Langsung ke konten utama

Kebakaran di Laundry GKB

Diduga karena gas elpiji mengalami kebocoran dan strika menguap terlalu panas, sebuah rumah usaha laundry station nomor 65 di Jalan Kalimantan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), terbakar kobaran api. 

Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Kepala Unit Pemadam Kebakaran (PMK) Gresik, Eka Prapangasta mengatakan, akibat kejadian itu sebagian pakaian yang ada di dalam laundry turut terbakar. Namun, sebelum api menjalar ke tempat lain, petugas PMK berhasil memadamkan api. “Api yang menjalar berhasil dikuasai kurang lebih 30 menit sebelum menjalar ke tempat lain,” ujer Eka seperti dikutip daei BeritaJatim, Senin (01/07/2019). 


Berdasarkan laporan di lapangan, penyebab terbakarnya usaha laundry yang tepat berada di depan kantor BNN Kabupaten Gresik itu, bermula dari pemanas strika yang menguap terlalu panas. Bersamaan dengan itu, tabung gas elpiji ukuran 3 kilo yang dibuat memanaskan strika mengalami kebocoran. Karena terlalu panas, akhirnya muncul percikan api. Sehingga, dalam waktu hitungan detik api menjalar ke pakaian. 

Beruntung api tidak membesar sehingga petugas PMK bisa menguasai si ‘jago merah’ dalam waktu cepat. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kerugian hanya pada material saja sebab, beberapa pakaian ada yang terbakar,” ungkapnya. 

Sementara itu, salah satu saksi mata Alfian menyatakan saat kejadian dirinya kaget melihat kepulan api di dalam laundry station. “Sewaktu melihat api diiringi kepulan asap saya langsung mengontak petugas PMK Gresik. Beruntung petugas cepat tanggap sehingga api bisa dipadamkan,” pungkasnya.

Sumber : BeritaJatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...