Langsung ke konten utama

Gresik Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik

Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto kembali dinobatkan sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik di tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2020. 

Mewakili Bupati, penghargaan itu diserahkan kepada Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim, oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di lapangan Sier, Rungkut, Surabaya, Senin (13/01) usai apel peringatan bulan K3.  

Usai menerima penghargaan, Wabup Moh. Qosim mengaku bersyukur atas diraihnya predikat Pembina K3 terbaik di Jawa Timur tersebut. “Kami turut bersyukur, Bupati Gresik dinilai sebagai pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terbaik di Jawa Timur. Dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim, hanya ada 6 Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan. 

Dan kami berada diperingkat kedua,” ujar Wabup Qosim. Ia melanjutkan, penghargaan tersebut merupakan prestasi membanggakan yang diterima Kabupaten Gresik di awal tahun 2020 ini. Sebagaimana diketahui bahwa di Jawa Timur saat ini terdapat 331 perusahaan yang telah menerapkan budaya K3 sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Dan mayoritas perusahaan yang menerapkan budaya K3 adalah perusahaan di Kabupaten Gresik, yakni mencapai 59 perushaaan. 

“Dibanding dengan tahun sebelumnya, tahun ini penerapan budaya K3 di Kabupaten Gresik mengalami kenaikan. Dan ini diharapkan menjadi pemicu perusahaan lainnya di Gresik untuk ikut serta memaksimalkan penerapan budaya K3, sehingga zero accident tiap perusahaan di Gresik dapat ditingkatkan. Tentunya hal ini berbanding lurus dengan produktivitasnya,” imbuh Wabup Qosim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...