Langsung ke konten utama

Awal Tahun, 241 Perempuan di Gresik Gugat Cerai

Belum genap bulan Januari 2020. Sebanyak 241 perempuan muda di Kabupaten Gresik menggugat cerai. Mereka menggugat cerai lebih disebabkan faktor ekonomi. Data Pengadilan Agama Gresik melaporkan. Saat ini, ada 419 perkara yang sudah diterima. Pertama, cerai gugat sebanyak 214. Kemudian cerai talak tidak sampai separuhnya. 

Hanya, 100 perkara. Sisanya dispensasi kawin. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti mengatakan, perceraian di Gresik memang didominasi oleh perempuan. Mereka menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi. “Setiap hari Senin hingga Kamis pasti ramai,” katanya, Minggu (19/1/2020). Emi menjelaskan, dari ratusan perkara yang ditangani yang sudah berjalan dua pekan. 

Baru 20 perkara yang dikabulkan. “Rata-rata usia perceraian didominasi wanita berusia produktif. Mulai umur 22 hingga 30 tahun,” paparnya. Tahun lalu, angka perceraian di bulan Januari 2019 mencapai ratusan perkara yang dikabulkan. 161 gugatan cerai berakhir di palu hakim. 

Hingga pekan kedua Januari 2020. Sudah ada 39 perkara, dan baru dikabulkan 11 perkara. Masih menurut Emi, dispensasi kawin adalah pembatasan usia menikah. Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Membuat banyak dispensasi kawin. 

“Rata-rata yang dispensasi anak usia putus sekolah usia 16 usia 17 tahun,” ungkapnya. Banyaknya dispensasi kawin itu lanjut dia, diakibatkan pergaulan bebas para remaja. Mereka yang masih dibawah umur itu hamil lebih dahulu. Selanjutnya, mengajukan dispensasi kawin. 

Sumber : Beritajatim 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...