Langsung ke konten utama

Awal Tahun, 241 Perempuan di Gresik Gugat Cerai

Belum genap bulan Januari 2020. Sebanyak 241 perempuan muda di Kabupaten Gresik menggugat cerai. Mereka menggugat cerai lebih disebabkan faktor ekonomi. Data Pengadilan Agama Gresik melaporkan. Saat ini, ada 419 perkara yang sudah diterima. Pertama, cerai gugat sebanyak 214. Kemudian cerai talak tidak sampai separuhnya. 

Hanya, 100 perkara. Sisanya dispensasi kawin. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti mengatakan, perceraian di Gresik memang didominasi oleh perempuan. Mereka menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi. “Setiap hari Senin hingga Kamis pasti ramai,” katanya, Minggu (19/1/2020). Emi menjelaskan, dari ratusan perkara yang ditangani yang sudah berjalan dua pekan. 

Baru 20 perkara yang dikabulkan. “Rata-rata usia perceraian didominasi wanita berusia produktif. Mulai umur 22 hingga 30 tahun,” paparnya. Tahun lalu, angka perceraian di bulan Januari 2019 mencapai ratusan perkara yang dikabulkan. 161 gugatan cerai berakhir di palu hakim. 

Hingga pekan kedua Januari 2020. Sudah ada 39 perkara, dan baru dikabulkan 11 perkara. Masih menurut Emi, dispensasi kawin adalah pembatasan usia menikah. Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Membuat banyak dispensasi kawin. 

“Rata-rata yang dispensasi anak usia putus sekolah usia 16 usia 17 tahun,” ungkapnya. Banyaknya dispensasi kawin itu lanjut dia, diakibatkan pergaulan bebas para remaja. Mereka yang masih dibawah umur itu hamil lebih dahulu. Selanjutnya, mengajukan dispensasi kawin. 

Sumber : Beritajatim 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...