42
Jenis wisata agro meliputi :
a.    wisata agro perkebunan dan budidaya tanaman perkebunan serta penataan kebun;
b.   wisata agro tanaman hias, buah-buahan, sayuran dan sejenisnya;
c.    wisata agro tanaman pangan;
d.   wisata agro perikanan;
e.    wisata agro perhutanan;dan
f.     wisata agro industri.

Paragraf 4
Pembangunan Potensi Wisata Agro

Pasal 43
Pembangunan potensi wisata agro, meliputi:
a.    potensi komoditas bervariasi dan didukung oleh pertumbuhan usaha pariwisata;
b.   memiliki komoditi nggulan tanaman pertanian, perkebunan dan kehutanan;
c.    pusat distribusi ke wilayah lainnya;
d.   memiliki wilayah pembangunan yang cukup luas;
e.    dukungan, hidrologi, morfologi yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya komoditi tanaman pertanian, perkenbunan; dan
f.     pembangkit daerah lainnya.

Pasal 44
(1)  penetapan kawasan wisata agro diarahkan pada kecamatan atau desa yang memiliki komoditi unggulan tanaman pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan dengan adanya dukungan, hidrologi, morfologi yang memungkinkan untuk tumbuh dan berkembang.
(2)  setiap kawasan wisata agro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbagi ke dalam zonasi peruntukan sesuai karakter dalam dan lingkungan yang dimiliki dan dijadikan sebagai sumber daya wisata agro;
(3)  zonasi peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
a.      zona inti;
b.      zona penyangga;
c.      zona pelayanan; dan
d.      zona pengembangan.

Pasal 45
Perencanaan pembangunan potensi wisata agro, jenis wisata agro, penetapan kawasan wisata agro dan zonasi peruntukan wisata agro Kabupaten Gresik sebagaimana dimaksud pada Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Bagian Keempat
Rencana Pembangunan Desa Wisata
Paragraf 1
Pendekatan Desa Wisata

Pasal 46
Pendekatan Desa Wisata, dilaksanakan melalui:
a.    pendekatan kualitas lingkungan masyarakat yang memenuhi fungsi timbal balik, estetika, rekreatif, ilmiah dan konservasi;
b.   perencanaan fisik meliputi daya tampung ruang, pemilihan lokasi yang tepat, peletakan zonasi yang seimbang;
c.    penyediaan fasilitas pariwisata yang dapat memenuhi kebutuhan wisatawan;
d.   penyusunan rencana tapak yang berkaitan dengan peletakan fisik, sistem transportasi, sistem utilitas tipologis, pola penghijauan, pola arsitektual, tata bangunan, topografi, iklim, setempat, disain lanskap serta tata ruang;
e.    pendekatan struktur geo-klimatologis harus mendukunt model tanah Gresik yang didukung oleh tersedianya sumber hidrologis yang berkesimbanungan;
f.     pendekatan pola usaha masyarakat setempat yaitu yang bersifat budaya pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, makanan khas pedesaan;dan
g.    pengembangan desa wisata dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap sosial budaya yang meliputi struktur demografi, tipe mata pencaharian, dan transformasi nilai dampak terhadap gaya hidup tradisional serta dampak pola konsumtif.

Pasal 47
Kriteria Desa Wisata, meliputi :
a.    mendorong pendapatan penduduk dari sektor pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya;
b.   mendorong masyarakat berperan aktif dalam proses pembuatan keputusan tentang bentuk desa wisata yang memanfaatkan kawasan lingkungan dan penduduk setempat;
c.    penyediaan fasilitas yang dimiliki masyarakat lokal untuk peningkatan pendapatan masyarakat setempat; dan
d.   mengembangkan sikap kewirausahaan masyarakat desa.

Paragraf 2
Perwujudan Desa Wisata

Pasal 48
Perwujudan Desa Wisata, meliputi :
a.    memiliki keunikan, keaslian dan sifat khas;
b.   letaknya berdekatan dengan daerah alam yang luar biasa;
c.    berkaitan dengan kelompok atau masyarakat berbudaya yang secara hakiki menarik minat pengunjung;dan
d.   memiliki peluang untuk berkembang baik dari sisi prasarana dasar maupun prasarana lainnya.

Paragraf 3
Prinsip Sistemik

Pasal 49
Prinsip sistemik desa wisata, terdiri atas:
a.    harus berdasarkan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b.   lebih diarahkan pada upaya pengembangan ekowisata yang berpola penyelamatan dan pemanfaatan lingkungan biogeofisik, dan lingkungan sosial ekonomi dan budaya serta pemeliharaan sumber daya alam pedesaan dari permasalahan lingkungan hidup dan pemborosan sumber daya alam pedesaan;
c.    pembangunan desa wisata lebih ditekankan kepada pemerataan kesempatan pendapatan;dan
d.   pembangunan desa wisata tidak dapat dipisahkan dari desa pusat pemerintahan desa, desa tempat masyarakat desa sebagai tempat hidup mereka dan desa tempat berekreasi masyarakat desa.

Paragraf 4
Tipe Desa Wisata dan Letak Geografis

Pasal 50
Tipe desa wisata, meliputi :
a.    desa pertanian, desa yang kehidupan utama penduduknya dibidang pertanian, dengan mengelola tanah;
b.   desa tambak dan atau perikanan, desa yang kehidupan utama penduduknya di bidang pertambakan atau perikanan, dengan mengelola tambak atau kolam; dan
c.    desa kerajinan, desa yang kehidupan utama pendudukanya di bidang kerajinan tangan atau industri.

Pasal 51
Perencanaan pembangunan kawasan desa wisata dan tipe desa wisata  Daerah, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Bagian Kelima
Rencana Pembangunan Wisata Budaya
Paragraf 1
Potensi Budaya

Pasal 52
Potensi wisata budaya di daerah meliputi :
a.    kesenian;
b.   nilai tradisi dan religi;
c.    sejarah dan kepurbakalaan;
d.   bahasa, sastra dan aksara.

Pasal 53
Pengembangan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilakukan melalui :
a.    pendataan, pencatatan, pendokumentasian keanekaragaman kesenian daerah baik yang telah punah, hampir punah dan yang saat ini keberadaanya masih hidup di tengah masyarakat;
b.   pemeliharaan, perlindungan dan pengembangan kesenian yang hidup di tengah masyarakat untuk pengembangan kepariwisataan;
c.    penyusunan kalender kegiatan budaya.

Pasal 54
Pengembangan nilai tradisi dan religi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilakukan melalui :
a.    perlindungan terhadap masyarakat yang memelihara dan mengembangkan nilai tradisi dalam kehidupan;
b.   pemeliharaan terhadap nilai tradisi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman; dan
c.    pengkajian dan pembangunan nilai-nilai tradisional yang dipedomani oleh berbagai aspek kehidupan masyarakat baik masa lalu dan saat ini.
Pasal 55
Pengembangan sejarah dan kepurbakalaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan melalui :
a.    pendataan, pencatatan, pendokumentasian sumber sejarah dan kepurbakalaan;
b.   penulisan sejarah dan kepurbakalaan  dalam berbagai bidang kajian;
c.    pemeliharaan nilai sejarah dan kepurbakalaan;
d.   penyediaan sarana pembangunan museum di daerah;
e.    penyelenggaraan museum berlandaskan kepada kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat; dan
f.     pengamanan benda museum yang menjadi koleksi umum.

Pasal 56
Pengembangan bahasa, sastra dan aksara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan melalui :
a.    mengembangkan kurikulum pedidikan bahasa, sastra dan aksara daerah di masyarakat;
b.   mengembangkan kehidupan berbahasa daerah yang lebih baik dan bermutu;dan
c.    mengembangkan apresiasi masyarakat terhadap bahasa, sastra dan aksara daerah.

Paragraf 2
Pendekatan Pembangunan Kawasan Wisata Budaya
Pasal 57
Dalam pembangunan kawasan wisata budaya, dilakukan melalui pendekatan :
a.      pendekatan yang melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunan perencanaan dan pembangunan wisata budaya;
b.   pendekatan potensi produk budaya yang dapat mendukung kelanjutan pengelolaan kawasan wisata budaya;
c.    pendekatan kewilayahan yang bertumpu pada keterkaitan antar wilayah;dan
d.   pendekatan perencanaan prioritas pengembangan unsur kebudayaan.

Pasal 58

Pembangunan Kawasan Wisata Budaya, meliputi :
a.    penataan lingkungan dan pembagian zonasi yang seimbang dan produktif;
b.   pembatasan upaya pembangunan fasilitas yang tidak sesuai dengan karakter lingkungan;
c.    penyediaan fasilitas yang menunjang terhadap kelangsungan hidup masyarakat;
d.   penyelenggaraan pagelaran budaya tradisional masyarakat yang berkelanjutan.

Pasal 59

Pembangunan Kawasan Wisata Budaya Kabupaten Gresik diarahkan pada wilayah yang memiliki daya tarik wisata dan Penetapan kawasan wisata budaya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Bagian Keenam
Rencana Pembangunan Wisata Alam
Paragraf 1
Arahan Pembangunan Wisata Alam

Pasal 60

Pembangunan wisata alam diarahkan untuk :
a.    menciptakan kesadaran antara wisatawan dengan masyarakat tentang konservasi sumber daya alam;
b.   menciptakan rasa bangga masyarakat lokal pada budi dayanya melalui kegiatan konservasi;
c.    mengembangkan kemampuan masyarakat untuk mengelola usaha pariwisata;
d.   penyusunan peta perencanaan pembangunan dan rencana penyediaan infrastruktur baik didalam kawasan maupun menuju kawasan;dan
e.    pengawasan dan pengendalian fungsi lingkungan danau dan laut.

Paragraf 2
Zonasi Wisata Alam

Pasal 61
(1)  Setiap lokasi wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terbagi kedalam zonasi peruntukan, yang meliputi:
a.      zonasi inti;
b.      zonasi penyangga;
c.      zonasi pelayanan; dan
d.      zonasi pengembangan.
(2)  Zonasi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan zona yang memiliki pembangunan fasilitas pariwisata dan kegiatan, yang tidak menggangu kelestarian dan daya dukung lingkungan;
(3)  Zonasi penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai fungsi konservasi dan pelestarian;
(4)  Zonasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan zona untuk pengembangan fasilitas yang dapat memudahkan perjalanan wisatawan;
(5)  Zonasi pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan zona yang memiliki kegiatan bersifat pengembangan pendidikan dan pengetahuan lingkungan.
(6)  Penetapan peta lokasi kawasan wisata alam serta zonasi peruntukan pada lokasi kawasan wisata alam di Kabupaten Gresik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Bagian Ketujuh
Rencana Pembangunan Terminal Tour
Paragraf 1
Fungsi Terminal Tour
Pasal 62

(1)  Terminal tour merupakan yang akan melayani kebutuhan wisatawan akan fasilitas transportasi, informasi, reservasi dan pelayanan pariwisata menuju ke kawasan wisata atau objek wisata.
(2)  Terminal tour sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi pelayanan :
a.      transportasi wisata;
b.      reservasi;
c.      jasa pramuwisata;
d.      jasa informasi
e.      jasa restoran
f.       jasa kendraan rental;
g.      jasa penyediaan toilet;
h.     jasa peribadatan; dan
i.       jasa paket wisata.

Paragraf 2
Pengelolaan Terminal Tour

Pasal 63
Pengelolaan Terminal Tour,dapat dilakukan oleh :
a.  Pemerintah Daerah;
b.  BUMN/BUMD;dan
c.   Swasta.
Paragraf 3
Penetapan Terminal Tour

Pasal 64
(1).    Penetapan Terminal Tour Daerah diarahkan pada zonasi objek wisata;
(2).    Penetapan lokasi Terminal Tour sebagaimana diamksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan

Pasal 65
Pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah ditindaklanjuti dalam program pembangunan pariwisata Daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan memperhatikan perkembangan Daerah.

Pasal 66

(1).  Program Pembangunan Pariwisata Daerah, meliputi:
a. Prioritas Rencana Tindak, meliputi :
1.     Rencana Tindak Pengembangan Sarana dan Prasarana.
2.     Pentahapan Insentif dan disinsentif Program Investasi.
3.     Pentahapan Program Investasi.
4.     Prosedur Kemitraan.
b. Prioritas Program, meliputi :
1.   Prioritas Program Penanganan.
2.   Prioritas Penanganan Kawasan
c. Tahapan Pelaksanaan Program, meliputi :
1.    Indikasi Program.
2.    Indikasi Program Pembangunan Sektoral.
3.    Indikasi Program Pembangunan.
(2).   Rincian Program pembangunan pariwisata Daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kedua
Pengendalian

Pasal 67

Pengendalian RIPPARDA dilaksanakan dalam bentuk pengawasan dan penertiban demi terwujudnya pembangunan pariwisata daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.


Pasal 68


(1)  Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 67 dilaksanakan dalam bentuk :
a.  pelaporan;
b.  pemantauan; dan
c.  evaluasi program pembangunan pariwisata Daerah.
(2)  Penertiban sebagaimana dimaksud Pasal 67  dilaksanakan dalam bentuk pembinaan dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 69

(1)  Tanggung jawab utama dalam pelaksanaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ditugaskan kepada Satuan Kerja Perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas di bidang kepariwisataan.
(2)  Untuk melaksanakan tanggung jawabnya Satuan Kerja Perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan instansi, lembaga dan pihak lain yang terkait

Pasal 70

(1)  RIPPARDA dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun guna mendapat bahan masukan sebagai bahan penyempurnaan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah selanjutnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi maupun perkembangan yang akan terjadi dan yang akan datang.
(2)  Hasil peninjauan kembali Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 71

Anggaran Pembiayaan RIPPARDA bersumber dari :
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b.    Sumber Dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang mengatur bidang kepariwisataan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 73

(1).    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(2).    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

Pasal 74

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.


Ditetapkan di Gresik
pada tanggal                           
BUPATI GRESIK,


Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.SI.

Diundangkan di Gresik
pada tanggal  
                
       SEKRETARIS DAERAH
        KABUPATEN GRESIK,



      Ir. MOCH. NADJIB, MM
        Pembina Utama Madya
   NIP. 19551017 198303 1 005


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013 NOMOR



PENJELASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013 – 2025

A. UMUM
Sesuai dengan Rencana Strategis Pembangunan Daerah, pembangunan pariwisata merupakan sektor andalan yang harus dikembangkan karena mampu mempengaruhi sektor pembangunan lainnya.
Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Daerah mencakup 2 (dua) dimensi yaitu dimensi ekonomi dan dimensi sosial budaya. Dimensi ekonomi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing dan sekaligus meningkatkan pendapatan Daerah. Sejalan dengan perkembangan kondisi negara secara nasional yang disebabkan oleh situasi politik dan keamanan dalam negeri, maka pembangunan pariwisata harus mampu memulihkan citra pariwisata bagi Daerah maupun nasional sebagai daerah tujuan wisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi.
Kemajuan dan kesejahteraan yang makin tinggi telah menjadikan Pariwisata sebagai bagian pokok dari kebutuhan atau gaya hidup manusia, dan menggerakkan jutaan manusia untuk mengenal alam dan budaya ke belahan atau kawasan dunia lainnya Kedudukan sektor Pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan nasional semakin menunjukkan posisi dan peran yang sangat penting sejalan dengan perkembangan dan kontribusi yang diberikan baik dalam penerimaan devisa, pendapatan Daerah, pengembangan wilayah, maupun dalam penyerapan investasi dan tenaga kerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Dinamika dan tantangan dalam konteks regional dan global, telah menuntut suatu perencanaan dan pengembangan sektor Pariwisata yang memiliki jangkauan strategis, sistematis, terpadu, dan sekaligus komprehensif mencakup keseluruhan komponen pembangunan Kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, pemasaran,maupun kelembagaan. 
Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Daerah akan menjadi pondasi dan dasar yang sangat penting bagi pengembangan dan pengelolaan sumber daya Pariwisata budaya dan alam yang tersebar di seluruh Daerah. 
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah secara konkrit akan memberikan visi, arah, dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan Wisata baik yang sudah layak disebut unggulan maupun yang potensial di seluruh Daerah. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah ini sekaligus akan memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan terkait baik di tingkat pusat maupun Daerah, baik pemerintah/sektor publik, swasta, maupun masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan Destinasi Pariwisata secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan. 
Keseluruhan substansi yang dicakup dalam penyusunan Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Daerah tersebut selanjutnya akan menjadi kunci atau roadmap yang sangat penting dalam membangun dan membangkitkan keunggulan banding dan keunggulan saing Pariwisata Daerah dalam peta Pariwisata nasional dan internasional di abad 21 ini, dan khususnya dalam meningkatkan kontribusi sektor Pariwisata sebagai sektor andalan dalam pendapatan asli Daerah dan menggantikan kontribusi sektor lain di masa mendatang.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah diperlukan sebagai acuan operasional pembangunan Pariwisata bagi pelaku Pariwisata dan pelaku ekonomi, sosial, dan budaya di Daerah, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan pembangunan Kepariwisataan Daerah. Rencana Induk  Pembangunan Kepariwisataan Daerah sangat penting, karena:
a.     memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi Kepariwisataan (dari sisi produk, pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen),sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat;dan
b.     mengatur peran setiap pemangku kepentingan terkait (lintas sektor, lintas pelaku, lintas Daerah/ wilayah) agar dapat mendorong pengembangan Pariwisata secara sinergis dan terpadu.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1. 
Cukup jelas.
Pasal 2. 
Cukup jelas.

Pasal 3. 
Cukup jelas.
Pasal 4. 
            Ayat  (1) religi berarti segala sistem perbuatan manusia untuk mencapai maksud dengan cara menyandarkan diri pada kekuasaan “sesuatu” yang diagungkan, agamais berarti taat menjalankan agama yang dipeluknya dengan penuh keimanan.
Ayat (2) huruf J
Memberikan branding kepada Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik agar mudah untuk dikenal dengan branding ” Gresik Is The Begining Of East Java”.
Pasal 5. 
Cukup jelas.
Pasal 6. 
Cukup jelas.
Pasal 7. 
Cukup jelas.
Pasal 8. 
Cukup jelas.
Pasal 9. 
Cukup jelas.
Pasal 10. 
Cukup jelas.
Pasal 11. 
Cukup jelas.
Pasal 12. 
Cukup jelas.
Pasal 13. 
Cukup jelas.
Pasal 14. 
Cukup jelas.
Pasal 15. 
Cukup jelas.
Pasal 16. 
Cukup jelas.
Pasal 17. 
Cukup jelas.
Pasal 18. 
Cukup jelas.

Pasal 19. 
Cukup jelas.
Pasal 20. 
Cukup jelas.
Pasal 21. 
Cukup jelas.
Pasal 22. 
Cukup jelas.
Pasal 23. 
Cukup jelas.
Pasal 24. 
Cukup jelas.
Pasal 25. 
Cukup jelas.
Pasal 26. 
Cukup jelas.
Pasal 27. 
Cukup jelas.
Pasal 28. 
Cukup jelas.
Pasal 29. 
Cukup jelas.
Pasal 30. 
Cukup jelas.
Pasal 31. 
Cukup jelas.
Pasal 32. 
Cukup jelas.
Pasal 33. 
Cukup jelas.
Pasal 34. 
Cukup jelas.

Pasal 35. 
Cukup jelas.
Pasal 36. 
Cukup jelas.

Pasal 37. 
Cukup jelas.
Pasal 38. 
Cukup jelas.
Pasal 39. 
Cukup jelas.
Pasal 40. 
Cukup jelas.
Pasal 41. 
Cukup jelas.
Pasal 42. 
Cukup jelas.
Pasal 43. 
Cukup jelas.
Pasal 44. 
Cukup jelas.
Pasal 45. 
Cukup jelas.
Pasal 46. 
Cukup jelas.
Pasal 47. 
Cukup jelas.
Pasal 48. 
Cukup jelas.
Pasal 49. 
Cukup jelas.
Pasal 50. 
Cukup jelas.
Pasal 51. 
Cukup jelas.

Pasal 52. 
Cukup jelas.
Pasal 53. 
Cukup jelas.
Pasal 54. 
Cukup jelas.

Pasal 56. 
Cukup jelas.
Pasal 57. 
Cukup jelas.
Pasal 58. 
Cukup jelas.
Pasal 59. 
Cukup jelas.
Pasal 60. 
Cukup jelas.
Pasal 61. 
Cukup jelas.
Pasal 62. 
Cukup jelas.
Pasal 63. 
Cukup jelas.
Pasal 64. 
Cukup jelas.
Pasal 65. 
Cukup jelas.
Pasal 66. 
Cukup jelas.
Pasal 67. 
Cukup jelas.
Pasal 68. 
Cukup jelas.
Pasal 69. 
Cukup jelas.
Pasal 70. 
Cukup jelas.
Pasal 71. 
Cukup jelas.
Pasal 72. 
Cukup jelas.
Pasal 73. 
Cukup jelas.
Pasal 74. 

Cukup jelas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...