Langsung ke konten utama

Sehari Ada Tambahan 6 Positif COVID-19

Setelah sempat melandai dalam tiga hari, hari ini, Rabu (6/5/2020)jumlah pasien positif di Kabupaten Gresik bertambah 6 orang. Dengan demikian, warga Kabupaten Gresik yang terkonfirmasi virus corona mencapai 36 orang. Penambahan pasien Rabu ini merupakan yang terbesar sejak kasus pertama Covid 19 di Gresik.


Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19 Gresik, drg Syaifuddin Ghozali mengatakan, berdasarkan tracing gugus tugas, tambahan enam orang tersebut pernah kontak erat dengan pasien positif sebelumnya. Mereka berasal dari Desa Betoyoguci dan Desa Suci Kecamatan Manyar, Desa Karangcangkring Kecamatan Dukun, Desa Kroman Kecamatan Gresik dan dua orang yang masih berstatus suami istri beraal dari Desa Radegansari Kecamatan Driyorejo.

Penularan pasien baru covid-19 berdasarkan klaster masing-masing dua berasal dari klaster Surabaya, tiga dari klaster pelayaran dan satu lain merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).





Kendati dinyatakan positif terjangkit virus Corona, keenam warga dalam keadaan sehat tanpa keluhan dan menjalani isolasi di rumah sakit Surabaya dan Gresik. “Dari enam yang positif ini, lima orang di antaranya dirawat di RS Surabaya dan satu orang dirawat di salahsatu RS rujukan di Kota Gresik,” kata drg Gozali yang juga Kadinkes Gresik ini. Dikatakan, pihaknya mengimbau kepada warga yang masih suka cangkruk di warkop agar bisa taat pada aturan PSBB. Sebab, dikhawatirkan ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang akhirnya menulari. Sementara itu, berdasarkan data pantauan sebaran Covid 19 di Kabupaten Gresik hingga (06/05), tercatat ada 36 pasien positif dengan korban meninggal 5 orang. Sedangkan untuk Orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 1.132 orang dan 156 pasien dalam pengawasan (PDP) dengan jumlah korban meninggal 5 orang. Sumber : Klikjatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...