Langsung ke konten utama

Unit pemadam Kebakaran Gresik Tangkap Ular Piton di Duduksampean

Petugas dari Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten Gresik menangkap satu ekor ular jenis piton, yang meresahkan warga di Desa Samir, Kecamatan Duduksampean, Gresik, Jawa Timur, Selasa (28/1/2020). Tim pemadam membutuhkan waktu satu jam lebih sebelum dapat mengevakuasi ular piton tersebut dari sekitaran Bengkel Karya Agung yang berada di Desa Samir. 


"Ada laporan masuk kepada kami pada pukul 09.35 WIB atas nama Bapak Anwar, yang memberitahu bahwa ada ular piton sepanjang 3 meter di selokan yang ada di Bengkel Karya Agung," ujar Kepala Unit Damkar Pemkab Gresik Eka Prapangasta eperti dikutip dari Kompas online.

Mendapat laporan tersebut, tim pemadam kemudian langsung turun ke lapangan. Reaksi cepat ini dilakukan guna meminimalkan potensi korban jiwa dari gangguan hewan maupun hal yang tidak diinginkan. "Jadi ada yang lihat ular piton itu sedang memangsa seekor kucing di selokan. 

Karena merasa takut, dia kemudian lari dan melaporkan kejadian itu ke pihak bengkel, yang kemudian meneruskan laporan adanya ular kepada kami," ujar Eka. Eka mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan menghubungi pihaknya, apabila melihat atau menemukan adanya penampakan ular maupun hewan berbahaya lain. 

Degan Pemberitahuan yang cepat supaya tim pemadam bisa segera mengevakuasi hewan dan tidak sampai menimbulkan korban jiwa. "Mulai awal Januari kemarin, kami sudah melakukan tindakan rescue sebanyak delapan kali. Satu kali biawak, dan sisanya merupakan ular, termasuk ular piton kali ini," kata Eka. 

Pada 13 Januari 2020 lalu, tim dari Unit Damkar Pemkab Gresik juga sempat menangkap satu ekor ular jenis piton sepanjang 4 metera di halaman Gudang CV Murni Abadi yang berada di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Sumber : Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...