Langsung ke konten utama

Ular Piton Berhasil Ditangkap di Segoromadu

Tidak hanya di luar kota, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, juga berhasil menangkap seekor ular piton di halaman gudang CV Murni Abadi di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin (13/1/2020). 

Proses penangkapan ular yang memiliki panjang sekitar 4 meter tersebut berhasil dilakukan, sebelum ular memasuki bangunan pergudangan. Kemunculan ular piton tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. "Belum sampai masuk, masih di belakang gudang. 

Kebetulan dilihat oleh pemilik gudang, Bapak Dimas. Karena takut terjadi apa-apa, Pak Dimas langsung menghubungi dan memberitahu kami," ujar Kepala Unit Damkar Pemkab Gresik Eka Prapangasta saat dihubungi, Senin. 

Mendapat laporan tersebut, tim dari Damkar Pemkab Gresik kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menjinakkan ular jenis piton tersebut. Meski demikian, tim yang berjumlah lima orang tersebut membutuhkan beberapa saat untuk dapat mengamankan ular. 

"Laporan kami terima sekitar pukul 14.50 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Ini termasuk waktu perjalanan menuju lokasi. Ada lima anggota yang terjun ke lokasi," kata Eka. 

Eka berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua warga masyarakat, bila melihat ular yang dianggap membahayakan. Warga dapat segera menghubungi petugas Damkar Pemkab Gresik agar dapat cepat dilakukan tindakan. "Kami siap membantu warga bila memang melihat ada ular yang dianggap berbahaya. Segera lapor kepada kami, biar tidak sampai ada korban jiwa," kata Eka.

Sumber : Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...