Langsung ke konten utama

Rata-Rata 154 Janda Milenial Per Bulan di Gresik

Data perceraian di Kota Pudak sangat mencengangkan masyarakat. Data terbaru menunjukkan tren kenaikan. Pada semester pertama (Januari–Juni) tahun ini, total perceraian sudah mencapai 927 kasus. Jika dirata-rata, setiap bulan ada 154 janda/duda baru atau ada 5 janda/duda baru. Dibandingkan semester pertama 2018, data perceraian tersebut meningkat cukup signifikan. Dari data Januari–Juni tahun lalu, perceraian mencapai 843 kasus. Kalau dirata-rata, terdapat 140 janda/duda baru per bulan. 

Berdasar data yang dikutip dari harian cetak Jawa Pos dari Pengadilan Agama (PA) Gresik, persoalan ekonomi menjadi penyebab tertinggi bubarnya ikatan pernikahan. Pada semester pertama tahun ini, perceraian yang dipicu masalah ekonomi berjumlah 459 kasus. Pada 2018, selama setahun perceraian karena alasan ekonomi mencapai 883 kasus. Penyebab perceraian terbanyak kedua adalah gegeran atau perselisihan terus-menerus. Pada semester pertama 2019, ada 237 kasus. 


Kemudian, selama 2018 terdapat 673 kasus perceraian yang disebabkan perselisihan terus-menerus. Emi Rumhatuti, panitera muda hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, membenarkan adanya kenaikan kasus perceraian pada semester pertama tahun ini dibandingkan 2018. Begitu juga dengan penyebabnya. Nah, untuk rata-rata usianya, pihaknya tidak memiliki data pasti orang per orang. 

Yang jelas, usia pasutri yang mengajukan kasus perceraian di Pengadilan Agama Gresik rata-rata 22–38 tahun. Artinya, mayoritas adalah generasi milenial atau yang lahir pada 1980–2000. Menurut Emi, banyak faktor yang membuat pernikahan muda tidak bertahan. Salah satunya keputusan menikah yang terlalu cepat. ’’Ada beberapa faktornya. Bisa karena terpaksa atau mengandung (hamil) duluan,’’ ujarnya. 

Pada kasus demikian, Emy menyebut kebanyakan usia pernikahan itu tidak akan bertahan lama. ’’Paling lama lima tahun. Itu kasus-kasus yang sering kami dapati,’’ lanjutnya. Bahkan, sambung Emi, jika si perempuan sudah hamil atau mengandung dulu, pernikahannya hanya untuk status. Setelah menikah, mereka tidak tidur serumah. Dari data pada Januari–Juni, setidaknya ada empat kasus kawin paksa karena mengandung lebih dulu. Selain itu, terdapat 58 kasus yang meninggalkan salah satu pihak. Melihat fakta tersebut, Emi pun memberikan saran. 

’Memang sebaiknya jangan buru-buru nikah. Kalau sudah siap lahir dan batin, barulah menikah. Karena yang kami temui, kasus cerai itu penyebab nikah muda tidaklah sedikit,’’ ungkapnya. Emi menambahkan, pernikahan dini memang kerap menimbulkan persoalan ketidakmampuan dalam urusan menafkahi keluarga. Di pengadilan agama, kondisi demikian termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ’’Belum punya penghasilan tetap tapi sudah buru-buru menikah. Akhirnya, usia pernikahan hanya seumur jagung,’’ jelasnya. Adakah kasus perceraian karena suami punya lebih dari satu perempuan atau poligami? Emi menyebut belum ada. ’’Sampai Juni ini tidak ada kasus perceraian karena poligami,’’ paparnya.

Sumber : JawaPos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...