Langsung ke konten utama

Gresik Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik

Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto kembali dinobatkan sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik di tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2020. 

Mewakili Bupati, penghargaan itu diserahkan kepada Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim, oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di lapangan Sier, Rungkut, Surabaya, Senin (13/01) usai apel peringatan bulan K3.  

Usai menerima penghargaan, Wabup Moh. Qosim mengaku bersyukur atas diraihnya predikat Pembina K3 terbaik di Jawa Timur tersebut. “Kami turut bersyukur, Bupati Gresik dinilai sebagai pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terbaik di Jawa Timur. Dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim, hanya ada 6 Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan. 

Dan kami berada diperingkat kedua,” ujar Wabup Qosim. Ia melanjutkan, penghargaan tersebut merupakan prestasi membanggakan yang diterima Kabupaten Gresik di awal tahun 2020 ini. Sebagaimana diketahui bahwa di Jawa Timur saat ini terdapat 331 perusahaan yang telah menerapkan budaya K3 sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Dan mayoritas perusahaan yang menerapkan budaya K3 adalah perusahaan di Kabupaten Gresik, yakni mencapai 59 perushaaan. 

“Dibanding dengan tahun sebelumnya, tahun ini penerapan budaya K3 di Kabupaten Gresik mengalami kenaikan. Dan ini diharapkan menjadi pemicu perusahaan lainnya di Gresik untuk ikut serta memaksimalkan penerapan budaya K3, sehingga zero accident tiap perusahaan di Gresik dapat ditingkatkan. Tentunya hal ini berbanding lurus dengan produktivitasnya,” imbuh Wabup Qosim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...