Langsung ke konten utama

Gresik Resmi Darurat Bencana Alam Akibat COVID-19

Pemkab Gresik secara resmi menetapkan wilayahnya berstatus darurat bencana non alam virus korona (Covid-19). Keputusan darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati nomor 188/290/HK/437.12/2020. Dalam surat tersebut secara resmi ditanda tangani oleh Bupati Sambari (23/3). 

Dengn dasar tersebut sebagai acuan penggunaan dana APBD untuk tujuan pencegahan dan penanganan virus korona. Yang pasti, sejauh ini belum ada pasien positif Covid-19. Menurut drg Syaifuddin Ghozali, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Gresik, status darurat tersebut dikeluarkan karena sejumlah pertimbangan. Tujuannya, tentu mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik. 

Berdasar data update terakhir tim gugus tugas sampai kemarin (22/3), ada 620 orang sehat dengan risiko (ODR), 25 orang dalam pemantauan (ODP), dan 7 pasien dalam pengawasan (PDP). Jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya (21/3), terdapat kenaikan 7 ODP dan 4 PDP. 

"Semua sudah menjalani perawatan. Kami juga melaksanakan tracking dengan siapa yang bersangkutan telah berinteraksi,” jelasanya. Di antara tujuh PDP tersebut, dua pasien sudah dinyatakan negatif Covid-19. Yakni, PDP nomor 1 dan 2. Hasil uji laboratorium untuk keduanya sudah keluar. Bahkan, kondisi mereka mulai membaik. Mereka tinggal menunggu habisnya masa inkubasi dan pemulihan. Sementara itu, tes laboratorium untuk PDP nomor 3 hingga 7 masih diproses. 


Dana kedaruratan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di APBD 2020 sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, kalangan DPRD Gresik menilai dana tersebut terlalu kecil. Karena itu, dalam rapat internal Jumat lalu (20/3) dewan mendesak tim anggaran Pemkab Gresik untuk segera membahas realokasi pos anggaran. Apalagi, realokasi anggaran itu sudah mendapat sinyal positif dari Kemendagri. 





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...