Langsung ke konten utama

Gresik Resmi Darurat Bencana Alam Akibat COVID-19

Pemkab Gresik secara resmi menetapkan wilayahnya berstatus darurat bencana non alam virus korona (Covid-19). Keputusan darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati nomor 188/290/HK/437.12/2020. Dalam surat tersebut secara resmi ditanda tangani oleh Bupati Sambari (23/3). 

Dengn dasar tersebut sebagai acuan penggunaan dana APBD untuk tujuan pencegahan dan penanganan virus korona. Yang pasti, sejauh ini belum ada pasien positif Covid-19. Menurut drg Syaifuddin Ghozali, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Gresik, status darurat tersebut dikeluarkan karena sejumlah pertimbangan. Tujuannya, tentu mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik. 

Berdasar data update terakhir tim gugus tugas sampai kemarin (22/3), ada 620 orang sehat dengan risiko (ODR), 25 orang dalam pemantauan (ODP), dan 7 pasien dalam pengawasan (PDP). Jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya (21/3), terdapat kenaikan 7 ODP dan 4 PDP. 

"Semua sudah menjalani perawatan. Kami juga melaksanakan tracking dengan siapa yang bersangkutan telah berinteraksi,” jelasanya. Di antara tujuh PDP tersebut, dua pasien sudah dinyatakan negatif Covid-19. Yakni, PDP nomor 1 dan 2. Hasil uji laboratorium untuk keduanya sudah keluar. Bahkan, kondisi mereka mulai membaik. Mereka tinggal menunggu habisnya masa inkubasi dan pemulihan. Sementara itu, tes laboratorium untuk PDP nomor 3 hingga 7 masih diproses. 


Dana kedaruratan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di APBD 2020 sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, kalangan DPRD Gresik menilai dana tersebut terlalu kecil. Karena itu, dalam rapat internal Jumat lalu (20/3) dewan mendesak tim anggaran Pemkab Gresik untuk segera membahas realokasi pos anggaran. Apalagi, realokasi anggaran itu sudah mendapat sinyal positif dari Kemendagri. 





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...