Langsung ke konten utama

Sambut Pilkada 2020, Panwascam Gresik Resmi Dilantik

Sebanyak 54 orang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Gresik, Jawa Timur resmi dilantik, Minggu (22/12). Pelantikan itu dilaksanakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik Imron Rosyadi di Hotel Santika, Gresik dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gresik, H. Moh. Qosim. 



Panwascam ini akan bertugas dalam rangka kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020 mendatang. Selain dihadiri Wabup Gresik, pelantikan dan pengambilan sumpah Panwascam tersebut juga dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, yakni Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim. Wakil Bupati, H. Moh. Qosim, saat memberikan sambutannya, banyak memberikan arahan terkait tugas dan tantangan para Panwascam kedepan. Dirinya mengatakan bahwa Panwascam harus tegas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. 

“Panwascam merupakan ujung tombak pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan pada tingkat kecamatan yang diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wabup Qosim dihadapan para panwascam yang baru saja dilantik. Berita Terkait Ia juga menegaskan, kepada para Panwascam agar tidak takut diteror, dimaki bahkan difitnah. “Terutama mental yang harus tetap kokoh terhadap indikasi ancaman semacam teror bahkan fitnah sekalipun,” tegasnya. Sebab menurut Wabup Qosim, Panwascam bertujuan untuk menjaga kualitas dan kepastian hukum agar pesta demokrasi yang akan dilaksanakan berjalan dengan lancar. 

“Mulai dari masa pendaftaran, pelaksanaan hingga perhitungan suara dapat berjalan dengan aman dan lancar. Semoga para Panwascam yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, tulus dan ikhlas,” harap Wabup Qosim. Pelantikan Panwascam untuk 18 Kecamatan se-Kabupaten Gresik ini selain disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim dan Forkopimda, juga turut disaksikan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Gresik, Darman serta Komisioner KPU Kabupaten Gresik, Ahmad Roni.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...