Langsung ke konten utama

L-300 Tabrak Truk di Duduksampeyan, 2 Warga Tewas

Dua orang tewas dalam kecelakaan Mitsubishi L300 nopol H 9312 VP dengan sebuah truk Fuso nopol L 9662 UR di jalan raya Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Kamis (16/1/2020) pukul 02.30 wib. 

Kedua korban tewas adalah Aisyah Ghina Khairunnisa (6) dan pengemudi Mitsubishi L300, Yusuf Rosyidi (30). Keduanya warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Kanit Laka Satlantas Polres Gresik, Ipda Yossy Eka Prasetya menuturkan, kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi H 9312 VP berjalan dari barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bermula dari Mobil Ngebut saat Dini Hari, L-300 Tabrak Truk di Gresik, 2 Warga Semarang Tewas, 

Selain Aisya Ghina Khairunnisa (6) dan Yusuf, mobil berwarna kuning itu berpenumpang Suraji (36), warga Grobogan serta Semuel Sampebato (27), asal Tasikmalaya. Sampai lokasi kejadian tiba-tiba mobil tersebut menabrak truk fuso yang tengah berhenti di bahu jalan.

"Truk berhenti di bahu jalan sebelah kiri (utara) menghadap ke timur karena mengalami kerusakan pada bagian roda depan sebelah kiri dan sudah memberi tanda lampu bahaya," ujar Yossy. Jarak yang terlalu dekat membuat kecelakaan tidak dapat dihindari. Mobil tersebut menabrak belakang truk dengan nopol L 9662 UR yang dikemudikan Soetrisno (56), warga Surabaya. 


Kondisi mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan. Disinggung mengenai penyebab kecelakaan, apakah pengemudi L300 dalam kondisi mengantuk, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Masih kita dalami apa pengemudi mengantuk atau tidak," kata dia. Kacelakaan tersebut sudah ditangani Unit Laka Satlantas Polres Gresik. Dua kendaraan yang terlibat sudah dibawa ke Satlantas Polres Gresik.

Sumber : Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...