Langsung ke konten utama

Terkuak Misteri Pembunuhan Kamar Kos di Gresik

Misteri penemuan mayat membusuk di kamar kos Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap berkat penyelidikan petugas Satreskrim Polres Gresik. Korban yang diketahui bernama Kasniti (49) seorang tukang pijat warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Gresik Kota tersebut, ternyata dibunuh oleh pasangan selingkuhannya bernama Untung (53) warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalin asmara dengan korban selama 7 tahun. Sebelum dibunuh pada 3 Juni 2019, korban menyempatkan diri datang ke kamar kos pelaku. Dengan maksud dimintai tolong untuk memijat tubuh pelaku. “Setelah memijat tubuh pelaku, keduanya lalu berhubungan intim sebanyak satu kali. Disitu korban lalu rebahan. Namun oleh pelaku, korban disuruh pulang karena pelaku hendak berangkat kerja di Rumah Pemotongan Hewan,” terang Kapolres Gresik AKBP Kusworo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya, Minggu (8/12/2019). Rupanya korban tidak mau pulang dan tetap ingin tiduran dulu di kamar kos pelaku. Merasa dirinya tidak dihiraukan, pelaku pun jengkel. Indikasi lain korban sering meminta uang kepada pelaku. Dari situ korban yang sedang tidur terlentang lalu dibekap mulutnya dengan bantal selama kurang lebih 5 menit. “Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu berangkat kerja. Sehari kemudian pelaku kembali ke kamar kos untuk memastikan kondisi korban. Setelah itu pelaku mengunci kamar kos dari luar dan kabur ke rumahnya di Serang, Banten,” ungkap Kusworo. Beberapa hari kemudian, pelaku mengajak istrinya meninggalkan rumah untuk merantau ke Berau, Kalimantan Timur. “Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian selama sepekan, pelaku akhirnya ditangkap di Berau, Kalimantan Timur,” paparnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pembunuhan ini dilakukan secara spontan karena pelakunya jengkel,” imbuhnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...