Langsung ke konten utama

Ternyata Pelaku Pembunuhan Adalah Penjaga Cafe Penjara

Seperti berita sebelumnya seorang gadis bernama Hadryil Choirun Nisa’a (25) ditemukan tewas di Kafe Penjara di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Kemarin malam. Seperti dugaan sebelumnya wanita asal Dusun Ngering RT 2 RW I Desa Banjarsari ini menjadi korban pemerasan disertai pembunuhan.
Foto Tribunnews Sugiono


Awalnya korban tak kunjung pulang dari cafe hingga pukul 20.00 Wib malam. Polisi mendapat laporan pukul 21.00 Wib malam, dan langsung mendatangi cafe penjara. Namun cafe dalam kondisi tertutup. Anggota Reskrim Polsek Cerme, langsung meminta kunci kepada pengelola cafe penjara. 

Ternyata setelah polisi masuk ke lokasi, menemukan Hadryil Choirun Nisa’a sudah terbujur kaku.  Atas temuan ini, polisi langsung mendatangi rumah pengelola cafe Shalahuddin Al Ayyubi, untuk dimintai keterangan. 

Kepada polisi, Shalahuddin Al Ayyubi mengaku melakukan pembunuhan yang merupakan teman bermain sejak kecil itu. Menurut AKP Iwan Kapolsek Cerme, pelaku mengaku nekat membunuh karena ingin menguasai harta milik korban. Seperti perhiasan, dan sepeda motor nopol W 3264 AH milik korban. "Pelaku membunuh korban dengan cara membekap saat turun dari sepeda motornya," kata AKP Iwan. 

Rencana barang milik korban hendak dijual dan uangnya untuk membayar Hutang. Sebab selama ini cafe yang dikelolanya sudah tutup sebab sepi pembeli. Setelah tewas, pelaku Shalahuddin Al Ayyubi hendak menguburkan korban Hadril Khairul Nisa di dalam areal kafe. Namun karena lahan penuh dengan paving, membuat pelaku semakin kalut. Sehingga meninggalkan korban tergeletak begitu saja di lokasi kafe. .

Pelaku Pembunuhan di Cerme 

Penjaga cafe penjara ini akhirnya benar-benar masuk penjara. Sebab melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sesuai KUHP pasal 338 hukuman 15 tahun penjara, jika pembunuhannya terencana dan sadis bisa seumur hidup.

Sumber  : Pojokpitu | Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...