Langsung ke konten utama

Kecelakaan Melibatkan Dua Truck di Duduksampean, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua truk terlibat kecelakaan di Jalan Raya Mandepo, Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur, Senin pagi (9/3/2020). Satu pengemudi truk kemudian meninggal dunia, akibat luka yang dialami. 

Dua truk yang terlibat tabrakan, truk tronton dengan nomor polisi D 9419 YB yang dikemudikan oleh Ahmad Soleh (29) warga Kampung Babakan Kurnia RT 002 RW 011, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Jawa Barat. Satu lainnya, truk colt diesel nomor polisi S 8795 UF yang dikemudikan Suhari (46), warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur. 
Kecelakaan Truck di Duduksampean

"Awalnya, truk yang dikemudikan saudara Soleh itu berjalan dari arah barat menuju timur. Saat melintas di tempat kejadian (Jalan Raya Mandepo), dia tidak melihat arah depan dengan jelas, sehingga menabrak bagian belakang truk yang dikemudikan saudara Suhari," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Yossy Eka Prasetya, seperti dikutip dari Kompas.

Truk yang dikendarai oleh Suhari, saat kejadian tengah berada di samping kiri jalan raya karena mogok.Pada saat kejadian, Suhari juga sedang berada di dalam kabin truk sebelah kanan untuk memperbaiki kerusakaan yang dialami kendaraan.

Selain membuat separuh badan kedua truk hingga keluar jalan raya, tabrakan tersebut juga membuat Suhari mengalami luka-luka dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina untuk dilakukan perawatan medis. Hanya saja, nyawa Suhari tidak dapat terselamatkan.

"Akibat tabrakan itu, truk colt diesel sempat terdorong. Sementara saudara Suhari yang berada di dalam kabin, mengalami luka dan sesaat dalam perawatan di rumah sakit kemudian meninggal dunia," ujar dia. Suhari tidak dapat tertolong akibat luka berat yang dialami di bagian kepala dan tangan sebelah kanan.

Sumber KompasCom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...