Langsung ke konten utama

Kakek di Gresik Tewas Terpanggang di Kasur

Mukiyat tidak dapat menyelamatkan diri dari kamarnya yang terbakar, Senin (2/12/2019). Warga Dusun Sidomulyo RT 13/ RW 04, Desa Babakbawo, Kecamatan Dukun, kabupaten Gresik itupun tewas terbakar di atas kasurnya. Diduga, penyebab kebakaran berasal dari puntung rokok yang masih menyala. 


Saat kejadian, Mukiyat yang mengidap stroke sejak 3 tahun silam, sedang di rumah sendirian. Dia tak bisa menyelamatkan diri karena stroke yang diidapnya membuatnya lumpuh. Kebakaran itu pertama kali diketahui oleh tetangganya, Lilis Puspitosari. 

Lilis yang saat itu berjalan di depan rumah korban, melihat asap mengepul di dalam rumah korban. "Selanjutnya saksi (Lilis Puspitsari) membuka pintu depan rumah korban yang tidak terkunci dan langsung menuju arah datangnya asap. 

Ternyata, berasal dari kamar korban yang ada dibelakang. Saksi langsung mendobrak pintunya," kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo. Setelah pintu terbuka, dlihat kasur di dalam kamar sudah terbakar dan asap memenuhi kamar. Sementara Mukiyat sudah tewas terpanggang di atas kasur yang terbakar. 

“Posisi korban juga sudah terbakar," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Desa Babakbawo Hamim Tohir menambahkan warga dan pihak desa sigap untuk gotong royong bersama sama memadamkan api. 

"Setelah kami dan gotong royong memadamkan api. kemudian mengevakuasi korban bersama petugas dari kepolisian dan TNI," tutupnya. Dugaan kebakaran dipicu oleh puntung rokok muncul karena meski Mukiyat mengidap stroke, namun Mukiyat masih merokok sehari-hari.

Sumber  Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...