Langsung ke konten utama

Sehari Ada Tambahan 6 Positif COVID-19

Setelah sempat melandai dalam tiga hari, hari ini, Rabu (6/5/2020)jumlah pasien positif di Kabupaten Gresik bertambah 6 orang. Dengan demikian, warga Kabupaten Gresik yang terkonfirmasi virus corona mencapai 36 orang. Penambahan pasien Rabu ini merupakan yang terbesar sejak kasus pertama Covid 19 di Gresik.


Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid 19 Gresik, drg Syaifuddin Ghozali mengatakan, berdasarkan tracing gugus tugas, tambahan enam orang tersebut pernah kontak erat dengan pasien positif sebelumnya. Mereka berasal dari Desa Betoyoguci dan Desa Suci Kecamatan Manyar, Desa Karangcangkring Kecamatan Dukun, Desa Kroman Kecamatan Gresik dan dua orang yang masih berstatus suami istri beraal dari Desa Radegansari Kecamatan Driyorejo.

Penularan pasien baru covid-19 berdasarkan klaster masing-masing dua berasal dari klaster Surabaya, tiga dari klaster pelayaran dan satu lain merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).





Kendati dinyatakan positif terjangkit virus Corona, keenam warga dalam keadaan sehat tanpa keluhan dan menjalani isolasi di rumah sakit Surabaya dan Gresik. “Dari enam yang positif ini, lima orang di antaranya dirawat di RS Surabaya dan satu orang dirawat di salahsatu RS rujukan di Kota Gresik,” kata drg Gozali yang juga Kadinkes Gresik ini. Dikatakan, pihaknya mengimbau kepada warga yang masih suka cangkruk di warkop agar bisa taat pada aturan PSBB. Sebab, dikhawatirkan ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang akhirnya menulari. Sementara itu, berdasarkan data pantauan sebaran Covid 19 di Kabupaten Gresik hingga (06/05), tercatat ada 36 pasien positif dengan korban meninggal 5 orang. Sedangkan untuk Orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 1.132 orang dan 156 pasien dalam pengawasan (PDP) dengan jumlah korban meninggal 5 orang. Sumber : Klikjatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...