Langsung ke konten utama

Ular Piton Berhasil Ditangkap di Segoromadu

Tidak hanya di luar kota, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, juga berhasil menangkap seekor ular piton di halaman gudang CV Murni Abadi di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin (13/1/2020). 

Proses penangkapan ular yang memiliki panjang sekitar 4 meter tersebut berhasil dilakukan, sebelum ular memasuki bangunan pergudangan. Kemunculan ular piton tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. "Belum sampai masuk, masih di belakang gudang. 

Kebetulan dilihat oleh pemilik gudang, Bapak Dimas. Karena takut terjadi apa-apa, Pak Dimas langsung menghubungi dan memberitahu kami," ujar Kepala Unit Damkar Pemkab Gresik Eka Prapangasta saat dihubungi, Senin. 

Mendapat laporan tersebut, tim dari Damkar Pemkab Gresik kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menjinakkan ular jenis piton tersebut. Meski demikian, tim yang berjumlah lima orang tersebut membutuhkan beberapa saat untuk dapat mengamankan ular. 

"Laporan kami terima sekitar pukul 14.50 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Ini termasuk waktu perjalanan menuju lokasi. Ada lima anggota yang terjun ke lokasi," kata Eka. 

Eka berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua warga masyarakat, bila melihat ular yang dianggap membahayakan. Warga dapat segera menghubungi petugas Damkar Pemkab Gresik agar dapat cepat dilakukan tindakan. "Kami siap membantu warga bila memang melihat ada ular yang dianggap berbahaya. Segera lapor kepada kami, biar tidak sampai ada korban jiwa," kata Eka.

Sumber : Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...