Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Unit Tindak Pidana Ekonomi, mengungkap kejahatan pengoplosan elpiji bersubsidi yang dilakukan pelaku asal Surabaya. Omzet bisnis ini mencapai puluhan juta setiap bulan. Pelaku atas nama Dimas Raka Santriya Anugrah (23), warga RT 7/RW 3 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, dan Aditya Rachman (26), warga RT 2/RW 4 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Mereka melakukan aksi tersebut di rumah yang mereka sewa di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik. KBO Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin mengatakan, temuan ini berasal dari informasi masyarakat, bahwa ada pengoplosan gas elpiji yang dilakukan kedua pelaku. Gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dioplos ke dalam gas elpiji 12 kilogram yang non-subsidi. "Begitu kita cek, ternyata benar. Kedua pelaku saat kita tangkap, kebetulan sedang menjalankan aksinya,” ujar KBO Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin, Kamis (1/2/2018). Kedua pelaku di...