Langsung ke konten utama

Kapal Motor Tanto Ceria Terbakar di Dermaga Gresik

Kapal Motor Tanto Ceria terbakar saat lego jangkar di perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa, 26 November 2019. 

Kepala Basarnas Surabaya Prasetya Budiarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan di dalam kapal niaga itu terdapat 18 anak buah kapal (ABK). "Kami telah melakukan siaga SAR ke lokasi kejadian dengan mengerahkan Kapal Negara atau KN Srikandi," ujarnya. 


Selain itu, beberapa unsur SAR dari pihak lainnya di sekitar pelabuhan turut membantu memadamkan api. Sejumlah unsur yang membantu evakuasi, yakni Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak Surabaya yang mengerahkan KN Grantin, personel dari Korps Kepolisian Perairan (Polair) Mabes Polri dan Ditpolair Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kesyahbandaran Gresik. 

"Upaya pemadaman kebakaran di KM Tanto Ceria dilakukan oleh dua Kapal Tunda atau tug boat milik PT Pelabuhan Indonesia III, yaitu KT Jayanegara 203 dan KT Jayanegara 305," katanya. 

Prasetya memastikan kobaran api di KM Tanto Ceria berhasil dipadamkan sejak sekitar pukul 11.00 WIB dan hingga kini masih dilakukan proses pendinginan. Sementara kondisi seluruh ABK KM Tanto Ceria masih belum diketahui keberadaannya. 

Mereka adalah Meita A.S. (Capt), Ivan Sujoko (1/O), M. Umar (2/O), Danang (3/O), Imam (KKM), Mariyono (1/E), M. Ali Rosyad (2/E), Teguh Susanto (3/E), Komail (Bosun), Efendi (Juru Mudi), Dimas (juru Mudi), Mustain (Juru Mudi), M. Rohman (Oiler), M. Zaenal David (Oiler), Supriyanto (Oiler), M. Ali (Electriciant), Nur Sang (Kadet Deck), Dea Dwi Cahyono (Kadet Deck) dan Saiful Hidayat (Koki). Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga sore hari ini belum memberikan keterangan resmi.

Sumber  Tempo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...