Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mensidangkan kasus korupsi potongan jasa insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya selaku Sekda Pemkab Gresik sekarang berstatus tahanan kota.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Ketua Majelis I Wayan Sosiawan telah menetapkan terdakwa Sekda Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menjadi tahanan kota PN Tipikor selama satu bulan. Akan tetapi bukan tahanan badan, Hakim menetapkan Sekda Gresik bestatus tahanan kota selama 1 bulan terhitung sejak Senin 27 sampai 25 februari 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan surat nomor 144/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby, antara lain berbunyi menetapkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya dalam tahanan kota paling lama 30 hari, memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.
Terkait dengan penetapan itu, Kasipidus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan atas penetapan penahanan kota pada terdakwa.
“Memang benar dalam sidang lanjutan, hakim PN Tipikor telah membacakan penetapan terdakwa menjadi tahanan kota,” ujarnya, Selasa (28/01/2020).
Ia menambahkan, penetapan ini akan kami sampaikan kepada terdakwa dan keluarganya sesuai amanah Majelis hakim. Tidak hanya itu, salinan penetapan juga akan kami sampaikan ke Bupati Gresik sebagai kepala daerah.
“Terdakwa yang saat ini masih aktif sebagai Sekda jika ada tugas luar kota harus meminta izin dulu kepada majelis hakim,” imbuhnya.
beritajatim
beritajatim
Komentar
Posting Komentar