Langsung ke konten utama

Penghadang Bus Nekat Tabrak Jalur, Dapat Apresiasi Satlantas Gresik

Sebuah foto menunjukkan seorang pria nekat memarkir sepeda motor miliknya di tengah jalan untuk menghadang laju bus penumpang antarkota di sebuah ruas jalan. Foto tersebut menyebar dan sempat ramai menjadi pembicaraan warganet di media sosial yang ada di Gresik, Jawa Timur. Sebab, menurut keterangan foto, kejadian tersebut terjadi di salah satu jalan raya yang berada di wilayah Gresik. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik AKP Erika Putra Purwana membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu ruas Jalan Raya Duduksampeyan, yang menghubungkan Kabupaten Gresik dengan Lamongan. Polisi pun kemudian memberikan apresiasi terhadap pengendara motor yang menghadang bus. Ternyata, bus yang dihadang tersebut melaju di jalur yang salah. "Apresiasi terhadap pengendara, karena punya kepedulian mengingatkan terhadap pengemudi bus yang melanggar," ujar Erika saat dihubungi, Rabu (26/2/2020). 

Adapun, kejadian tersebut terjadi pada Selasa pagi. Sementara, pengendara motor yang nekat melakukan penghadangan itu diketahui bernama Hariadi Eko Sugianto (28), warga Desa Glagah, Lamongan. Hariadi tidak terima melihat bus antarkota Putra Mas jurusan Bojonegoro-Surabaya dengan nomor polisi S 7631 UA melanggar lalu lintas, sehingga berbahaya bagi pengguna lalu lintas lainnya. "Namun tetap harus dalam koridor, menjaga keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain. Sudah saya perintahkan anggota, agar bila menjumpai kasus seperti ini untuk tindak tegas dan akan kita cabut SIM (Surat Izin Mengemudi) nya," ucap Erika. 

Sependapat dengan Hariadi, polisi menilai, apa yang dilakukan oleh sopir bus tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara lain. Hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan. "Apa yang dilakukan pengemudi bus adalah tindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas laka (kecelakaan). Karena itu, sopir bus yang ugal-ugalan akan ditindak tegas dan dicabut SIM-nya," kata Erika. Kronologi penghadangan Kejadian tersebut berawal ketika ada satu truk pengangkut balok kayu dari arah Lamongan menuju Gresik mogok di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik. Kebetulan, arus lalu lintas pada saat itu sedang ramai, karena bersamaan dengan waktu berangkat kerja. 

Namun, tiba-tiba sopir bus antarkota tersebut tidak sabar dan membelokkan laju bus ke jalur lain yang berbeda. Namun, kejadian penghadangan tersebut ternyata direkam oleh orang yang berada di sekitar lokasi. Foto tersebut kemudian tersebar di media sosial yang ada di Gresik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...