Langsung ke konten utama

Jualan Miras Cafe Karaoke di Gerebek Polisi

Pemberlakuan pshysical distancing di wilayah Kabupaten Gresik masih belum diperhatikan saat ada penyebaran virus Covid-19. Pasalnya, masih ada wanita penjaga cafe yang berjualan sambil menawarkan minuman keras, atau miras. 

Keberadaan cafe yang dilengkapi fasilitas karaoke di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik tersebut sangat meresahkan warga. Alunan musik yang keras menyebabkab warga terusik dengan adanya cafe itu. Apalagi, Kecamatan Manyar termasuk daerah zona merah penyebaran virus Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Gresik. 

Pasien yang positif dari Kecamatan Manyar ada 2 orang. Sementara pasien orang dalam pengawasan (ODP) ada 113 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) ada 14 orang. Terkait dengan ini, ada tiga wanita yang berprofesi sebagai penjaga cafe didata oleh petugas Satpol PP Gresik. Tidak ingin virus Covid-1. Petugas juga menyisiri cafe tersebut lalu menemukan sejumlah botol miras berbagai merk ditemukan. Tidak hanya itu, satu jerigen besar berisi arak juga ditemukan.

Minuman beralkohol ini ternyata dijual bebas di cafe milik Endang Sulaseh ini. Dalam razia ini, total ada sekitar 50 warga Desa Peganden ikut dalam razia. Mereka resah, sebab keberadaan cafe ini sering digunakan minum-minuman keras. Wakapolsek Manyar, Ipda M Yasin mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan mendatangi cafe tersebut. Meski banyak warga yang ikut, tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan. “Harapan warga agar pemilik di proses karena meresahkan warga,” katanya, Sabtu (4/4/2020). 

Sementara Kepala Dinas Satpol PP, Abu Hasan menuturkan, pemilik cafe yang dirazia beserta anak buahnya anggotanya untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Kemudian warga beserta Kades Peganden membubarkan diri. “Kami lakukan tindakan tegas. Sebab, cafe yang buka tidak sekali ini saja. Tapi, sudah berkali-kali diingatkan aparat pemerintah desa namun tetap diindahkan. Karena itu, kami melakukan secara persuasif agar tidak kerumunan di saat ada merebaknya virus Covid-19,” tandasnya. 

Sumber : Berita Jatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...