Langsung ke konten utama

Mahasiswa Gresik Audiensi ke DPRD Soal Banjir Kali Lamong

Puluhan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Gresik, wadul ke DPRD Gresik terkait banjir Kali Lamong yang setiap tahun terus melanda Gresik Selatan, Rabu (8/1/2019). Kedatangan mahasiswa HMI Gresik diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, Asroin Widiana serta Wakil Ketua Komisi IV Mega Bagus Saputro serta beberapa anggota dewan Komisi III dan IV. 


Juru bicara HMI Gresik Suri Oktavian menuturkan, sebelum dirinya bersama anggota HMI lainnya datang ke dewan. Terlebih dulu melakukan survei di lapangan. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya maupun progresnya. “Kami sudah jenuh sebab desa yang terdampak banjir Kali Lamong sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah maupun pemangku kebijakan,” tutur. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III Asroin Widiana mengatakan, Kali Lamong kewenangannya bukan di pemerintah daerah. Kendati di Kabupaten Gresik ada dua sungai besar yang menyebabkan banjir, dan bukan kewenangan pemerintah daerah. 

“Di Gresik selain Bengawan Solo dan Kali Lamong yang menjadi kewenangan BPWS. Sebagai wakil rakyat sudah berkali-kali ke Kementrian PUPR dan BPWS terkait dampak banjir,” katanya. Politisi Golkar itu juga menyatakan meski normalisasi bukan kewenangan daerah. Tapi, dewan tetap mendorong bagaimana mengatasi hal itu. Salah satunya membuat surat serta beraudensi dengan Dirjen Sungai dan Pantai Kementrian PUPR dan Balai Besar Wilayah Bengawan Solo (BPWS). 

 “Ada 24 desa yang dilalui Kali Lamong. Sementara kebutuhan lahan yang dibebaskan 200 hektar. Saat itu, pengajuan lima tahun lalu dan sudah dilakukan oleh dewan. Malahan ada tiga kali pembahasan di APBD tapi tidak terserap,” ujarnya. Ia menambahkan, masih terkait dengan penanganan banjir tersebut. Dewan sudah pernah menganggarkan pembangunan menormalisasi anak sungai Kali Lamong serta membuat pintu air buka tutup. “Komisi III juga pernah memanggil kepala desa bersama Dinas PU untuk mendata based lahan di kanan kiri Kali Lamong. 

Ternyata banyak bukan lahan pertanian sehingga hal ini menyulitkan untuk dilakukan pembebasan lahan,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV Mochamad mengatakan, persoalan Kali Lamong isu yang sejak dulu tapi tidak separah sekarang. Tetapi, upaya di dewan sebagai fungsi pengawasan dan budgeting sudah dianggarkan untuk normalisasi Kali Lamong. “Sebagai fungsi pengawasan dan budgeting kami sudah menganggarkan untuk mengatasi Kali Lamong. Tapi, lagi-lagi terbentur regulasi dan kewenangan. Sehingga, anggaran tidak pernah terserap,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...