Langsung ke konten utama

Tarif Tol Baru Surabaya-Gresik

Pengguna tol Surabaya–Gresik harus siap-siap menambah pengeluaran. Per 18 Desember 2019 tarif tol yang membentang dari Dupak, Surabaya, hingga Manyar, Gresik, tersebut naik. Penyesuaian tarif itu mengacu pada keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). 

Berdasar informasi yang diperoleh kenaikan tarif terjadi pada golongan I dan II. Secara umum, tarif naik Rp 200 per kilometer, dari Rp 619 menjadi Rp 819. Kepala Bagian Umum PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto menjelaskan, kenaikan tarif dimulai pukul 00.00. Pihaknya telah melakukan berbagai persiapan. Selain menyetel sistem anyar di pintu gerbang, dilakukan sosialisasi melalui pamflet dan spanduk. 

”Tarif baru akan menggantikan tarif lama yang dirancang 2017,” tutur Andjar. Dia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut didasarkan pada hasil evaluasi. Khusus untuk tol Surabaya–Gresik, peningkatan tarif dipengaruhi dua hal. Selain inflasi, lanjut Andjar, kenaikan itu dipengaruhi kebutuhan investasi. 

 PT Margabumi berupaya meningkatkan layanan di tol dengan melakukan pelebaran akses transportasi. Tol yang sebelumnya terdiri atas dua lajur telah dilebarkan menjadi tiga lajur. ”Ke depan, pelebaran jalan tol akan terus dilakukan. Pastinya perlu pembiayaan untuk mendukung pembangunan,” jelas Andjar. Menurut dia, program investasi juga berkaitan dengan penambahan gardu anyar. Dalam waktu dekat, ada penambahan dua gardu anyar di pintu gerbang Manyar. Penambahan itu dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan di pintu tol yang berdekatan dengan kawasan industri. 

 Andjar menjelaskan, penambahan gardu dan pelebaran jalan sangat penting. Itu tidak terlepas dari meningkatnya pengguna tol Surabaya–Gresik. Sehari rata-rata 87 ribu kendaraan yang melintas di jalan sepanjang 23 kilometer tersebut. Kendaraan pribadi mendominasi, yakni mencapai 50 persen. Berdasar data PT Margabumi, kenaikan paling tinggi terjadi di ruas paling jauh, yakni Dupak ke Manyar atau sebaliknya. Selisih tarif baru dan lama untuk golongan I mencapai Rp 4.000. Kenaikan tidak terjadi pada semua golongan. Untuk golongan V, tarifnya justru turun. Contohnya, tarif dari Dupak ke Manyar yang sebelumnya Rp 38 ribu turun menjadi Rp 34 ribu. 

Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Surabaya Putra Lingga menyatakan sudah mendapat sosialisasi soal kenaikan tarif. Sejauh ini belum ada keluhan dari pengusaha angkutan. Lingga berharap kenaikan tarif itu diikuti peningkatan layanan di tol. ”Yang jelas, kami juga berharap program pelebaran diselesaikan. Perawatan semakin intens,” ucap Lingga. 
Tarif Tol Baru Surabaya Gresik 2020


Dia menjelaskan, tol Surabaya–Gresik cukup vital bagi perekonomian di Jatim. Sehari ada sekitar dua ribu truk yang melintas di akses tersebut. Hampir semua pengusaha angkutan beralih ke tol karena Jalan Osowilangun sering dilanda kemacetan. Lingga menjelaskan, pengusaha di sektor logistik memiliki usulan soal tarif tol. Harapannya, ada dispensasi untuk kendaraan pelat kuning. ”Kami membawa barang-barang untuk kebutuhan masyarakat, masak disamakan dengan kendaraan pribadi?” ungkap Lingga. Selain tol Surabaya–Gresik, penyesuaian tarif pada akhir 2019 hingga awal 2020 juga terjadi di tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi). Penyesuaian tarif itu diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019. 

Terdapat sedikit kenaikan untuk kendaraan golongan I, IV, dan V. Tarif golongan I yang sebelumnya Rp 6.500 naik menjadi Rp 7.000. ”Kenaikannya tidak sampai 8 persen karena tingkat inflasi lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kemarin (14/12). Tarif di ruas Jagorawi, papar Danang, sempat tertahan untuk naik meskipun secara umum standar pelayanan minimum (SPM) terpenuhi. Namun, masih ada beberapa perbaikan di lajur 3 dan 4. Selain tol Surabaya–Gresik dan Jagorawi, ruas lain yang mengalami kenaikan tarif pada akhir 2019 dan awal 2020 adalah Makassar Seksi IV dan Cikopo–Palimanan. Ruas-ruas itu masuk masa penyesuaian tarif pada November 2019. ”Ada yang naiknya setelah Nataru, nanti pada periode Januari–Februari,” terang dia.

Sumber : Jawa Pos

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...