Langsung ke konten utama

Warga Tiga Desa Terdampak Batubara Kembali Gelar Aksi Demo

Merasa ada Gelagat tidak baik ratusan massa dari Warga Tiga Desa Terdampak Batubara Kembali Gelar Aksi Demo di Kantor Kelurahan Lumpur. Pada Senin (23/12/2019) ratusan warga dari Tiga Desa Terdampak Batubara berdemo terkait dengan adanya surat undangan untuk perwakilan balai lumpur dari Drs. Darman. 


Tema Undangan Audiensi Penanganan Konflik antara warga dengan Perusahaan Terkait Debu batubara dan Masing-masing balai hanya boleh diwakilkan oleh 1 orang saja. Padahal Ketua DPRD sudah menyatakan bahwa, setiap undangan yang menyangkut akan diatasnamakan Warga terdampak dan bukan mengatasnamakan Koordinator warga, ini untuk menghidari KLAIM seseorang yang mengaku mewakili warga. 

Warga menyatakan bahwa penyelesaian masalah BATUBARA akan melewati satu pintu yaitu DPRD, sehingga setiap undangan yang meyangkut penyelesaian batubara seyogyanya melalui koordinasi DPRD. Warga sempat tersulut emosi karena hingga pukul 10:00 Bapak Drs. Darman selaku pengundang belum kelihatan hadir. 

Selang beberapa saat Bapak Camat datang dan mengatakan bahwa agenda pertemuan ini adalah Sosialisasi keamanan menjelang Pilkada. Warga menjadi semakin emosi karena semakin jelas ini adalah upaya adu domba warga dengan Pak camat. 

Warga merasa sudah melalui jalur yang benar yaitu Mengadu ke DPRD Gresik, mengapa diembel2i dengan audiensi yang diadakan di kelurahan? "Kalau begini kok malah jadi perjalanan mundur " Kata bu Titik Parwati Hesti mewakili Forum Ibu-ibu Peduli Kesehatan desa Terdampak batu bara. 

Akhirnya ratusan tiga warga desa yaitu Kemuteran, Kroman dan Lumpur menolak diadakan pertemuan tersebut dan membubarkan diri sebelum acara sempat dimulai. Dengan alasan tidak ada transparansi dan cacat komunikasi.. Warga tetap mengambil sikap tegas menolak apapun bentuk tawaran dari PT GJT dan menunggu proses dari DPRD Gresik selanjutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...