Langsung ke konten utama

Sekda Gresik Menjadi Tersangka Kasus BPPKAD

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) setempat berinisal AHW dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Kepala Kajari Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, penetapan tersangka AHW dilakukan setelah adanya pengembangan kasus pemotongan dana Insentif di BPKAD. 

 Sebelum ditetapkan tersangka, kata dia, AHW juga tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari sebanyak 4 kali. Bahkan saat ditetapkan dia tidak diketahui keberadaannya, meski sejumlah penyidik berusaha mencari di kantor maupun di rumahnya. "Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan tersangka. Kita akan layangkan pemanggilan kembali dengan status tersangka," kata Pandoe dalam jumpa persnya. Selain itu, 

Pandoe juga menjelaskan peningkatan status menjadi tersangka, karena berdasarkan saksi-saksi dan dua alat bukti yang ada, serta dikuatkan dengan putusan pengadilan dengan terdakwa M Mukhtar yang mana Kejaksaan diminta pengusutan terkait pihak-pihak yang terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut. 

 "Atas Perkara ini kami menjerat AHW dengan pasal 12 (e) dan 12 (f) Undang undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tuturnya. Sebelumnya, Kejari Gresik diminta oleh Hakim Tipikor Surabaya untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD, sesuai amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa M Mukhtar (Mantan Plt Kepala BPPKAD) yang dihukum selama 4 tahun penjara. Dalam kelanjutan kasus ini, penyidik lalu memanggil 12 saksi di antaranya Kabid dan Kasubag di BPPKAD. 


 Namun, dari seluruh saksi hanya Sekda Gresik yang mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Gresik terhadap 12 pegawai BPPKAD setempat pada 14 Januari 2019.

Sumber : Liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...