Langsung ke konten utama

Gresik Resmi Darurat Bencana Alam Akibat COVID-19

Pemkab Gresik secara resmi menetapkan wilayahnya berstatus darurat bencana non alam virus korona (Covid-19). Keputusan darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati nomor 188/290/HK/437.12/2020. Dalam surat tersebut secara resmi ditanda tangani oleh Bupati Sambari (23/3). 

Dengn dasar tersebut sebagai acuan penggunaan dana APBD untuk tujuan pencegahan dan penanganan virus korona. Yang pasti, sejauh ini belum ada pasien positif Covid-19. Menurut drg Syaifuddin Ghozali, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Gresik, status darurat tersebut dikeluarkan karena sejumlah pertimbangan. Tujuannya, tentu mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik. 

Berdasar data update terakhir tim gugus tugas sampai kemarin (22/3), ada 620 orang sehat dengan risiko (ODR), 25 orang dalam pemantauan (ODP), dan 7 pasien dalam pengawasan (PDP). Jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya (21/3), terdapat kenaikan 7 ODP dan 4 PDP. 

"Semua sudah menjalani perawatan. Kami juga melaksanakan tracking dengan siapa yang bersangkutan telah berinteraksi,” jelasanya. Di antara tujuh PDP tersebut, dua pasien sudah dinyatakan negatif Covid-19. Yakni, PDP nomor 1 dan 2. Hasil uji laboratorium untuk keduanya sudah keluar. Bahkan, kondisi mereka mulai membaik. Mereka tinggal menunggu habisnya masa inkubasi dan pemulihan. Sementara itu, tes laboratorium untuk PDP nomor 3 hingga 7 masih diproses. 


Dana kedaruratan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di APBD 2020 sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, kalangan DPRD Gresik menilai dana tersebut terlalu kecil. Karena itu, dalam rapat internal Jumat lalu (20/3) dewan mendesak tim anggaran Pemkab Gresik untuk segera membahas realokasi pos anggaran. Apalagi, realokasi anggaran itu sudah mendapat sinyal positif dari Kemendagri. 





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...