PEMERINTAH KABUPATEN
GRESIK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 16
TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013 –
2025
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
potensi kepariwisataan di daerah Kabupaten Gresik perlu dikembangkan untuk menunjang Pembangunan Daerah
dan Pembangunan Kepariwisataan pada khususnya di Kabupaten
Gresik;
|
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
kepariwisataan, perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di
Kabupaten Gresik, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi
pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tentram,
tertib, nyaman, lestari, dan berkelanjutan;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, Pemerintah Daerah berwenang menyusun Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
|
|
|
d.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 – 2025;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3470);
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
|
|
|
6.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
7.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
|
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
|
|
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
|
|
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
|
|
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
|
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik
|
|
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
|
|
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik
|
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Tahun 2011 -2031
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Nomor 2012, Nomor 3 Seri D);
|
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010 - 2030
(Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun Nomor 2011, Nomor 8);
|
|
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2005-2025 Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2009 Nomor
11);
|
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Gresik Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2011 – 2015
Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011
Nomor 3).
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
dan
BUPATI GRESIK
|
|||
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH
TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN GRESIK KABUPATEN GRESIK TAHUN
2013 – 2025.
|
|
BAB 1
KETENTUAN UMUM
|
|||
Pasal 1
|
|||
Dalam Peraturan
Daerah ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
Daerah adalah Kabupaten Gresik.
|
|||
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah
Kabupaten Gresik.
|
|||
3.
Bupati adalah Bupati
Kabupaten Gresik.
|
|||
4.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik.
|
|||
5.
Wisata adalah kegiatan
perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau
mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu
sementara.
|
|||
6.
Wisatawan adalah orang yang
melakukan Wisata.
|
|||
7.
Pariwisata adalah berbagai
macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
|
|||
8.
Kepariwisataan adalah
keseluruhan kegiatan yang terkait dengan
Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul
sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara
Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Pengusaha.
|
|||
9.
Pembangunan adalah suatu
proses perubahan ke arah yang lebih baik
yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan,
implementasi dan pengendalian, dalam
rangka penciptaan nilai tambah
sesuai yang dikehendaki.
|
|||
10. Daerah tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau
lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata,
fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang
saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
|
|||
11. Usaha Pariwisata adalah usaha
yang
menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan
penyelenggaraan pariwisata.
|
|||
12.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang
selanjutnya disingkat RIPPARDA adalah rumusan pokok-pokok kebijaksanaan
perencanaan dan pemanfaatan pembangunan pariwisata di daerah yang di dalamnya
mencakup aspek ketataruangan, usaha pariwisata, faktor penunjang dan
pengembangan kepariwisataan secara berlanjut dan berwawasan lingkungan.
|
|||
13.
Rencana Induk Pembangunaan
Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik yang selanjutnya disebut dengan
RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk
periode 12 (dua belas) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun
2025
|
|||
14. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha
pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa
bagi pemenuhankebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
|
|||
15. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama pariwisata
atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional
yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek,
seperti pertumbuhan ekonomi, sosial
dan budaya, pemberdayaan
sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
|
|||
16. Obyek dan Daya Tarik Wisata yang selanjutnya
disingkat ODTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan
nilai yang berupa keanekaragaman
kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau
tujuan kunjungan wisatawan.
|
|||
17. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis
sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan
wisatawan dari wilayah
asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun
pergerakan di dalam wilayah
Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
|
|||
18. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik
suatu lingkungan yang pengadaannya
memungkinkan suatu lingkungan dapat
beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
|
|||
19.
Fasilitas Umum adalah sarana
pelayanan dasar
fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam
melakukan aktifitas kehidupan
keseharian.
|
|||
20.
Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis
sarana yang secarakhusus
ditujukan untuk mendukung
penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan
wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi
Pariwisata.
|
|||
21.
Pemberdayaan Masyarakat
adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran
masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian,
dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
|
|||
22.
Pemasaran Pariwisata adalah
serangkaian proses untuk menciptakan
mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
|
|||
23. Kelembagaan Kepariwisataan adalah
kesatuan unsur beserta
jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi,meliputi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional,
yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
|
|||
24. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik
di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan
penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan
|
|||
25. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata
adalah tenaga kerja yang
pekerjaannya terkait secara langsung dan
tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan
|
|||
26.
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja
pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
|
|||
27. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk
pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
|
|||
28. Rencana Detail Kawasan Pariwisata yang
selanjutnya disingkat RDKP adalah kebijaksanaan pengembangan kawasan
pariwisata yang berisi arahan ketentuan ruang serta indikasi pembangunannya.
|
|||
29.
Rencana Teknis Obyek Wisata
yang selanjutnya disingkat RTOW adalah rencana operasional pengembangan obyek
dan daya tarik yang berisi pemanfaatan ruang, ketentuan ruang dan bangunan
serta pembangunannya.
|
|||
30.
Zonasi adalah pembagian atau
pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tujuan
pengelolaan objek dan daya tarik wisata.
|
|||
BAB II
PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
Pasal 2
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah
meliputi :
a.
pembangunan
destinasi pariwisata Daerah;
b.
pembangunan
pemasaran pariwisata Daerah;
c.
pembangunan
industri pariwisata Daerah; dan
d.
pembangunan
kelembagaan kepariwisataan Daerah.
(2) Pembangunan Kepariwisataan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA.
(3) RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat :
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah Pembangunan, Kebijakan dan strategi,
dan indikasi program kepariwisataan daerah tahun 2013 sampai 2025.
BAB II
ASAS, VISI DAN MISI, TUJUAN,
SASARAN, DAN ARAH PEMBANGUNAN RIPPARDA
|
|||
Bagian Kesatu
Asas
Pasal
3
|
|||
Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah disusun berdasarkan asas:
a.
pemanfaatan, yaitu
pemanfaatan potensi Daerah untuk kegiatan kepariwisataan di Daerah secara
optimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
b.
pelestarian, yaitu
melestarikan nilai sosial budaya Daerah dan kekayaan alam yang berfungsi
sebagai daya tarik wisata serta pendukung pengembangan kepariwisataan itu
sendiri.
c.
keterpaduan, yaitu
penciptaan pengaturan bagi semua sektor pembangunan terkait demi keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan secara menyeluruh di Daerah;
d.
berkelanjutan, yaitu
menegakkan prinsip secara ekonomis, lingkungan, sosial budaya dan sumber daya
yang dimanfaatkan agar kepentingan kehidupan kepariwisataan dapat dilakukan
dalam lingkup yang cukup memadai;
e.
ilmu pengetahuan dan
teknologi, yaitu penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat untuk
dapat mendukung pembangunan kepariwisataan di Daerah.
|
|||
Bagian Kedua
Visi dan Misi
|
|||
Pasal 4
(1)
Visi Pembangunan Kepariwisataan
Daerah adalah ”Terwujudnya Pembangunan Pariwisata Gresik Yang Memiliki Nilai
Manfaat Bagi Kesejahteraan Masyarakat Dengan Memanfaatkan Potensi Alam,
Budaya, dan Nilai Historis, Religi, Agamis, Terpadu, Berdaya saing, dan Sistematis”
|
|||
(2)
Untuk mewujudkan visi Pembangunan
Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan misi:
a.
mewujudkan Kabupaten Gresik
menjadi Daerah Tujuan Wisata Nasional;
b.
meningkatkan pengembangan destinasi
dan pemasaran pariwisata;
c.
memperkenalkan,
mendayagunakan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata serta seni
budaya Kabupaten Gresik;
d.
mengembangkan sarana dan
prasarana kepariwisataan daerah agar mempunyai daya saing;
e.
meningkatkan profesionalitas
kepariwisataan melalui peningkatan kualitas, kemandirian, dan kesejahteraan jasmani
dan rohani, melalui kinerja manajemen, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kepariwisataan;
f.
menjaga kelestarian serta
memupuk rasa cinta alam dan budaya;
g.
mempertahankan nilai agama
dan budaya lokal;
h.
mewujudkan kegiatan
pariwisata menjadi kegiatan masyarakat dan pemerintah sebagai katalisator
serta fasilitator kepariwisataan;
i.
meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
j.
Mewujudkan Daerah sebagai pintu masuk Jawa Timur.
|
Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 5
Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah, bertujuan untuk :
a.
mewujudkan pembangunan
kepariwisataan melalui pengembangan industri pariwisata, destinasi
pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan;
b.
memberikan gambaran secara
komprehensif mengenai pengembangan potensi pariwisata Daerah yang meliputi
Obyek dan Daya Tarik Wisata, Usaha Sarana Wisata, dan Usaha Jasa Pariwisata;
c.
memberikan Pedoman tentang
perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan kepariwisataan di Daerah yang
mengakomodasikan isu strategis dan perkembangan aktual secara terintegrasi
dan sinergis sehingga pariwisata dijadikan alat dalam mencapai kesejahteraan
secara berkelanjutan;
d.
memberikan arah kebijakan dalam
membangun kepariwisataan yang didasari oleh kebijaksanaan perencanaan
pembangunan Daerah;
e.
meningkatkan kualitas dan
kwantitas Destinasi Pariwisata yang mampu mendorong peningkatan kunjungan;
f.
mengkomunikasikan Destinasi
Pariwisata Daerah dengan menggunakan media pemasaran secara efektif dan
efisien dan bertanggungjawab.
g.
mewujudkan Industri
Pariwisata yang mampu menggerakkan Perekonomian Daerah melalui peningkatan
investasi dibidang Pariwisata, kerjasama antar usaha Pariwisata, memperluas
lapangan kerja dan melaksanakan upaya-upaya untuk mendukung pelestarian
lingkungan dan pemberdayaan masyarakat; dan
h.
mengembangkan kelembagaan
kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Destinasi
Pariwisata Pemasaran Pariwisata dan Industri Pariwisata secara profesional
efektif dan efisien.
|
Bagian Keempat
Sasaran
Pasal 6
Sasaran pembangunan pariwisata Daerah, adalah :
a.
tersusunnya suatu konsep Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, yang dilandasi pendekatan
perencanaan dan inovasi strategis yang terkait dengan pengembangan pariwisata
di daerah;
b.
teridentifikasinya kawasan
wisata unggulan Daerah dan obyek wisata unggulan Daerah sesuai kriteria yang
ditetapkan;
c.
tersusunnya arah kebijakan
dan strategi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah serta indikasi
program pengembangan kepariwisataan di setiap kawasan wisata unggulan Daerah;
d.
terkelolanya seluruh potensi
pariwisata secara lebih profesional dengan melibatkan peran aktif masyarakat
dan pengusaha yang sejalan dengan kepentingan penataan ruang, peningkatan
pendapatan asli daerah, pengembangan seni dan budaya Daerah serta pelestarian
lingkungan;
e.
memperluas kesempatan
berusaha dan lapangan kerja, mendorong penggunaan produk lokal;
f.
menjaga kelestarian serta
memupuk rasa cinta alam dan budaya serta memperhatikan nilai agama.
g.
meningkatnya kunjungan
wisatawan nusantara maupun mancanegara.
|
Bagian Kelima
Arah Kebijakan,
Strategi, dan Indikasi Program Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2025
Pasal 7
Arah Kebijakan, Strategi, dan Indikasi Program
Kepariwisataan Daerah adalah :
a.
wilayah dan jangka waktu
perencanaan;
b.
kebijakan dan konsep pembangunan
kepariwisataan;
c.
strategi pembangunan
kepariwisataan;
d.
arahan rencana pembangunan
kawasan wisata;
e.
pelaksanaan dan
pengendalian; dan
f.
pembiayaan.
|
BAB III
WILAYAH DAN JANGKA
WAKTU PERENCANAAN
|
Bagian Kesatu
Wilayah Perencanaan
Pasal 8
(1)
Arah Kebijakan wilayah
RIPARDA adalah Daerah dengan batas yang ditentukan bedasarkan aspek
administratif mencakup wilayah daratan seluas 1.191,25 km².
(2)
Batas wilayah adalah sebelah
utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah timur dengan Selat Madura, sebelah
selatan dengan Kota Surabaya Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Mojokerto dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lamongan.
|
Pasal 9
(1)
Wilayah perencanaan pembangunan
kepariwisataan Daerah, meliputi :
a.
Kecamatan
Balong Panggang;
b.
Kecamatan
Benjeng;
c.
Kecamatan
Bungah;
d.
Kecamatan
Cerme;
e.
Kecamatan
Driyorejo;
f.
Kecamatan
Duduksampeyan;
g.
Kecamatan
Dukun;
h.
Kecamatan
Gresik;
i.
Kecamatan
Kebomas;
j.
Kecamatan
Kedamean;
k.
Kecamatan
Manyar;
l.
Kecamatan
Menganti;
m. Kecamatan Panceng;
n.
Kecamatan
Sangkapura;
o.
Kecamatan
Sidayu;
p.
Kecamatan
Tambak;
q.
Kecamatan
Ujungpangkah;dan
r.
Kecamatan Wringinanom.
(2)
Penetapan Peta wilayah
perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
|
Pasal 10
Skala Prioritas Ruang lingkup RIPPARDA memfokuskan pada
perencanaan satu atau beberapa obyek wisata yang menjadi unggulan Daerah.
|
Pasal 11
Ruang lingkup substansi wilayah RIPPARDA, meliputi :
a.
kebijaksanaan makro dan
mikro pariwisata Daerah;
b.
obyek dan Daya Tarik Wisata
(ODTW);
c.
sarana dan Prasarana
pendukung wisata;
d.
karakteristik Pasar
Wisatawan;
e.
kawasan wisata unggulan dan
prioritas pengembangan wisata;
f.
kebijaksanaan, strategi, dan program pengembangan
wilayah kepariwisataan.
|
|
Bagian Kedua
Jangka Waktu
Perencanaan
Pasal 12
(1) Jangka waktu RIPPARDA adalah 12 (dua belas) tahun dan dapat ditinjau kembali dalam
waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pelaksanaan jangka waktu RIPPARDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara bertahap, terpadu oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, dunia usaha,
dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. tahap I, Tahun 2013-2015;
b. tahap II, Tahun 2016-2020; dan
c. tahap III, Tahun 2021-2025.
(4) Indikator Sasaran yang akan dicapai dalam setiap
tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
|
BAB IV
KEBIJAKSANAAN DAN KONSEP PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Bagian Kesatu
Kebijaksanaan Pembangunan Kepariwisataan
Pasal 13
Kebijaksanaan pembangunan kepariwisataan Daerah,
meliputi :
a.
pembangunan kepariwisataan
berbasis pada masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
b.
pengembangan dan penataan
obyek serta daya tarik wisata dan menggali obyek dan daya tarik wisata baru;
c.
pengembangan fasilitas dan
utilitas kepariwisataan dibangun dengan menggunakan pola dan sistem setempat
yang menunjang pertumbuhan industri kecil;
d.
pengembangan program
kepariwisataan Kabupaten Gresik untuk mendukung pengembangan program
kepariwisataan Provinsi Jawa Timur maupun Nasional;
e.
peningkatan mutu sarana dan
prasarana serta pelayanan jasa pariwisata dan jasa penunjang dengan tetap
memelihara kebudayaan Daerah;
f.
pembinaan pelestarian
peninggalan sejarah dan promosi obyek pariwisata yang dilakukan sesuai dengan
perkembangan kepariwisataan.
|
Bagian Kedua
Konsep Pembangunan
Kepariwisataan
Pasal 14
Konsep Pembangunan Kepariwisataan Daerah, meliputi :
a.
mengembangkan kelembagaan pengelolaan
kepariwisataan yang kuat dan berkesinambungan;
b.
mengembangkan informasi dan
publikasi mengenai daerah wisata di Daerah.
c.
membangun, mengembangkan
sarana dan prasarana pendukung kepariwisataan;
d.
meningkatkan promosi
kepariwisataan untuk mewujudkan Daerah sebagai tujuan wisata;
e.
meningkatkan pendidikan dan
latihan kepariwisataan guna lebih terampil dan mampu bagi tenaga usaha
pariwisata dan aparat terkait;
f.
menggali, melestarikan dan
mengembangkan seni budaya Daerah serta memelihara dan melestarikan benda
purbakala sebagai peninggalan sejarah dan aset Daerah;
g. meningkatkan peranan
sektor pariwisata sebagai lapangan
kerja, sumber Pendapatan Daerah dan masyarakat;
h.
melengkapi sarana dan
prasarana pendukung kepariwisataan.
|
BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Strategi pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten
Gresik, adalah :
a.
Strategi pembangunan industri pariwisata;
b.
Strategi pembangunan destinasi pariwisata;
c.
Strategi pembangunan pemasaran dan promosi; dan
d.
Strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
|
Bagian Kedua
Pembangunan Industri
Pariwisata
Pasal 16
Strategi pembangunan Industri pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, meliputi :
a.
peningkatan daya saing
produk pariwisata;
b.
peningkatan kemitraan usaha
pariwisata; dan
c.
pemenuhan tanggungjawab
terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
|
Paragraf 1
Peningkatan Daya Saing Produk
Pariwisata
Pasal 17
Strategi peningkatan daya saing produk pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi :
a.
pengembangan produk
pariwisata sesuai dengan pasar wisatawan, terutama wisatawan nusantara;
b.
optimalisasi produk
pariwisata yang mempunyai nilai jual secara khusus, untuk pasar wisatawan
mancanegara;
c.
meningkatkan event
pariwisata di daerah menjadi event regional dan nasional;
d.
usaha keaneka ragaman produk
pariwisata dan daya tarik wisata;
e.
menata dan mengembangkan
produk wisata yang berwawasan lingkungan;
f.
menjaga kelokalan dan
keaslian, mengatur dan menetapkan agar setiap obyek pariwisata mempunyai
kekhasan sendiri.
g.
Meningkatkan kualitas
pelayanan pada Subyek dan Obyek Kepariwisataan.
|
Paragraf 2
Peningkatan Kemitraan Usaha
Pariwisata
Pasal 18
Strategi peningkatan kemitraan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi :
a.
mewujudkan iklim yang
menguntungkan bagi dunia usaha kepariwisataan dan memberikan
kemudahan-kemudahan bagi pengusaha yang akan menananmkan miodalnya dalam
bidang pariwisata;
b.
membina pengusaha pariwisata
menengah dan kecil dalam upaya peningkatan kualitas jasa usaha pariwisata;
c.
menumbuhkan dan
mengembangkan profesionalisme penyelenggaraan pariwisata secara bertahap dan
konsisten, pada tahap eksplorasi, pengembangan, dan konsolidasi;
d.
meningkatkan pola pariwisata
inti rakyat dan kemitraan.
|
Paragraf 3
Pemenuhan Tanggung Jawab Terhadap
Lingkungan Alam dan Sosial Budaya
Pasal 19
Strategi pemenuhan tanggungjawab terhadap lingkungan
alam dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi
:
a.
pengembangan pariwisata yang
berwawasan lingkungan yang mendasarkan kepada pengendalian dan manfaat
lingkungan untuk kelanjutan pembangunan kepariwisataan dimasa
datang;
b.
pengembangan pariwisata
bertumpu dan memanfaatkan kekuatan alam, budaya dan letak geografis, dalam
kegiatannya bertanggung jawab melaksanakan pelestarian, penghijauan,
pemeliharaan lingkungan dan menghindari pengembangan pariwisata yang
berakibat terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem;
c.
mengembangkan pembangunan
prasarana lingkungan yang berkelanjutan didasarkan koordinasi lintas sektoral
pada tingkat pemerintahan; dan
d.
meningkatkan sadar wisata dan
sapta pesona dikalangan pejabat, pengusaha, dan masyarakat, agar tumbuh
kegiatan wisata yang berwawasan lingkungan.
|
Bagian Ketiga
Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata
Paragraf
1
Umum
Pasal 20
Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
huruf b, terdiri atas :
a.
pengelolaan kawasan
strategis pariwisata;
b. fasilitas
destinasi pariwisata;
c. aksesbilitas
destinasi pariwisata; dan
d. pengamanan
destinasi pariwisata.
|
Pasal 21
(1) pengelolaan kawasan strategis sebagaimana
dimaksud Pasal 20 huruf a, dilakukan dengan menetapkan suatu kawasan
strategis pariwisata.
(2) penetapan
kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.
sumber daya pariwisata alam
dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b.
potensi dasar;
c.
perlindungan terhadap lokasi tertentu mempunyai
peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
d.
lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha
pelestarian dan pemanfaatan asset budaya;
e.
kesiapan dan dukugan
masyarakat; dan
g.
kekhasan wilayah.
(3) Kawasan
strategis pariwisata dikembangkan untuk mendukung terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
(4) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan
aspek budaya, sosial dan agama masyarakat setempat.
|
Pasal 22
(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang
wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah daerah.
(2) Kawasan strategis pariwisata daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
|
Pasal 23
Strategi pembangunan Destinasi pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi :
a.
pemberdayaan masyarakat;
b.
pembangunan daya tarik
wisata; dan
c.
pembangunan prasarana dan
fasilitas pariwisata.
|
Paragraf 2
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 24
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 23
huruf a, dilaksanakan melalui program pariwisata berbasis masyarakat (community
based tourism).
|
Pasal 25
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 23
huruf a, dilaksanakan secara bertahap, yang meliputi :
a.
tahap penyadaran dan
pembentukan perilaku menuju perilaku sadar wisata;
b.
tahap transformasi berupa
wawasan pengetahuan, kecakapan ketrampilan dasar, sehingga dapat mengambil
peran dalam pembangunan; dan
c.
tahap peningkatan kemampuan
ketrampilan sehingga membentuk inisiatif dan kemampuan inovatif untuk
mengantarkan kepada kemandirian.
|
Paragraf 3
Pembangunan Daya Tarik
Wisata
Pasal 26
Pembangunan daya tarik wisata sebagaiman dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, antara lain :
a. melestarikan kekayaan daerah
dengan mengali potensi dalam maupun budaya yang dapat dijadikan daya tarik
wisata;
b.
mengembangkan dan membangun
kawasan potensial daya tarik wisata tanpa merusak lingkungan;
c.
meningkatkan pendidikan dan
latihan kepariwisataan bagi tenaga usaha pariwisata dan instansi terkait;
d.
membangun, mengembangkan
sarana dan prasarana pendukung
kepariwisataan;
e.
meningkatkan penyuluhan
kepada masyarakat di wilayah objek wisata mengenai pola pengembangan daya
tarik wisata yang tertumpu pada masyarakat;
f.
meningkatkan kemandirian
masyarakat setempat untuk berperan serta aktif dalam pengembangan daya tarik
wisata dan pelestarian lingkungan;
g.
mempromosikan daya tarik
wisata dan memberikan gambaran tentang kelayakan usaha di kawasan objek
wisata;
h.
meningkatkan peran sektor
pariwisata sebagai lapangan kerja, sumber pendapatan daerah dan masyarakat; dan
i.
melestarikan dan menertibkan
sarana transportasi berciri khas daerah yang berdimensi wisata.
|
Paragraf 4
Pembangunan Prasarana
Dan Fasilitas Pariwisata
Pasal 27
(1)
Pembangunan Prasarana Dan
Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, meliputi :
a.
pengembangan aksesibilitas;
dan
b.
pengembangan prasarana dan
penyedian fasilitas pariwisata.
(2)
Pengembangan aksesibilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui:
a.
meningkatkan akses antar Daerah
yang memilki potensi wisata;
b.
menata sistem penunjuk
jalan/rambu lalu-lintas yang mempermudah para wisatawan untuk mencapai objek
dan daya tarik wisata yang terdapat di Daerah;
c.
mengintegrasikan akses
pariwisata dengan sektor lain.
(3)
Pengembangan prasarana dan
penyedian fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan melalui:
a.
perencanaan kebutuhan
prasarana dan penyedian fasilitas pariwisata sesuai dengan arah perkembangan
objek dan daya tarik wisata;
b.
penyediaan prasarana dasar
yang dibutuhkan oleh dunia usaha pariwisata dan investor;
c.
membangun prasarana dan
penyedian fasilitas lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan koordinasi
lintas sektoral baik pada tingkat Daerah, Provinsi maupun pusat; dan
d.
pemenuhan kebutuhan
prasarana fasilitas pariwisata secara bertahap diusahakan pada objek dan daya
tarik wisata unggulan atau yang sudah berkembang yang seterusnya menyebar ke
setiap objek dan daya tarik wisata lainya.
|
Bagian 4
Pemasaran Dan Promosi
Pasal 28
(1)
Strategi pengembangan
pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan dengan cara
merencanakan, mengusahakan, melaksanakan, mengelola, membuat bahan pemasaran, dan promosi.
(2)
Pengembangan pemasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.
menentukan kebijaksanaan
produk wisata, penentuan harga, saluran distribusi dan promosi;
b.
menentukan pasar wisata yang
sesuai dengan segmen pasar baik di dalam maupun di luar negeri;
c.
menentukan dan
memperkenalkan produk wisata yang baru kepada pasar wisatawan potensial;
d.
menentukan kegiatan dan
biaya promosi dalam upaya mencipta kan permintaan terhadap produk pasar;dan
e.
menentukan perkiraan
kebutuhan, pasar potensial, segmen pasar dan pembiayaan.
|
Pasal 29
Penyelengaraan promosi
dilakukan dengan cara :
a.
periklanan usaha objek dan
daya tarik wisata, usaha sarana wisata, usaha jasa pariwisata dan daerah
tujuan wisata;dan
b.
promosi dilakukan melalui
kegiatan pameran, pagelaran kesenian, penyediaan promosi melalui media cetak
dan elektornik dan kegiatan promosi lainya.
|
Pasal 30
(1) Peranan Pemerintah Daerah dalam promosi dan
pemasaran usaha pariwisata, meliputi :
a.
menyediakan biaya promosi
dan pemasaran sesuai dengan kewenangannya dalam mendorong promosi dan
pemasaran daerah tujun wisata;
b.
menciptakan citra daerah
tujuan wisata yang memiliki nilai dan unsur sapta pesona;
c.
mendorong pengusaha di
bidang pariwisata untuk mengembangkan, melaksanakan promosi dan pemasaran; dan
d.
mengadakan hubungan
masyarakat dan komunikasi promosi diberbagai daerah tujuan wisata.
(2) Peranan dunia usaha dalam promosi dan pemasaran
usaha pariwisata, meliputi :
a.
menyediakan biaya untuk
kepentingan berbagai kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri;
b.
membuat berbagai bentuk
bahan promosi perusahaan sesuai dengan bidang usahanya;
c.
membantu kegiatan promosi
produk wisata lainnya yang berada di luar kegiatan usaha;dan
d.
mengikuti berbagai kegiatan
promosi dan pemasaran baik yang diselenggarakan didalam maupun di luar
negeri.
(3) Peranan masyarakat dalam promosi dan pemasaran
usaha pariwisata, meliputi :
a.
menjaga citra daerah tujuan
wisata melalui pengembangan sapta pesona;
b.
menyediakan dan
mengikutsertakan kegiatan promosi yang dilaksanakan sesuai bidang
kegiatannya;dan
c.
mendukung berbagai kegiatn
promosi yang dilakukan pemerintah, dan dunia usaha pariwisata.
(4) Peranan lembaga dan/atau instansi terkait dalam
promosi dan pemasaran usaha pariwisata, meliputi :
a.
membantu promosi pariwisata
sesuai dengan bidang kegiatannya;
b.
menyediakan biaya promosi
untuk menunjang berbagai kegiatan yang ada kaitannya dengan bidang
tugasnya;dan
c.
meneliti berbagai kegiatan
promosi pariwisata sesuai dengan bidang kegiatannya.
|
Bagian Kelima
Kelembagaan
Kepariwisataan
Pasal 31
(1)
Strategi pembangunan
Kelembagaan Kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf
d, antara lain :
a.
pengembangan organisasi
Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat;
b.
pengembangan sumber daya
manusia; dan
c.
mekanisme operasional di
bidang kepariwisataan.
(2)
Pengembangan organisasi
Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dilaksanakan melalui pembentukan :
a.
badan promosi pariwisata
daerah;
b.
kelompok pengerak
pariwisata;
c.
swadaya masyarakat di bidang
seni budaya;
d.
swadaya masyarakat di bidang
usaha pariwisata; dan
e.
swadaya masyarakat di bidang
pelestarian lingkungan/ ekowisata.
(3)
Pengembangan sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilaksanakan dalam
bentuk pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat, para karyawan dan pimpinan
usaha pariwisata berdasarkan kompetensi.
|
BAB VI
ARAHAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN
WISATA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 32
Rencana pembangunan kawasan wisata daerah diarahkan
pada :
a.
pembangunan ekowisata;
b.
pembangunan wisata agro;
c.
pembangunan desa wisata;
d.
pembangunan wisata budaya;
e.
pembangunan wisata alam; dan
f.
pengembangan terminal tour;
|
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan
Ekowisata
Paragraf 1
Prinsip dan Pendekatan
Pembangunan
Kawasan Ekowisata
Pasal 33
Prinsip Pembangunan Kawasan
Ekowisata daerah diarahkan pada :
a.
lingkungan wisata harus
bertumpu pada lingkungan alam dan budaya yang relatif belum tercemar atau
terganggu;
b.
masyarakat ekowisata harus
dapat memberikan manfaat ekologi sosial dan ekonomi langsung pada masyarakat
setempat;
c.
pendidikan dan pengalaman
ekowisata harus dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan dan budaya
terkait, sambil berolah pengalaman yang mengesankan;
d.
pembangunan kawasan
ekowisata lebih diarahkan untuk pendidikan ekowisata, agrowisata, geowisata
dan pemanfaat lingkungan yang berdasarkan kepada pemanfaatan alam sebagai
konsekuensi, edukasi dan rekreasi; dan
e.
pembangunan kawasan
ekowisata harus mampu mereklamasi lahan atau lingkungan yang rusak agar dapat
dimanfaatkan kembali sebagai bagian dari upaya konservasi dan rehabilitasi
lahan.
|
Pasal 34
Pembangunan Ekowisata dilaksanakan melalui pendekatan :
a.
pendekatan wisatawan, yaitu
para wisatawan dituntut tidak hanya mempunyai kesadaran lingkungan dan
kepekaan sosial budaya yang tinggi, tetapi mereka dituntut pula sifat empati
terhadap kemungkinan adanya pengeluaran donasi bagi pelestarian lingkungan;
b.
pendekatan partisipasi dan
pembudayaan pembangunan ekowisata, harus mampu menghasilkan model partisipasi
masyarakat dalam perencanaan, gagasan, ekonomi, konservasi, sosial, politik,
regulasi lingkungan, reklamasi lingkungan yang rusak serta pemberdayaan
budaya lokal;
c.
pendekatan sektor publik,
sangat penting dalam pembinaan otoritas untuk menyusun kebijakan dan
pengendalian tentang manfaat sumber daya alam dan lingkungan;
d.
pendekatan pembangunan
terstruktur teknologi tinggi, harus mampu menghindari kerusakan lingkungan
yang digunakan dengan fasilitas pemerintah yang akan dibangun; dan
e.
perencanaan yang didasarkan
kepada potensi yang tersedia dengan membagi ke dalam zonasi peruntukan sesuai
karakter alam, budaya yang dimiliki dan dijadikan sebagai sumber daya
ekowisata.
|
Paragraf 2
Pembinaan Lingkungan
Ekowisata
Pasal 35
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membina dan
melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.
peningakatan pemahaman
masyarakat terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
b.
rehabilitasi dan reklamasi
lahan melalui keterpaduan usaha pariwisata dan masyarakat;
c.
peningkatan daya dukung
lahan masyarakat atau lingkungan tertentu yang saat ini berada dalam keadaan
kritis sehingga terlantarkan;
d.
menetapkan lokasi ekowisata
yang berdasarkan penelitian merupakan daerah yang perlu dibuat perencanaannya
lebih lanjut; dan
e.
menertibkan kebijakan yang
berkaitan dengan payung hukum baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati
dalam pembangunan ekowisata.
|
Pasal 36
Swasta atau usaha pariwisata mempunyai kewajiban untuk
:
a.
membimbing masyarakat dalam
pemanfaatan sarana lokal untuk tercapainya pemberdayaan ekonomi masyarakat;
b.
memberikan donasi yang dapat
mendorong pemeliharaan flora dan fauna serta spesies lainnya yang hampir
punah;
c.
mengembangkan tema paket
wisata ekowisata yang memelihara daya saing;
d.
mendorong kode etik
wisatawan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, menghormati adat
istiadat setempat;dan
e. melakukan kegiatan promosi
dengan berbagai kegiatan promosi dengan tetap melalui pendekatan pemasaran
sosial.
|
Pasal 37
Masyarakat dalam penataan ruang ekowisata berhak untuk
:
a.
berperan serta dalam proses
perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b.
mengetahui secara terbuka
rencana tata ruang kawasan ekowisata;
c.
reklamasi/rehabilitasi lahan
melalui inventarisasi lahan rusak, pemetaan lahan kritis, dan penyusunan
kajian terhadap lahan kritis;
d.
memelihara lingkungan
ekowisata berdasarkan kepada pembangunan pengetahuan ekowisata, memahami akan
berbagai kendala dan pengaruh pembangunan ekowisata;dan
e.
berperan dalam proses
pembentukan regulasi di bidang lingkungan secara aktif untuk bersama-sama
mempelajari secara teoritis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 38
(1)
Pembangunan lokasi kawasan ekowisata
Daerah diarahkan pada wilayah yang memiliki daya tarik wisata.
(2)
Penetapan Peta lokasi
kawasan ekowisata Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
|
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan
Wisata Agro
Paragraf 1
Pendekatan Pembangunan
Wisata Agro
Pasal 39
Pembangunan wisata agro dilaksanakan
melalui pendekatan:
a.
pembangunan berbasis
konservasi, dimaksudkan pola pembangunan yang tetap mempertahankan keaslian
agro ekosistem;
b.
pembangunan berbasis
masyarakat dimaksudkan wisata agro sebagai pemberdayaan masyarakat petani
untuk dapat memperoleh nilai tambah, baik dari sisi hasil pertanian maupun
kunjungan wisatawan;
c.
wilayah/daerah wisata agro
sebagai daerah wilayah pembangunan kepariwisataan; dan
d.
mendorong tercapainya
pembangunan masyarakat pedesaan.
|
Paragraf 2
Manfaat Pembangunan
Wisata Agro
Pasal 40
Manfaat pembangunan wisata agro :
a.
meningkatkan konservasi
lingkungan;
b.
meningkatkan nilai estetika
dan keindahan alam;
c.
memberikan nilai rekreasi;
d.
meningkatkan kegiatan ilmiah
dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e.
mengembangkan ekonomi
masyarakat;
f.
membuka kesempatan berusaha
melalui lama tinggal dan belanja wisatawan;dan
g.
meningkatkan produksi dan
kualitas.
|
Paragraf 3
Pembangunan Lanskap
Wisata Agro
Pasal 41
Pembangunan lansekap wisata agro mengacu kepada Rencana
Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang Kawasan dimana wisata agro
dikembangkan sesuai potensi yang tersedia.
|
Pasal 42
Jenis wisata agro meliputi :
a.
wisata agro perkebunan dan
budidaya tanaman perkebunan serta penataan kebun;
b.
wisata agro tanaman hias,
buah-buahan, sayuran dan sejenisnya;
c.
wisata agro tanaman pangan;
d.
wisata agro perikanan;
e.
wisata agro perhutanan;dan
f.
wisata agro industri.
|
Paragraf 4
Pembangunan Potensi Wisata
Agro
Pasal 43
Pembangunan potensi wisata agro, meliputi:
a.
potensi komoditas bervariasi
dan didukung oleh pertumbuhan usaha pariwisata;
b.
memiliki komoditi nggulan
tanaman pertanian, perkebunan dan kehutanan;
c.
pusat distribusi ke wilayah
lainnya;
d.
memiliki wilayah pembangunan
yang cukup luas;
e.
dukungan, hidrologi,
morfologi yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya komoditi tanaman
pertanian, perkenbunan; dan
f.
pembangkit daerah lainnya.
|
Pasal 44
(1) penetapan kawasan wisata
agro diarahkan pada kecamatan atau desa yang memiliki komoditi unggulan
tanaman pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan dengan adanya
dukungan, hidrologi, morfologi yang memungkinkan untuk tumbuh dan berkembang.
(2) setiap kawasan wisata agro sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terbagi ke dalam zonasi peruntukan sesuai karakter dalam dan
lingkungan yang dimiliki dan dijadikan sebagai sumber daya wisata agro;
(3) zonasi peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi :
a.
zona inti;
b.
zona penyangga;
c.
zona pelayanan; dan
d.
zona pengembangan.
|
Pasal 45
Perencanaan pembangunan potensi
wisata agro, jenis wisata agro, penetapan kawasan wisata agro dan zonasi
peruntukan wisata agro Kabupaten Gresik sebagaimana dimaksud pada Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Bupati.
|
Bagian Keempat
Rencana Pembangunan
Desa Wisata
Paragraf 1
Pendekatan Desa Wisata
Pasal 46
Pendekatan Desa Wisata, dilaksanakan melalui:
a.
pendekatan kualitas
lingkungan masyarakat yang memenuhi fungsi timbal balik, estetika, rekreatif,
ilmiah dan konservasi;
b.
perencanaan
fisik meliputi daya tampung ruang, pemilihan lokasi yang tepat, peletakan
zonasi yang seimbang;
c.
penyediaan fasilitas
pariwisata yang dapat memenuhi kebutuhan wisatawan;
d. penyusunan rencana tapak
yang berkaitan dengan peletakan fisik, sistem transportasi, sistem utilitas
tipologis, pola penghijauan, pola arsitektual, tata bangunan, topografi, iklim,
setempat, disain lanskap serta tata ruang;
e.
pendekatan struktur
geo-klimatologis harus mendukunt model tanah Gresik yang didukung oleh
tersedianya sumber hidrologis yang berkesimbanungan;
f.
pendekatan pola usaha
masyarakat setempat yaitu yang bersifat budaya pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, makanan khas pedesaan;dan
g.
pengembangan desa wisata dilaksanakan
dengan memperhatikan dampak terhadap sosial budaya yang meliputi struktur
demografi, tipe mata pencaharian, dan transformasi nilai dampak terhadap gaya
hidup tradisional serta dampak pola konsumtif.
|
Pasal 47
Kriteria Desa Wisata, meliputi :
a.
mendorong pendapatan
penduduk dari sektor pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya;
b.
mendorong
masyarakat berperan aktif dalam proses pembuatan keputusan tentang bentuk
desa wisata yang memanfaatkan kawasan lingkungan dan penduduk setempat;
c.
penyediaan fasilitas yang
dimiliki masyarakat lokal untuk peningkatan pendapatan masyarakat setempat; dan
d.
mengembangkan sikap
kewirausahaan masyarakat desa.
|
Paragraf 2
Perwujudan Desa Wisata
Pasal 48
Perwujudan Desa Wisata, meliputi :
a.
memiliki keunikan, keaslian
dan sifat khas;
b.
letaknya berdekatan dengan
daerah alam yang luar biasa;
c.
berkaitan dengan kelompok
atau masyarakat berbudaya yang secara hakiki menarik minat pengunjung;dan
d.
memiliki peluang untuk
berkembang baik dari sisi prasarana dasar maupun prasarana lainnya.
|
Paragraf 3
Prinsip Sistemik
Pasal 49
Prinsip sistemik desa wisata, terdiri atas:
a.
harus berdasarkan prinsip
pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b.
lebih diarahkan pada upaya
pengembangan ekowisata yang berpola penyelamatan dan pemanfaatan lingkungan
biogeofisik, dan lingkungan sosial ekonomi dan budaya serta pemeliharaan
sumber daya alam pedesaan dari permasalahan lingkungan hidup dan pemborosan
sumber daya alam pedesaan;
c.
pembangunan desa wisata
lebih ditekankan kepada pemerataan kesempatan pendapatan;dan
d.
pembangunan desa wisata
tidak dapat dipisahkan dari desa pusat pemerintahan desa, desa tempat
masyarakat desa sebagai tempat hidup mereka dan desa tempat berekreasi
masyarakat desa.
|
Paragraf 4
Tipe Desa Wisata dan Letak
Geografis
Pasal 50
Tipe desa wisata, meliputi :
a.
desa pertanian, desa yang
kehidupan utama penduduknya dibidang pertanian, dengan mengelola tanah;
b.
desa tambak dan atau
perikanan, desa yang kehidupan utama penduduknya di bidang pertambakan atau
perikanan, dengan mengelola tambak atau kolam; dan
c.
desa kerajinan, desa yang
kehidupan utama pendudukanya di bidang kerajinan tangan atau industri.
|
Pasal 51
Perencanaan pembangunan kawasan desa wisata dan tipe
desa wisata Daerah, diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
|
Bagian Kelima
Rencana Pembangunan
Wisata Budaya
Paragraf 1
Potensi Budaya
Pasal 52
Potensi wisata budaya di daerah meliputi :
a.
kesenian;
b.
nilai tradisi dan religi;
c.
sejarah dan kepurbakalaan;
d.
bahasa, sastra dan aksara.
|
Pasal 53
Pengembangan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf a, dilakukan melalui :
a.
pendataan, pencatatan,
pendokumentasian keanekaragaman kesenian daerah baik yang telah punah, hampir
punah dan yang saat ini keberadaanya masih hidup di tengah masyarakat;
b.
pemeliharaan, perlindungan
dan pengembangan kesenian yang hidup di tengah masyarakat untuk pengembangan
kepariwisataan;
c.
penyusunan kalender kegiatan
budaya.
|
Pasal 54
Pengembangan nilai tradisi dan religi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilakukan melalui :
a.
perlindungan terhadap
masyarakat yang memelihara dan mengembangkan nilai tradisi dalam kehidupan;
b.
pemeliharaan terhadap nilai
tradisi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman; dan
c.
pengkajian dan pembangunan
nilai-nilai tradisional yang dipedomani oleh berbagai aspek kehidupan
masyarakat baik masa lalu dan saat ini.
|
Pasal 55
Pengembangan sejarah dan kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c,
dilaksanakan melalui :
a.
pendataan, pencatatan,
pendokumentasian sumber sejarah dan kepurbakalaan;
b.
penulisan sejarah dan
kepurbakalaan dalam berbagai bidang
kajian;
c.
pemeliharaan nilai sejarah
dan kepurbakalaan;
d.
penyediaan sarana
pembangunan museum di daerah;
e.
penyelenggaraan museum
berlandaskan kepada kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat; dan
f.
pengamanan benda museum yang
menjadi koleksi umum.
|
Pasal 56
Pengembangan bahasa, sastra dan aksara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan melalui :
a.
mengembangkan kurikulum
pedidikan bahasa, sastra dan aksara daerah di masyarakat;
b.
mengembangkan kehidupan
berbahasa daerah yang lebih baik dan bermutu;dan
c.
mengembangkan apresiasi
masyarakat terhadap bahasa, sastra dan aksara daerah.
|
Paragraf 2
Pendekatan Pembangunan
Kawasan Wisata Budaya
Pasal 57
Dalam pembangunan kawasan wisata budaya, dilakukan melalui
pendekatan :
a. pendekatan yang melibatkan
unsur masyarakat dalam penyusunan perencanaan dan pembangunan wisata budaya;
b. pendekatan potensi produk
budaya yang dapat mendukung kelanjutan pengelolaan kawasan wisata budaya;
c.
pendekatan kewilayahan yang
bertumpu pada keterkaitan antar wilayah;dan
d.
pendekatan perencanaan
prioritas pengembangan unsur kebudayaan.
|
Pasal 58
Pembangunan Kawasan Wisata Budaya, meliputi :
a.
penataan lingkungan dan
pembagian zonasi yang seimbang dan produktif;
b.
pembatasan upaya pembangunan
fasilitas yang tidak sesuai dengan karakter lingkungan;
c.
penyediaan fasilitas yang
menunjang terhadap kelangsungan hidup masyarakat;
d.
penyelenggaraan pagelaran
budaya tradisional masyarakat yang berkelanjutan.
|
Pasal 59
Pembangunan Kawasan Wisata Budaya Kabupaten Gresik
diarahkan pada wilayah yang memiliki daya tarik wisata dan Penetapan kawasan
wisata budaya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
|
Bagian Keenam
Rencana Pembangunan
Wisata Alam
Paragraf 1
Arahan Pembangunan Wisata Alam
Pasal 60
Pembangunan wisata alam diarahkan untuk :
a.
menciptakan kesadaran antara
wisatawan dengan masyarakat tentang konservasi sumber daya alam;
b.
menciptakan rasa bangga
masyarakat lokal pada budi dayanya melalui kegiatan konservasi;
c.
mengembangkan kemampuan
masyarakat untuk mengelola usaha pariwisata;
d.
penyusunan peta perencanaan
pembangunan dan rencana penyediaan infrastruktur baik didalam kawasan maupun
menuju kawasan;dan
e.
pengawasan dan pengendalian
fungsi lingkungan danau dan laut.
|
Paragraf 2
Zonasi Wisata Alam
Pasal 61
(1) Setiap lokasi wisata alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 terbagi kedalam zonasi peruntukan, yang meliputi:
a.
zonasi inti;
b.
zonasi penyangga;
c.
zonasi pelayanan; dan
d.
zonasi pengembangan.
(2)
Zonasi inti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan zona yang memiliki pembangunan
fasilitas pariwisata dan kegiatan, yang tidak menggangu kelestarian dan daya
dukung lingkungan;
(3)
Zonasi penyangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai fungsi konservasi dan pelestarian;
(4)
Zonasi pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan zona untuk pengembangan fasilitas
yang dapat memudahkan perjalanan wisatawan;
(5) Zonasi pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan zona yang memiliki
kegiatan bersifat pengembangan pendidikan dan pengetahuan lingkungan.
(6) Penetapan peta lokasi
kawasan wisata alam serta zonasi peruntukan pada lokasi kawasan wisata alam di
Kabupaten Gresik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
|
Bagian Ketujuh
Rencana Pembangunan
Terminal Tour
Paragraf 1
Fungsi Terminal Tour
Pasal 62
(1)
Terminal tour merupakan yang
akan melayani kebutuhan wisatawan akan fasilitas transportasi, informasi,
reservasi dan pelayanan pariwisata menuju ke kawasan wisata atau objek
wisata.
(2)
Terminal tour sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi pelayanan :
a.
transportasi wisata;
b.
reservasi;
c.
jasa pramuwisata;
d.
jasa informasi
e.
jasa restoran
f.
jasa kendraan rental;
g.
jasa penyediaan toilet;
h.
jasa peribadatan; dan
i.
jasa paket wisata.
|
Paragraf 2
Pengelolaan Terminal Tour
Pasal 63
Pengelolaan Terminal Tour,dapat dilakukan oleh :
a.
Pemerintah Daerah;
b.
BUMN/BUMD;dan
c.
Swasta.
|
Paragraf 3
Penetapan Terminal Tour
Pasal 64
(1).
Penetapan Terminal Tour Daerah diarahkan pada zonasi objek wisata;
(2).
Penetapan lokasi Terminal
Tour sebagaimana diamksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
|
BAB VII
PELAKSANAAN DAN
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
|
Pasal 65
Pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah ditindaklanjuti dalam program pembangunan pariwisata Daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah, dengan memperhatikan perkembangan Daerah.
|
Pasal 66
(1).
Program Pembangunan
Pariwisata Daerah, meliputi:
a. Prioritas Rencana Tindak, meliputi :
1. Rencana Tindak Pengembangan
Sarana dan Prasarana.
2.
Pentahapan Insentif dan disinsentif
Program Investasi.
3.
Pentahapan Program
Investasi.
4.
Prosedur Kemitraan.
b. Prioritas Program, meliputi :
1.
Prioritas Program
Penanganan.
2.
Prioritas Penanganan Kawasan
c. Tahapan Pelaksanaan Program, meliputi :
1.
Indikasi Program.
2.
Indikasi Program Pembangunan
Sektoral.
3.
Indikasi Program
Pembangunan.
(2).
Rincian Program pembangunan pariwisata
Daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), dilaksanakan dengan Peraturan
Bupati.
|
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 67
Pengendalian RIPPARDA dilaksanakan dalam bentuk pengawasan
dan penertiban demi terwujudnya pembangunan pariwisata daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
|
Pasal 68
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 67 dilaksanakan
dalam bentuk :
a.
pelaporan;
b.
pemantauan; dan
c.
evaluasi program pembangunan
pariwisata Daerah.
(2) Penertiban sebagaimana dimaksud Pasal 67 dilaksanakan dalam bentuk pembinaan dan
penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Pasal 69
(1) Tanggung jawab utama dalam pelaksanaan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ditugaskan kepada Satuan
Kerja Perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas di bidang
kepariwisataan.
(2)
Untuk
melaksanakan tanggung jawabnya Satuan Kerja Perangkat Pemerintah Daerah yang
melaksanakan tugas di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud ayat (1)
berkoordinasi dengan instansi, lembaga dan pihak lain yang terkait
|
Pasal 70
(1) RIPPARDA
dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun guna mendapat bahan masukan
sebagai bahan penyempurnaan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
selanjutnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi maupun perkembangan
yang akan terjadi dan yang akan datang.
(2) Hasil peninjauan kembali
Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
|
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 71
Anggaran Pembiayaan RIPPARDA bersumber dari :
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b.
Sumber Dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan
yang mengatur bidang kepariwisataan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
(1).
Hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanannya
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(2).
Peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
pengundangan Peraturan Daerah ini.
|
Pasal 74
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Gresik.
|
Ditetapkan di Gresik
pada tanggal
BUPATI GRESIK,
Dr.
Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.SI.
Diundangkan
di Gresik
pada
tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN GRESIK,
Ir. MOCH. NADJIB, MM
Pembina Utama Madya
NIP.
19551017 198303 1 005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013
NOMOR
|
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN GRESIK
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
KABUPATEN GRESIK TAHUN 2013 – 2025
A. UMUM
Sesuai dengan Rencana
Strategis Pembangunan Daerah, pembangunan pariwisata merupakan sektor andalan
yang harus dikembangkan karena mampu mempengaruhi sektor pembangunan lainnya.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah mencakup 2
(dua) dimensi yaitu dimensi ekonomi dan dimensi
sosial budaya. Dimensi ekonomi merupakan bagian
dari upaya untuk meningkatkan daya saing dan sekaligus meningkatkan pendapatan Daerah.
Sejalan dengan perkembangan kondisi negara secara nasional yang disebabkan oleh
situasi politik dan keamanan dalam negeri, maka pembangunan pariwisata harus
mampu memulihkan citra pariwisata bagi Daerah maupun nasional sebagai daerah
tujuan wisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi.
Kemajuan
dan kesejahteraan yang makin tinggi telah menjadikan Pariwisata sebagai bagian
pokok dari kebutuhan atau gaya hidup manusia, dan menggerakkan jutaan manusia
untuk mengenal alam dan budaya ke belahan atau kawasan dunia lainnya Kedudukan
sektor Pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan nasional semakin
menunjukkan posisi dan peran yang sangat penting sejalan dengan perkembangan
dan kontribusi yang diberikan baik dalam penerimaan devisa, pendapatan Daerah,
pengembangan wilayah, maupun dalam penyerapan investasi dan tenaga kerja di
berbagai wilayah di Indonesia.
Dinamika
dan tantangan dalam konteks regional dan global, telah menuntut suatu
perencanaan dan pengembangan sektor Pariwisata yang memiliki jangkauan
strategis, sistematis, terpadu, dan sekaligus komprehensif mencakup keseluruhan
komponen pembangunan Kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri
Pariwisata, Destinasi Pariwisata, pemasaran,maupun kelembagaan.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah akan
menjadi pondasi dan dasar yang sangat penting bagi pengembangan dan pengelolaan
sumber daya Pariwisata budaya dan alam yang tersebar di seluruh Daerah.
Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah secara konkrit akan memberikan visi,
arah, dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan Wisata baik yang sudah
layak disebut unggulan maupun yang potensial di seluruh Daerah. Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah ini sekaligus akan memberikan panduan atau
arahan bagi pemangku kepentingan terkait baik di tingkat pusat maupun Daerah,
baik pemerintah/sektor publik, swasta, maupun masyarakat dalam pengembangan dan
pengelolaan Destinasi Pariwisata secara terarah, tepat sasaran, dan
berkelanjutan.
Keseluruhan
substansi yang dicakup dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tersebut
selanjutnya akan menjadi kunci atau roadmap
yang sangat penting dalam membangun dan membangkitkan keunggulan
banding dan keunggulan saing Pariwisata Daerah dalam peta Pariwisata nasional
dan internasional di abad 21 ini, dan khususnya dalam meningkatkan kontribusi
sektor Pariwisata sebagai sektor andalan dalam pendapatan asli Daerah dan
menggantikan kontribusi sektor lain di masa mendatang.
Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah diperlukan sebagai acuan operasional
pembangunan Pariwisata bagi pelaku Pariwisata dan pelaku ekonomi, sosial, dan budaya di Daerah, baik
yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan pembangunan Kepariwisataan
Daerah. Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah sangat penting, karena:
a. memberikan
arah pengembangan yang tepat terhadap potensi Kepariwisataan (dari sisi produk,
pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen),sehingga dapat tumbuh dan
berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan
kesejahteraan masyarakat;dan
b. mengatur
peran setiap pemangku kepentingan terkait (lintas sektor, lintas pelaku, lintas
Daerah/ wilayah) agar dapat mendorong pengembangan Pariwisata secara sinergis
dan terpadu.
B.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Ayat (1) religi berarti segala sistem perbuatan
manusia untuk mencapai maksud dengan cara menyandarkan diri pada kekuasaan
“sesuatu” yang diagungkan, agamais berarti taat
menjalankan agama yang dipeluknya dengan penuh keimanan.
Ayat (2) huruf J
Memberikan branding kepada Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Gresik agar mudah untuk dikenal dengan branding ” Gresik Is The Begining Of East Java”.
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Cukup jelas.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Cukup jelas.
Pasal 18.
Cukup jelas.
Pasal 19.
Cukup jelas.
Pasal 20.
Cukup jelas.
Pasal 21.
Cukup jelas.
Pasal 22.
Cukup jelas.
Pasal 23.
Cukup jelas.
Pasal 24.
Cukup jelas.
Pasal 25.
Cukup jelas.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Cukup jelas.
Pasal 29.
Cukup jelas.
Pasal 30.
Cukup jelas.
Pasal 31.
Cukup jelas.
Pasal 32.
Cukup jelas.
Pasal 33.
Cukup jelas.
Pasal 34.
Cukup jelas.
Pasal 35.
Cukup jelas.
Pasal 36.
Cukup jelas.
Pasal 37.
Cukup jelas.
Pasal 38.
Cukup jelas.
Pasal 39.
Cukup jelas.
Pasal 40.
Cukup jelas.
Pasal 41.
Cukup jelas.
Pasal 42.
Cukup jelas.
Pasal 43.
Cukup jelas.
Pasal 44.
Cukup jelas.
Pasal 45.
Cukup jelas.
Pasal 46.
Cukup jelas.
Pasal 47.
Cukup jelas.
Pasal 48.
Cukup jelas.
Pasal 49.
Cukup jelas.
Pasal 50.
Cukup jelas.
Pasal 51.
Cukup jelas.
Pasal 52.
Cukup jelas.
Pasal 53.
Cukup jelas.
Pasal 54.
Cukup jelas.
Pasal 56.
Cukup jelas.
Pasal 57.
Cukup jelas.
Pasal 58.
Cukup jelas.
Pasal 59.
Cukup jelas.
Pasal 60.
Cukup jelas.
Pasal 61.
Cukup jelas.
Pasal 62.
Cukup jelas.
Pasal 63.
Cukup jelas.
Pasal 64.
Cukup jelas.
Pasal 65.
Cukup jelas.
Pasal 66.
Cukup jelas.
Pasal 67.
Cukup jelas.
Pasal 68.
Cukup jelas.
Pasal 69.
Cukup jelas.
Pasal 70.
Cukup jelas.
Pasal 71.
Cukup jelas.
Pasal 72.
Cukup jelas.
Pasal 73.
Cukup jelas.
Pasal 74.
Cukup jelas.
Komentar
Posting Komentar