Langsung ke konten utama

Rata-Rata 154 Janda Milenial Per Bulan di Gresik

Data perceraian di Kota Pudak sangat mencengangkan masyarakat. Data terbaru menunjukkan tren kenaikan. Pada semester pertama (Januari–Juni) tahun ini, total perceraian sudah mencapai 927 kasus. Jika dirata-rata, setiap bulan ada 154 janda/duda baru atau ada 5 janda/duda baru. Dibandingkan semester pertama 2018, data perceraian tersebut meningkat cukup signifikan. Dari data Januari–Juni tahun lalu, perceraian mencapai 843 kasus. Kalau dirata-rata, terdapat 140 janda/duda baru per bulan. 

Berdasar data yang dikutip dari harian cetak Jawa Pos dari Pengadilan Agama (PA) Gresik, persoalan ekonomi menjadi penyebab tertinggi bubarnya ikatan pernikahan. Pada semester pertama tahun ini, perceraian yang dipicu masalah ekonomi berjumlah 459 kasus. Pada 2018, selama setahun perceraian karena alasan ekonomi mencapai 883 kasus. Penyebab perceraian terbanyak kedua adalah gegeran atau perselisihan terus-menerus. Pada semester pertama 2019, ada 237 kasus. 


Kemudian, selama 2018 terdapat 673 kasus perceraian yang disebabkan perselisihan terus-menerus. Emi Rumhatuti, panitera muda hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, membenarkan adanya kenaikan kasus perceraian pada semester pertama tahun ini dibandingkan 2018. Begitu juga dengan penyebabnya. Nah, untuk rata-rata usianya, pihaknya tidak memiliki data pasti orang per orang. 

Yang jelas, usia pasutri yang mengajukan kasus perceraian di Pengadilan Agama Gresik rata-rata 22–38 tahun. Artinya, mayoritas adalah generasi milenial atau yang lahir pada 1980–2000. Menurut Emi, banyak faktor yang membuat pernikahan muda tidak bertahan. Salah satunya keputusan menikah yang terlalu cepat. ’’Ada beberapa faktornya. Bisa karena terpaksa atau mengandung (hamil) duluan,’’ ujarnya. 

Pada kasus demikian, Emy menyebut kebanyakan usia pernikahan itu tidak akan bertahan lama. ’’Paling lama lima tahun. Itu kasus-kasus yang sering kami dapati,’’ lanjutnya. Bahkan, sambung Emi, jika si perempuan sudah hamil atau mengandung dulu, pernikahannya hanya untuk status. Setelah menikah, mereka tidak tidur serumah. Dari data pada Januari–Juni, setidaknya ada empat kasus kawin paksa karena mengandung lebih dulu. Selain itu, terdapat 58 kasus yang meninggalkan salah satu pihak. Melihat fakta tersebut, Emi pun memberikan saran. 

’Memang sebaiknya jangan buru-buru nikah. Kalau sudah siap lahir dan batin, barulah menikah. Karena yang kami temui, kasus cerai itu penyebab nikah muda tidaklah sedikit,’’ ungkapnya. Emi menambahkan, pernikahan dini memang kerap menimbulkan persoalan ketidakmampuan dalam urusan menafkahi keluarga. Di pengadilan agama, kondisi demikian termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ’’Belum punya penghasilan tetap tapi sudah buru-buru menikah. Akhirnya, usia pernikahan hanya seumur jagung,’’ jelasnya. Adakah kasus perceraian karena suami punya lebih dari satu perempuan atau poligami? Emi menyebut belum ada. ’’Sampai Juni ini tidak ada kasus perceraian karena poligami,’’ paparnya.

Sumber : JawaPos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...