Langsung ke konten utama

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas Meninggal

Ketua PP Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas meninggal dunia di RS Sarjito Yogyakarta, Kamis (2/1/2020). Yunahar sempat mengalami gangguan kesehatan sebelum menghembuskan nafas terakhir. 

Kabar duka itu disampaikan Muhammadiyah dalam akun resmi Twitter miliknya @Muhammadiyah. Innalilahi wainna ilaihi rajiun. Telah meninggal dunia Prof. Dr. KH. Yunahar Ilyas,Lc Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 2 Januari pukul 23.47 di RS. Sarjito Yogyakarta. 

Semoga almarhum husnul khotimah Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman mengatakan, Yunahar adalah sosok ulama besar yang berdedikasi sangat tinggi terhadap dakwah Islam. 

"Bahkan, dalam kondisi kurang sehat pun beliau masih aktif berdakwah. Kajian dan karya-karya beliau selalu menginspirasi kami generasi di bawah beliau," kata Agus dikutip dalam situs resmi Muhammadiyah.or.id via Antaranews, Jumat. 

Agus mengatakan, Yunahar dirawat di RS Sarjito sebagai persiapan untuk cangkok ginjal. Lalu kondisinya menurun hingga akhirnya dirawat di ICU. Yunahar lahir di Bukittingi, Sumatera Barat, pada 22 September 1956. Almarhum menjadi anggota Muhammadiyah sejak 1986.

Sumber : Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...