Langsung ke konten utama

Sekda Gresik Menjadi Tersangka Kasus BPPKAD

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) setempat berinisal AHW dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Kepala Kajari Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, penetapan tersangka AHW dilakukan setelah adanya pengembangan kasus pemotongan dana Insentif di BPKAD. 

 Sebelum ditetapkan tersangka, kata dia, AHW juga tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari sebanyak 4 kali. Bahkan saat ditetapkan dia tidak diketahui keberadaannya, meski sejumlah penyidik berusaha mencari di kantor maupun di rumahnya. "Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan tersangka. Kita akan layangkan pemanggilan kembali dengan status tersangka," kata Pandoe dalam jumpa persnya. Selain itu, 

Pandoe juga menjelaskan peningkatan status menjadi tersangka, karena berdasarkan saksi-saksi dan dua alat bukti yang ada, serta dikuatkan dengan putusan pengadilan dengan terdakwa M Mukhtar yang mana Kejaksaan diminta pengusutan terkait pihak-pihak yang terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut. 

 "Atas Perkara ini kami menjerat AHW dengan pasal 12 (e) dan 12 (f) Undang undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tuturnya. Sebelumnya, Kejari Gresik diminta oleh Hakim Tipikor Surabaya untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD, sesuai amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa M Mukhtar (Mantan Plt Kepala BPPKAD) yang dihukum selama 4 tahun penjara. Dalam kelanjutan kasus ini, penyidik lalu memanggil 12 saksi di antaranya Kabid dan Kasubag di BPPKAD. 


 Namun, dari seluruh saksi hanya Sekda Gresik yang mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Gresik terhadap 12 pegawai BPPKAD setempat pada 14 Januari 2019.

Sumber : Liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jogging Track Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Ambles Akibat Longsor, BPBD Pasang Garis Pembatas

INIGRESIK.COM - Longsor terjadi di area Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Akibat peristiwa tersebut, jogging track di sisi selatan stadion dilaporkan ambles dan tidak dapat dilalui, Sabtu (3/1/2026). Peristiwa amblesnya jogging track ini sempat terekam video warga dan tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jalur jogging track mengalami kemiringan cukup parah, paving tampak berongga, serta sebagian pagar pembatas ikut ambruk. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerusakan material terpantau cukup signifikan. Kronologi Kejadian Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gresik, Sukardi, mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tanah longsor pada Sabtu pagi. Longsor diketahui pertama kali oleh petugas keamanan stadion saat melakukan patroli rutin. “Kejadian tanah longsor terjadi di sisi selatan area jogging track Stadion Gelora Joko Samudro. Penyebabnya adalah hujan deras yang...