Langsung ke konten utama

Petani Tikus di Dungus Cerme, Meninggal Tersengat Jebakan Tikus

Nasib nahas menimpa Asan, warga Desa Dungus, Kecamatan Cerme. Petani berusia 70 tahun ini terbujur kaku di pematang sawah pada Jum'at (14/2/2020) dini hari seusai tersengat listrik jebakan tikus di sawah. 

Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin, membenarkan peristiwa maut tersebut. Berdasarkan keterangan dari saksi, sewaktu pergi ke sawah melihat lampu senter yang menyala ke atas di sawah yang bersebelahan dengan sawah miliknya. Setelah dicek ternyata mayat Asan terlentang dengan kondisi senter menyala.

Sejumlah personel polisi bersama perangkat desa mendatangi lokasi tewasnya Asan. Seusai mematikan jebakan tikus itu, dia langsung mengevakuasi korban yang hanya mengenakan kaos, celana pendek dan membawa sarung itu di tepi sawah.

"Langsung kami evakuasi ke RSUD Ibnu Sina," ucapnya, Jum'at (14/2/2020). Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian Gresik, Eko Anindito Putro, heran masih ada petani yang masih menggunakan jebakan listrik untuk membunuh hama tikus. "Padahal sudah kita sosialisasikan di Desa Sukoanyar, Cerme Kamis (13/2/2020) bersama para petani di sawah," kata Eko. 

 Dalam waktu dekat, Eko akan mendatangi sejumlah petani di Cerme untuk mulai beralih dari jebakan tikus yang menggunakan listrik dengan alternatif lain, seperti burung hantu. "Di Kecamatan Dukun juga sudah kami sosialisasikan," tuturnya. Pada bulan Februari saja, sudah ada empat orang petani di Gresik meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus. Korban paling banyak berasal dari Kecamatan Dukun. Saat ini sawah milik Asan di Desa Dungus, Kecamatan Cerme telah diberi garis polisi. 

Sumber : Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...