Langsung ke konten utama

Suporter Gelar Demo di Depan DPRD Gresik

Ratusan supporter Gresik United (GU), yang terkenal dengan sebutan Ultras Mania menggelar demo di kantor DPRD Gresik, Kamis (3/10). Sambil menggelar panggung orasi terbuka, mereka menuntut perbaikan manajemen PT. Persegres Joko Samudero sebagai pengelola Gresik United. 

Dalam orasinya, mereka menuding manajemen PT. Persegres gagal mengelola klub Gresik United sehingga saat ini mati suri. "Kembalikan Gresik United kepada masyarakat, biar kembali menjadi aset pemerintah. Rebut kembali GU. GU milik rakyat," teriak pendemo. 

Pada demo kali ini, Ultras Mania juga meminta DPRD untuk menggelar mediasi dengan memanggil pihak-pihak terkait. Yakni manajemen periode 2005-2009, manajemen 2010, hingga menajemen yang sekaran, dan pihak Pemkab Gresik. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas sejarah proses peralihan legalitas Gresik United (GU) yang awalnya berakta notaris milik Pemkab Gresik ke PT. Persegres Joko Samudero. Ultras Mania juga meminta DPRD Gresik menertibkan manajemen PT. Persegres Joko Samudero agar lebih profesional dalam mengelola persepakbolaan di Kabupaten Gresik. Pasalnya, ada hak pemain yang selama ini belum terbayarkan, yakni gaji tahun 2017 dan 2018. 

Bahkan, mereka juga meminta DPRD Gresik berkirim surat ke PSSI dan BOPI, supaya PT. Persegres Joko Samudero tak bisa mengikuti kompetisi bola apapun sebelum memenuhi kewajibannya atas hak-hak pemain yang belum terbayarkan. Kasus sengketa gaji pemain tersebut hingga saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Tidak hanya itu, Ultras Mania juga menegaskan akan memboikot seluruh pertandingan yang diikuti Gresik United. Setelah sekitar 1 jam menggelar panggung orasi, belum satu pun pimpinan dan anggota DPRD menemui pendemo. Informasi yang dihimpun, wakil rakyat kebanyakan masih melakukan kunjungan kerja luar daerah (KKLD).

Sumber : BangsaOnline

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...