Langsung ke konten utama

Sekda Gresik Berstatus Tahanan Kota

Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mensidangkan kasus korupsi potongan jasa insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya selaku Sekda Pemkab Gresik sekarang berstatus tahanan kota. 

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Ketua Majelis I Wayan Sosiawan telah menetapkan terdakwa Sekda Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menjadi tahanan kota PN Tipikor selama satu bulan. Akan tetapi bukan tahanan badan, Hakim menetapkan Sekda Gresik bestatus tahanan kota selama 1 bulan terhitung sejak Senin 27 sampai 25 februari 2020. 

Penetapan tersebut berdasarkan surat nomor 144/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby, antara lain berbunyi menetapkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya dalam tahanan kota paling lama 30 hari, memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya. 

Terkait dengan penetapan itu, Kasipidus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan atas penetapan penahanan kota pada terdakwa. “Memang benar dalam sidang lanjutan, hakim PN Tipikor telah membacakan penetapan terdakwa menjadi tahanan kota,” ujarnya, Selasa (28/01/2020). Ia menambahkan, penetapan ini akan kami sampaikan kepada terdakwa dan keluarganya sesuai amanah Majelis hakim. Tidak hanya itu, salinan penetapan juga akan kami sampaikan ke Bupati Gresik sebagai kepala daerah. “Terdakwa yang saat ini masih aktif sebagai Sekda jika ada tugas luar kota harus meminta izin dulu kepada majelis hakim,” imbuhnya.

beritajatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...