Langsung ke konten utama

Sekda Non Aktif Gresik Dituntut 7 Tahun

Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Surabaya kembali menggelar sidang perkara korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa mantan Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya (AHW), Surabaya, Jumat (6/3). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Sosiawan ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terhadap Terdakwa Andhy Hendro Wijaya, yang saat ini menjabat Sekda Gresik (nonaktif). JPU Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, Esti Harjanti Candrarini, Alifin Nurrahman Wanda dan A. A. Ngurah Wirajaya menuntut Andhy Hendro Wijaya dengan hukuman 7 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam materi tuntutannya, JPU Esti Harjanti Candrarini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Andhy Hendro Wijaya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dipotong tahanan kota yang dijalani terdakwa. Selain itu, meminta majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milliar. "Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Esti Harjanti Candrarini. 

Hanya saja dalam surat tuntutannya, JPU tidak membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa AHW dikarenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih tersebut telah dibebankan ke terdakwa M Mukhtar (mantan Plt Kepala BPPKAD), dengan berkas penuntutan perkara terpisah). "Untuk uang pengganti nol," tegas Esti. Sumber : BangsaOnline

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rancang Aplikasi Outbook Project , Siswa SMAN 1 Manyar Juarai INAICTA 2015

Rahadian dan Giri Dwi salah satu siswa SMAN 1 Manyar telah membuktikan rancangan karyanya berupa konsep Outbook Project memiliki nilai manfaat di masyarakat, ini dibuktikan dengan menjuarai Indonesia ICT Award (INAICTA) 2015 yang digelar kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemen Kominfo) yang berakhir pada 9 September 2015 lalu Prinsip Outbook Project cukup sederhana yaitu menghubungkan obyek dengan aplikasi yang dibuat berbasis software unity 3D, yang kemudian dihubungkan dengan sebuah buku khusus yang bernama augmented reality (AR) yang bisa menghubungkan benda maya dengan lingkungan nyata ketika gambar gambar terekam dalam kamera akan secara otomatis muncul bentuk 3 dimensi dan detail rumus rumus yang ada didalamnya, sehingga akan memudahkan pelajar untuk belajar matematika yang terdapat banyak rumus Berikut para pemenang INAICTA 2015:  Untuk kategori Profesional  1. Health & Wellbeing: JKN APPS (Ketut Gede Budhi Riyanta)  2. Touris...