Langsung ke konten utama

Jualan Miras Cafe Karaoke di Gerebek Polisi

Pemberlakuan pshysical distancing di wilayah Kabupaten Gresik masih belum diperhatikan saat ada penyebaran virus Covid-19. Pasalnya, masih ada wanita penjaga cafe yang berjualan sambil menawarkan minuman keras, atau miras. 

Keberadaan cafe yang dilengkapi fasilitas karaoke di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik tersebut sangat meresahkan warga. Alunan musik yang keras menyebabkab warga terusik dengan adanya cafe itu. Apalagi, Kecamatan Manyar termasuk daerah zona merah penyebaran virus Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Gresik. 

Pasien yang positif dari Kecamatan Manyar ada 2 orang. Sementara pasien orang dalam pengawasan (ODP) ada 113 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) ada 14 orang. Terkait dengan ini, ada tiga wanita yang berprofesi sebagai penjaga cafe didata oleh petugas Satpol PP Gresik. Tidak ingin virus Covid-1. Petugas juga menyisiri cafe tersebut lalu menemukan sejumlah botol miras berbagai merk ditemukan. Tidak hanya itu, satu jerigen besar berisi arak juga ditemukan.

Minuman beralkohol ini ternyata dijual bebas di cafe milik Endang Sulaseh ini. Dalam razia ini, total ada sekitar 50 warga Desa Peganden ikut dalam razia. Mereka resah, sebab keberadaan cafe ini sering digunakan minum-minuman keras. Wakapolsek Manyar, Ipda M Yasin mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan mendatangi cafe tersebut. Meski banyak warga yang ikut, tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan. “Harapan warga agar pemilik di proses karena meresahkan warga,” katanya, Sabtu (4/4/2020). 

Sementara Kepala Dinas Satpol PP, Abu Hasan menuturkan, pemilik cafe yang dirazia beserta anak buahnya anggotanya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Kemudian warga beserta Kades Peganden membubarkan diri. “Kami lakukan tindakan tegas. Sebab, cafe yang buka tidak sekali ini saja. Tapi, sudah berkali-kali diingatkan aparat pemerintah desa namun tetap diindahkan. Karena itu, kami melakukan secara persuasif agar tidak kerumunan di saat ada merebaknya virus Covid-19,” tandasnya. 

Sumber : Berita Jatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...