Langsung ke konten utama

Mahasiswa Gresik Tolak Omnibus Law

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GOL (Gerakan Tolak Omnibus Law) menggelar aksi dengan tuntutan menolak Omnibus Law (sebelumnya bernama RUU cipta lapangan kerja cilaka). Seruan aksi penolakan Omnibus Law ini berbarengan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Gresik ke-46 dan Hari Jadi Gresik ke-533. 

Dalam aksi tersebut sejumlah perwakilan turut hadir, yakni dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Front Nahdhiyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Massa aksi melakukan long macth dari pendopo putri mijil menuju gedung DPRD Gresik dengan di iringi orasi dan lagu-lagu perlawanan dari para orator. 


#IniGresik #LatePost #Gresik #KabarGresik #GresikNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...