Langsung ke konten utama

Hari Ini, Sidang Lanjutan Sekda Gresik

Sidang lanjutan perkara korupsi potongan insentif pajak di BPPKAD Gresik dengan Terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya hari ini, Senin (27/1/2020) Jika sebelumnya, sidang digelar se minggu sekali setiap hari Jumat. Sidang yang dipercepat dengan alas an banyaknya saksi – saksi yang akan dihadirkan. 

Sekarang, sidang digelar seminggu 2 kali, hari Senin dan Jumat. Hal ini sesuai perintah Ketua Majlis Hakim I Wayan Sosiawan yang memimpin sidang Sekda. Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik AA Ngurah Wirajaya menyatakan setelah eksepsi terdakwa ditolak Hakim, pihaknya menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa. 

“Ada 40 saksi yang akan kami hadirkan sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami koordinasi dengan pimpinan untuk setiap sidang ada berapa saksi yang dihadirkan, ” ujarnya. Jhon Oi salah satu anggota Genpatra menyatakan, Sejumlah LSM yang mengawal jalannya sidang Sekda, seperti Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik, dan komunitas yang tergabung dalam Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (Kompak) terdiri dari Forum Kota (ForKot), Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK), Persatuan Arek Lumpur (PAL), Paguyuban Pedagang Alun-alun Gresik (PPAG), Supporter Ultras Mania, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), dan sejumlan aktivis Gresik lain, telah menggelar rapat koordinasi untuk mengawal lanjutan sidang Sekda. “Kami akan terus kawal sidang Sekda di PN Tipikor, ” ujar Jhon Oi, mendampingi Kordinator Genpatra Ali Candi, Senin (27/1/2020). 

Menurut Jhon Oi, gerakan mengawal sidang kasus korupsi di BPPKAD yang kali ini dengan terdakwa Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai bentuk komitmen Kompak Gresik untuk bersih-bersih korupsi di Kabupaten Gresik berjuluk Kota Wali dan Santri ini. “Kami akan bumi hanguskan segala praktik korupsi di Kabupaten Gresik demi menjaga marwah telatah (bumi,Red) Gresik yang dikenal Kota Wali dan Santri, ” terangnya. Masih kata Jhon Oi, siapapun orangnya yang terlibat dalam pusaran korupsi di BPPKAD, harus diadili dan diseret ke meja hijau (pengadilan,Red). 

 “Sejak awal komitmen Kompak Gresik jangan sampai pengusutan kasus korupsi di BPPKAD berhenti di mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik, M.Muktar dan mantan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat Sekda, Jangan sampai Muktar dan Sekda yang dijadikan tumbal untuk melindungi keterlibatan pejabat lain, ” pungkasnya. 

Sumber : Panjinasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...