Langsung ke konten utama

190 Tahanan Rutan Banjarsari Dibebaskan

Sebanyak 190 tahanan Rutan Banjarsari Cerme Gresik dibebaskan. Dengan alasan untuk memangkas rantai penyebaran Covid-19. Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarsari Kelas IIB Cerme, Anis Handoyo menjelaskan, pembebasan ini sebagai bentuk program asimilasi dari Kemenkum HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Total keseluruhan sejak tanggal 1 sampai 7 April 2020 sebanyak 190 an warga binaan yang bebas," ujar Anis, Jumat (3/4/2020). 

Sejak Kamis (2/4/2020) sampai hari ini ada 42 orang warga binaan yang bebas. Adapun dasar pembebasan; Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020. Narapidana dan anak binaan akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan lapas.

"Asimilasi ini dilakukan dengan mematuhi lima ketentuan," imbuh Anis. Misalnya, narapidana dengan dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Selanjutnya, anak yang setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020. 

Kemudian, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 atau warga binaan yang berkelakukan baik. Meski sudah ratusan yang dibebaskan, namun kapasitan rutan tersebut tetap overload. Bagaimana tidak, jumlah warga binaan di Rutan tersebut hingga 31 Maret 2020 mencapai 925 orang. Sementara kapasitas tahanan hanya mampu menampung 250 orang.

Sumber : Sindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...