Langsung ke konten utama

Pria Asal Duduksampeyan Kedapatan Gelapkan Motor

Hamsah seorang pria asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, mengurung diri saat didatangi polisi. Pria berusia 39 tahun ini mengunci pintu kamarnya selama satu jam. Hamsah kedapatan menggelapkan motor milik tempatnya bekerja dahulu di sebuah minimarket. 

Motor tersebut tak kunjung dikembalikannya, padahal dia sudah tidak lagi bekerja. Motor merk Suzuki Smash W 3418 CG itu masih disimpan rapi di teras rumahnya di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo RT 05/RW 02, Kecamatan Duduksampeyan. "Selama satu jam diceramahi pak Kades tidak mau keluar," ujar Kapolsek Duduksampeyan, AKP I Made Jatinegara, Sabtu (7/3/2020). 

Di dalam kamar, tersangka tahu polisi datang dan takut dibawa ke Mapolsek. Dia tidak berani keluar. Akhirnya petugas langsung mengamankan Hamsah dari dalam kamar. Dia bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Duduksampeyan. 

Kedua temannya yang dulu bekerja di sebuah minimarket ikut mendampingi saat proses penangkapan berlangsung. Sebab, motor milik supermarket itu tidak kunjung dikembalikan oleh Hamsah. Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Budiono menambahkan, alasan tersangka menggunakan motor berwarna hitam itu karena ingin memiliki. 

"Motornya dipakai setiap hari, sudah tidak bekerja di sana tapi tidak dikembalikan. Motifnya murni ingin dimiliki," tambahnya. Selain sepeda motor, barang bukti lainnya yang diamankan adalah kamera Closed Circuit Television (CCTV), dua buah modem dan jas hujan.

Sumber : Surya 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...